JAMLIMA.COM, NASIONAL — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memperketat sekaligus merapikan aturan gratifikasi lewat Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026.
Regulasi ini merevisi aturan lama tahun 2019 dan menunjukkan dua arah kebijakan yang jelas.
Memberi batas kewajaran yang lebih realistis, tetapi menuntut pelaporan yang lebih disiplin.
Artinya, KPK mencoba menutup celah pembenaran “hadiah kecil” sekaligus menyederhanakan birokrasi pelaporan.
Pertama, KPK menaikkan batas nilai wajar yang tidak wajib lapor
Hadiah pernikahan atau upacara adat-agama naik dari Rp1.000.000 menjadi Rp1.500.000 per pemberi.
Pemberian antar rekan kerja non-uang naik dari Rp200.000 menjadi Rp500.000 per pemberi dengan total Rp1.500.000 per tahun.
Sementara batas Rp300.000 untuk acara pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun justru dihapus.
Langkah ini masuk akal karena menyesuaikan realitas sosial, tetapi tetap berisiko jika tidak diawasi ketat.
Baca juga: Menelusuri Jejak Kuota Haji Tambahan, KPK Perkuat Dugaan Penyimpangan
Kedua, KPK mempertegas tenggat
Laporan yang melewati 30 hari kerja bisa langsung ditetapkan menjadi milik negara.
Ketentuan pidana dalam Pasal 12B UU Tipikor tetap berlaku. Sikap ini tegas: terlambat melapor berarti siap kehilangan hak atas barang.
Pendekatan ini mendorong kepatuhan, bukan negosiasi.
Ketiga, penandatanganan SK gratifikasi
Kini tidak lagi berdasarkan nilai uang, melainkan sifat “prominent” dan level jabatan pelapor. Ini lebih substantif karena menilai dampak dan posisi kekuasaan, bukan sekadar angka nominal.
Keempat, KPK mempersingkat batas kelengkapan laporan
Jika dalam > 20 hari kerja laporan tidak lengkap, proses dihentikan. Dulu batasnya > 30 hari. Aturan ini memaksa pelapor lebih sigap dan rapi sejak awal.
Kelima, Unit Pengendalian Gratifikasi
Terdapat tujuh tugas utama:
- Menerima, mengelola, dan meneruskan laporan gratifikasi.
- Memelihara barang titipan hingga penetapan status.
- Menindaklanjuti laporan sesuai keputusan Komisi.
- Melakukan kegiatan pengendalian gratifikasi.
- Mendorong penyusunan ketentuan internal instansi.
- Memberikan pelatihan dan dukungan implementasi pengendalian gratifikasi.
- Mensosialisasikan ketentuan pengendalian gratifikasi.
Secara keseluruhan, perubahan ini memperlihatkan strategi preventif. batas wajar diperjelas, prosedur dipercepat, dan tanggung jawab diperluas.
Jika dijalankan konsisten, aturan baru ini bisa mempersempit ruang abu-abu gratifikasi di birokrasi.
Baca juga:
















