Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
NasionalTeknologi

Efektif 1 Maret 2026, Akses Medsos Anak Diatur Berizin, Pelanggar Kena Sanksi

×

Efektif 1 Maret 2026, Akses Medsos Anak Diatur Berizin, Pelanggar Kena Sanksi

Sebarkan artikel ini
akses media sosial anak diatur berizin
ILUSTRASI – Mulai 1 Maret 2026, akses media sosial anak wajib dengan izin orang tua sesuai PP Nomor 17 Tahun 2025 PP Tunas) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. (foto/thread)

Rancangan Skema PP TUNAS:

  • Anak di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan mengakses layanan digital berisiko rendah. Penggunaan wajib disertai persetujuan orang tua.
  • Anak usia 13–15 tahun dapat mengakses layanan digital berisiko sedang. Akses mensyaratkan persetujuan tertulis dari orang tua.
  • Anak usia 16–17 tahun diizinkan mengakses media sosial umum, termasuk Facebook, Instagram, dan TikTok.

JAMLIMA.COM, NASIONAL — Pemerintah memastikan Peraturan Pemerintah PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas akan diimplementasikan penuh mulai 1 Maret 2026.

Regulasi ini disahkan Presiden Prabowo Subianto, pada tanggal 28 Maret 2025.

Pemerintah merancang aturan tersebut sebagai respons atas meningkatnya penggunaan internet oleh anak-anak Indonesia.

Seiring perkembangan itu, risiko paparan konten berbahaya, eksploitasi data pribadi, dan lemahnya kontrol platform digital ikut meningkat.

Kondisi ini mendorong negara memperkuat kebijakan pelindungan anak di ruang digital.

Pembatasan Usia Berjenjang

Dalam penerapannya, PP Tunas memberlakukan sistem pembatasan usia berjenjang berdasarkan tingkat risiko platform digital.

Skema ini mengatur akses anak sesuai kategori usia dan tingkat keamanan layanan. Penggunaan tetap harus memperoleh persetujuan orang tua

  • Anak di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan mengakses layanan digital berisiko rendah. Penggunaan wajib disertai persetujuan orang tua.
  • Anak usia 13–15 tahun dapat mengakses layanan digital berisiko sedang. Akses mensyaratkan persetujuan tertulis dari orang tua.
  • Anak usia 16–17 tahun diizinkan mengakses media sosial umum, termasuk Facebook, Instagram, dan TikTok.

Baca juga: ⇓ Hidden Hunger Ancam Anak Indonesia Meski Stunting Turun


Kewajiban Platform Digital

Kebijakan ini berdampak langsung pada kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Setiap platform digital diwajibkan melakukan verifikasi usia pengguna.

PP Tunas juga melarang profiling data anak untuk kepentingan komersial.

Platform harus menyediakan sistem penyaringan konten berbahaya serta menghadirkan fitur parental control.

Selain itu, platform diwajibkan menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses.

Setiap laporan harus ditindaklanjuti dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Sanksi Administratif Berjenjang

Untuk memastikan kepatuhan, pemerintah menyiapkan sanksi administratif berjenjang.

Tahapan sanksi dimulai dari peringatan resmi dan denda administratif.

Jika pelanggaran berulang, pemerintah dapat menjatuhkan pembatasan akses.

Opsi terakhir berupa pemutusan akses total diberlakukan bagi platform yang terus melanggar.

Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Digital tengah menyelesaikan aturan teknis pelaksanaan.

Ketentuan tersebut disusun melalui Surat Keputusan Bersama lintas kementerian.

Pendekatan Dibanding Negara

Pendekatan Indonesia dinilai lebih bernuansa dibandingkan Australia.

Negara tersebut menerapkan larangan total media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.

Indonesia memilih jalur pengawasan ketat. Peran orang tua tetap ditempatkan sebagai elemen utama dalam pengendalian akses digital anak.


Baca juga: ⇒  OpenAI Godok Perangkat Tanpa Layar, Tantang Dominasi Ponsel Pintar


Tujuan Regulasi Digital

Secara substansi, PP Tunas bertujuan mencegah paparan konten berbahaya dan eksploitasi data anak.

Regulasi ini menjadi respons strategis pemerintah untuk menangani pelindungan anak di ruang digital secara sistematis.

Aturan ini juga dirancang untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, platform digital, orang tua, dan masyarakat.

Tujuan PP Tunas meliputi:

  • Memberikan pelindungan terhadap anak di ruang digital
  • Meningkatkan tanggung jawab Penyelenggara Sistem Elektronik
  • Mewujudkan tata kelola sistem elektronik yang ramah anak
  • Mendorong peran aktif orang tua, wali, dan masyarakat
  • Menjamin hak-hak anak dalam penggunaan sistem elektronik
  • Mendukung ekosistem digital yang aman dan berkelanjutan

Sasaran Kebijakan Nasional

Sasaran utama kebijakan ini mencakup anak-anak, orang tua, pendidik, pelaku usaha dan platform digital, serta pemerintah.

Ruang Lingkup Pengaturan

Dalam ruang lingkup pengaturannya, PP Tunas mengatur kewajiban PSE untuk menyaring konten berbahaya.

Selaint itu, regulasi ini juga mewajibkan penyediaan mekanisme pelaporan yang mudah serta remediasi yang cepat.

Aturan tersebut mencakup verifikasi usia pengguna, penerapan pengamanan teknis, dan larangan profiling data anak untuk kepentingan komersial.

Ketentuan Utama Platform

PP Tunas menegaskan lima ketentuan utama yang wajib dipatuhi platform digital:

  • Pelindungan anak diutamakan dibanding kepentingan komersialisasi
  • Larangan profiling data anak
  • Penerapan batasan usia dan pengawasan ketat pembuatan akun
  • Larangan menjadikan anak sebagai komoditas dalam ekosistem digital
  • Penerapan sanksi tegas bagi platform yang melanggar

Dengan diberlakukannya PP Tunas, pemerintah menegaskan bahwa ruang digital anak bukan semata wilayah bisnis platform.

Ruang tersebut diposisikan sebagai ruang publik yang wajib dilindungi negara.


Baca juga: ⇓

Example 468x60
Example 300250