Scroll untuk baca artikel
Enter

Sebelum Jadi Gembong Narkoba, Ternyata Dewi Astuti Seorang Online Scammer

×

Sebelum Jadi Gembong Narkoba, Ternyata Dewi Astuti Seorang Online Scammer

Sebarkan artikel ini
NARKOTIKA - Dewi Astutik berperan sebagai aktor intelektual, perekrut kurir lebih dari 100 WNI, penghubung jaringan, dan manajer operasional dalam perdagangan narkotika lintas Asia dan Afrika. (foto/ilustrasi jamlima.com)

JAMLIMA.COM, JAKARTA — Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI), dan Interpol menangkap warga negara Indonesia Dewi Astutik, yang terlibat jaringan gembong narkoba internasional.

Aparat mengamankan perempuan berjulukan “mami” itu di Sihanoukville, Kamboja, Senin (1/12/2025). Selain itu, petugas juga mengamankan seorang pria asal Pakistan yang diduga sebagai kekasihnya.

Penangkapan tersebut bermula dari laporan intelijen yang melacak keberadaan Dewi di Phnom Penh pada 17 November 2025. Menindaklanjuti informasi itu, BNN langsung membentuk tim khusus dan mengirim personel ke Kamboja hingga operasi penindakan berjalan sukses.

Selanjutnya, BNN mengungkap peran Dewi sebagai aktor intelektual jaringan narkotika. Ia merekrut lebih dari 100 WNI sebagai kurir, menghubungkan jaringan lintas negara, serta mengelola operasional peredaran narkotika di Asia dan Afrika. Tak hanya itu, Dewi juga terhubung dengan jaringan Golden Triangle dan berafiliasi dengan gembong narkoba internasional Fredy Pratama.

Atas perbuatannya, Dewi terancam pidana mati atau penjara seumur hidup berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Kepala BNN Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa Dewi Astutik (43) datang ke Kamboja pada 2023 dan bekerja sebagai penerjemah di sindikat penipuan daring. Dalam pergaulan tersebut, perempuan asal Ponorogo, Jawa Timur, itu kemudian mengenal jaringan narkotika setelah seorang pria bernama Don Andrew mengajaknya bergabung.

“Paryatin alias Dewi bertemu Don dari latar belakang pergaulan dan pekerjaannya sebagai translator,” kata Suyudi.

Setelah bergabung, Don meminta Dewi merekrut WNI di Kamboja yang membutuhkan pekerjaan. Pada tahap ini, Dewi membujuk dan mengendalikan para kurir, sedangkan Don membiayai serta menyediakan suplai narkotika.

Nama Dewi semakin mencuat setelah BNN menggagalkan pengiriman narkoba di Kepulauan Riau pada Mei 2025. Dalam operasi itu, petugas menemukan 67 kardus berisi 2.000 bungkus sabu seberat 2.115.130 gram atau sekitar 2 ton di Dermaga Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Uncang.

Dalam praktiknya, Dewi kerap memakai sejumlah nama samaran, seperti Mami Kajinda, Dinda, dan Kak Jinda. Namun, nama aslinya Paryatin, yang akrab disapa “Pa” oleh warga Desa Balong, Kabupaten Ponorogo.


Kilas Awal Eksekusi Mati Pelaku Narkoba

Indonesia telah lama menerapkan hukuman mati terhadap gembong narkoba berskala besar. Salah satu kasus penting melibatkan Chan Ting Chong alias Steven, warga negara Malaysia, yang menjalankan bisnis heroin sejak 1980-an dengan jaringan di Indonesia.

Pada masa itu, Kapolri Hoegeng Imam Santoso menilai Indonesia sebagai pasar potensial peredaran narkoba. Karena itu, pemerintah memperkuat kebijakan pemberantasan secara nasional.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis mati kepada Chan pada Januari 1986. Meski begitu, Chan menempuh banding, kasasi, dan grasi. Namun, seluruh upaya hukum tersebut berakhir dengan penolakan. Negara akhirnya mengeksekusi Chan pada 13 Januari 1995 di Cibubur, Jakarta Timur. (*)