Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Enter

Putri Dakka Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Penipuan Umrah dan iPhone Subsidi

×

Putri Dakka Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Penipuan Umrah dan iPhone Subsidi

Sebarkan artikel ini
putri dakka terkait penetapan tersangka kasus dugaan penipuan umrah dan iphone subsidi di sulawesi selatan
TERSANGKA — Penetapan Putri Dakka terkait kasus dugaan penipuan umrah dan iPhone subsidi di Sulawesi Selatan, Selasa (27/01/2026). Polisi menetapkan status tersangka setelah memproses dua laporan dengan kerugian miliaran rupiah. (foto/ist)

JAMLIMA.COM, SULSEL — Polda Sulawesi Selatan menerima pengaduan para korban dan menurunkannya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Penyidik memeriksa saksi, mengumpulkan bukti, lalu menggelar perkara.

Hasilnya, polisi menetapkan politisi perempuan Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka sebagai tersangka dan mengumumkannya di Makassar, Selasa (27/01/2026).

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menyatakan penyidik telah menetapkan tersangka terkait kasus dugaan penipuan dengan kerugian Rp1,7 miliar lebih. Ia menegaskan penanganan perkara dilakukan Ditreskrimum setelah melalui penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta gelar perkara.

Penyidik kemudian memproses satu laporan lain dengan nilai kerugian Rp1,9 miliar. Laporan tersebut juga naik ke tahap tersangka dan Krimum masih memeriksa saksi-saksi.

Dua laporan itu saja membuat total kerugian korban mencapai Rp3,6 miliar lebih. Polisi masih membuka kemungkinan adanya laporan tambahan.

Penyidik menetapkan Putri sebagai tersangka setelah ia dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Polisi menyatakan tersangka terancam dijemput paksa apabila kembali tidak kooperatif. Ia dijerat dengan pasal penipuan sesuai laporan para korban.


Baca juga: Eksepsi Nadiem Makarim Dibacakan di Tipikor, Minta Dibebaskan


Modus Subsidi Umrah dan iPhone

Penyidik mengungkap modus yang ditawarkan cukup meyakinkan. Putri diduga menjual paket umrah dengan potongan harga hingga 50 persen dan mempromosikannya secara masif melalui siaran langsung Facebook.

Calon jemaah diminta membayar uang muka Rp16 juta dengan janji keberangkatan cepat dalam dua gelombang. Namun hingga waktu yang dijanjikan, keberangkatan tidak pernah terealisasi dan dana tidak dikembalikan.

Di saat bersamaan, korban juga melaporkan program subsidi pembelian iPhone. Dari 69 orang korban, kerugian ditaksir lebih dari Rp1 miliar, di luar dua laporan utama.

Sebelumnya, penasihat hukum Syahrul melaporkan dugaan penipuan terhadap 19 calon jemaah dengan kerugian awal Rp304 juta. Dalam perkembangannya, Putri sempat mengembalikan Rp303 juta kepada 18 korban dan menyerahkan satu unit ponsel iPhone senilai Rp15 juta kepada satu korban lainnya.

Kasus kemudian meluas setelah penasihat hukum Muh Ardianto Palla melaporkan dugaan penipuan terhadap 69 calon jemaah umrah di SPKT Polda Sulsel.


Baca juga: Menelusuri Jejak Kuota Haji Tambahan, KPK Perkuat Dugaan Penyimpangan


Status Tersangka dan Ujian Kepercayaan Publik

Putri dikenal sebagai figur publik. Ia pernah maju sebagai Calon Wali Kota Palopo pada Pilkada 2024 serta sempat menjadi kader Partai NasDem sebelum berpindah ke PDI Perjuangan.

Saat dikonfirmasi terpisah, Putri menyatakan dirinya bingung atas pemberitaan tersebut karena tidak menerima surat penetapan tersangka. Ia mengaku telah mengonfirmasi penyidik bahwa untuk umrah subsidi tidak ada penetapan tersangka serta menantang Polda Sulsel memperlihatkan surat bukti penetapan status tersangka karena hingga Rabu (28/1/2026) belum menerima dokumen tersebut.

Secara hukum, penetapan tersangka menunjukkan penyidik menilai telah terdapat minimal dua alat bukti yang cukup. Namun perkara ini tidak hanya soal angka kerugian. Janji perjalanan ibadah yang batal berangkat ikut mengguncang kepercayaan publik. Karena itu, proses pembuktian di pengadilan nanti akan menjadi penentu—apakah keadilan benar-benar kembali bagi para korban.


Baca kuga:


Example 468x60
Example 300250