- KPK mengamankan uang dan barang bukti senilai sekitar Rp106,3 miliar dalam OTT di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
- KPK menyebut jumlah tersebut termasuk yang terbanyak sepanjang kegiatan tangkap tangan yang pernah dilakukan lembaga antirasuah.
- Nilainya melampaui barang bukti sekitar Rp45 miliar dalam OTT Bea Cukai sebelumnya.
- KPK menetapkan delapan tersangka dan terus menelusuri aliran uang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
JAMLIMA.COM, JAKARTA — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat nilai barang bukti yang belum pernah ditemukan sebesar ini dalam rangkaian OTT KPK.
KPK mengamankan barang bukti elektronik dan uang dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.
Jumlah tersebut menjadi yang terbesar dalam konteks operasi tangkap tangan KPK dan melampaui temuan uang sekitar Rp45 miliar dalam OTT Bea Cukai sebelumnya.
“Nilainya kurang lebih mencapai Rp106,3 miliar. Ini termasuk jumlah terbanyak dari kegiatan tangkap tangan yang sudah dilakukan oleh KPK sebelum-sebelumnya,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
OTT dilakukan di kawasan Jabodetabek pada Senin, (14/9/2026).
Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan atau HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Lampaui Rekor OTT Sebelumnya
KPK membandingkan temuan Rp106,3 miliar tersebut dengan sejumlah OTT sebelumnya.
Taufik menyebut barang bukti dalam OTT Bea Cukai sebelumnya mencapai sekitar Rp45 miliar.
Nilai yang diamankan dalam OTT ATR/BPN kini lebih dari dua kali lipat.
“Yang terakhir yang cukup banyak jumlahnya kegiatan tertangkap tangan di kantor Bea Cukai itu mencapai total barang bukti uang sebesar Rp45 miliar. Ini rupanya lebih besar lagi,” kata Taufik.
Namun, angka Rp106,3 miliar perlu ditempatkan dalam konteks yang tepat.
Nilai tersebut merupakan barang bukti yang diamankan dalam rangkaian OTT.
Akan tetapi bukan kerugian negara terbesar dari seluruh kasus korupsi yang pernah ditangani KPK.
KPK pernah menangani perkara dengan nilai kerugian negara mencapai triliunan rupiah.
Uang Ditemukan dalam Rupiah dan Valuta Asing
KPK menemukan uang tersebut di beberapa lokasi.
Temuan terbesar berada di rumah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
Penyidik menemukan Rp31,86 miliar, USD2.611.500, SGD1.974.500, 910 riyal Arab Saudi, serta 981 ringgit Malaysia.
Selain itu, KPK menyita Rp896 juta dari Rizal Pahlevi.
Penyidik juga mengamankan Rp8 juta dari pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
Selanjutnya Rp49,5 juta dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
Sebagian uang disimpan dalam koper dan kardus.
KPK juga menemukan Rp8 miliar dalam sembilan koper merah yang diduga berkaitan dengan penerimaan dalam perkara tersebut.
Delapan Orang Jadi Tersangka
KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada Selasa, (15/9/2026).
Mereka terdiri dari pejabat ATR/BPN dan pihak swasta.
Tersangka tersebut yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri.
Kemudian Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
KPK juga menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi serta Rizal Pahlevi sebagai tersangka.
Empat tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
KPK menduga sejumlah tersangka tersebut sebagai pihak yang memiliki hubungan kepercayaan dengan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Dugaan itu merupakan bagian dari konstruksi penyidikan KPK dan tidak dengan sendirinya terkait keterlibatan Nusron dalam tindak pidana.
KPK menahan delapan tersangka selama 20 hari pertama, mulai 15 September hingga 4 Oktober 2026.
KPK Telusuri Aliran Uang
Penyidik kini memperluas penelusuran terhadap sumber dan tujuan uang yang ditemukan.
Salah satu aliran yang didalami ialah setoran Rp10 miliar pada 7 September 2026 kepada Arif Sugiyanto.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih mencari tahu asal uang tersebut.
“Ini masih kami dalami dari pihak siapa,” kata Budi.
KPK sejauh ini menduga terdapat penerimaan uang yang berkaitan dengan rotasi, promosi atau mutasi jabatan, serta layanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.
Penelusuran tersebut berjalan bersamaan dengan penyidikan dugaan suap terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Penyidikan Meluas ke Summarecon
KPK terus mengembangkan perkara setelah OTT.
Pada Kamis, (17/9/2026), penyidik menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN.
Penggeledahan menyasar ruangan tiga direktur jenderal dan sejumlah direktorat terkait.
KPK menegaskan pada tahap tersebut penyidik tidak menggeledah ruangan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Penyidikan kemudian berlanjut pada Jumat, (18/9/2026).
KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti serta petunjuk yang berkaitan dengan perkara.
Penyidik juga menelusuri hubungan antarpihak dan kemungkinan adanya pihak lain yang mempunyai peran dalam konstruksi perkara.
Hingga Jumat, (18/9/2026), penyidikan masih berlangsung.
KPK terus menelusuri asal uang, pola penerimaan dan aliran dana
Termasuk hubungan antara pihak swasta dan pejabat yang masuk dalam konstruksi perkara.
Temuan sekitar Rp106,3 miliar membuat OTT ATR/BPN mencatat nilai barang bukti terbesar dalam sejarah operasi tangkap tangan KPK sejauh ini.
KPK sendiri menggunakan frasa “termasuk jumlah terbanyak” untuk menggambarkan besarnya barang bukti yang diamankan.
















