Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
EnterNasional

Saksi Akui Terima USD30 Ribu, Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun Terseret ke Nadiem

×

Saksi Akui Terima USD30 Ribu, Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun Terseret ke Nadiem

Sebarkan artikel ini
nadiem makarim mengikuti sidang kasus korupsi chromebook di pengadilan tipikor jakarta
TIPIKOR — Nadiem Makarim mengikuti sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Persidangan menghadirkan saksi yang membeberkan aliran dana proyek. (foto/ist)

JAMLIMA.COM, JAKARTA — Sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (2/2/2026).

Jaksa menjerat terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan dakwaan memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam proyek tersebut.

Sedangkan jaksa penuntut umum menyebut nilai dugaan pengayaan mencapai Rp809.596.125.000 atau Rp809 miliar.

Angka itu tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang Senin (5/1/2026).

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,” ujar jaksa.


Baca juga: Sosok Ayah di Balik OTT Bupati Ade Swara yang KECIPRATAN Terima Rp9,5 Miliar


Jumlah Kerugian Negara

Selanjutnya, jaksa memaparkan kerugian negara yang lebih besar. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp2,1 triliun.

Rinciannya berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun).

Selain itu, pengadaan CDM dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat dengan nilai Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).

Perhitungan tersebut berdasarkan kurs terendah pada periode Agustus 2020–Desember 2022.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM dan mantan Direktur SD Sri Wahyuningsih.

Selanjutnya, jaksa juga menyebut mantan Direktur SMP Mulyatsyah serta termasuk 25 orang lain yang diduga ikut diperkaya.

Atas dasar itu, jaksa menilai tindakan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.


Baca juga: Penyebab Mantan Gubernur Sulsel Terseret Korupsi Rp60 Miliar, Kejati Kejar Kelompok yang Terlibat


Saksi Beber Aliran

Pada persidangan yang sama, eks pejabat Direktorat PPK SMA Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Dhany Hamiddan Khoir, hadir sebagai saksi.

Dalam kesaksiannya, ia mengaku menerima USD30 ribu terkait pengadaan laptop Chromebook.

Dhany menjelaskan uang itu ia bagikan ke sejumlah pihak dan sebagian digunakan untuk operasional kantor.

“Saya bagikan ke Pak Purwadi 7.000 (USD), Pak Suhartono 7.000 (USD). Kemudian ada Rp200 juta saya gunakan untuk operasional perkantoran, dan 16.000 (USD) juga saya siapkan untuk operasional perkantoran,” ucap Dhany.

Pengakuan tersebut membuka aliran dana yang diduga berkaitan dengan proyek Chromebook.

Kasus ini pun semakin menyeret perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi dan nilai kerugian negara yang besar.


Baca juga:

Example 468x60
Example 300250