JAMLIMA.COM, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menagih seluruh platform digital untuk mengikuti langkah TikTok yang telah menonaktifkan sekitar 1,7 juta akun anak di bawah 16 tahun di Indonesia.
Langkah TikTok tersebut dinilai sebagai bentuk kepatuhan nyata terhadap kebijakan pemerintah dalam melindungi anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan TikTok menjadi platform pertama yang secara terbuka melaporkan jumlah penonaktifan akun anak kepada pemerintah.
“TikTok menjadi yang pertama melaporkan angka penonaktifan dan menunjukkan komitmen yang dibarengi langkah nyata secara transparan,” ujar Meutya Hafid dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2026).
Platform Lain Diminta Ikuti
Meutya menegaskan kebijakan pembatasan akses ini tidak hanya berlaku bagi TikTok, tetapi untuk seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
Ia meminta platform digital lain yang telah menyatakan komitmen kepatuhan segera menunjukkan langkah konkret, termasuk melaporkan tindakan yang telah dilakukan kepada pemerintah.
Kebijakan ini sejalan dengan dorongan pemerintah daerah terkait pembatasan akses media sosial anak di bawah usia 16 tahun guna menciptakan ruang digital yang lebih aman.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Jumlah Akun Naik Signifikan
Komdigi mencatat jumlah akun anak yang dinonaktifkan TikTok meningkat signifikan dalam beberapa pekan terakhir.
Sebelumnya, hingga 10 April 2026, jumlah akun yang dinonaktifkan tercatat sekitar 780 ribu. Angka itu kemudian melonjak menjadi 1,7 juta akun sejak kebijakan diberlakukan pada 28 Maret 2026.
Pengawasan dan Kejahatan Digital
Selain penonaktifan akun, TikTok juga menyampaikan rencana aksi kepatuhan yang lebih rinci kepada pemerintah, termasuk peningkatan penanganan kejahatan digital.
Komdigi menilai upaya tersebut penting untuk memperkuat pengawasan terhadap konten negatif, termasuk praktik judi online di platform digital.
Pemerintah juga mendorong penguatan sistem verifikasi usia yang lebih ketat untuk mencegah akses anak di bawah umur.
Namun, kebijakan ini berpotensi menimbulkan kendala teknis, seperti akun orang dewasa yang ikut terdampak.
TikTok disebut telah menyiapkan mekanisme normalisasi cepat bagi pengguna yang terdampak secara tidak sengaja.
Target Ruang Digital Aman
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap tercipta ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak sekaligus meningkatkan akuntabilitas platform digital dalam mengelola konten.
















