JAMLIMA.COM, JAKARTA — Skandal Korupsi Haji Indonesia menyeret Kementerian Agama Republik Indonesia dalam dugaan penyimpangan pengelolaan dana dan alokasi kuota haji pada periode 2024–2025.
Dugaan praktik korupsi tersebut mencakup penyelenggaraan ibadah haji hingga pengaturan kuota keberangkatan jemaah.
Di tengah proses hukum yang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf, menegaskan tidak akan mencampuri penanganan perkara yang menjerat Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Menurut Gus Yahya, penegakan hukum harus berlangsung secara independen.
Karena itu, ia memilih menjaga jarak dan menghormati langkah penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Masalah hukum saya serahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” tegas Gus Yahya di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
PBNU Tidak Terseret Perkara
Gus Yahya menegaskan PBNU tidak memiliki hubungan dengan perkara hukum tersebut.
Ia menyatakan kasus yang menjerat Yaqut merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak mewakili sikap maupun kebijakan organisasi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama.
Penyidik menetapkan status hukum tersebut setelah mengumpulkan dan menilai alat bukti yang cukup pada Kamis (8/1/2026).
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik masih melanjutkan pendalaman perkara.
KPK belum melakukan penahanan dan akan menyampaikan perkembangan selanjutnya sesuai tahapan hukum.
Kasus ini mencuat setelah Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan temuannya kepada KPK pada Agustus 2025.
Dalam laporan tersebut, ICW menduga kerugian negara akibat penyimpangan pengelolaan haji mencapai sekitar Rp1,3 triliun.
Baca juga: ⇒ DPRD Wajo Gelar Tabligh Akbar Isra Mi’raj, Serahkan Wakaf 200 Al-Qur’an

























