Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Nasional

Dugaan Korupsi BPKH Belum Masuk Penyidikan, KPK: Masih Ditelaah

×

Dugaan Korupsi BPKH Belum Masuk Penyidikan, KPK: Masih Ditelaah

Sebarkan artikel ini

JAMLIMA.COM, JAKARTA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menegaskan bahwa dugaan korupsi layanan pendukung haji di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) saat ini masih berada pada tahap penyelidikan awal dan belum naik ke penyidikan. Kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kini sedang ditelaah untuk memastikan ada tidaknya peristiwa pidana.

“KPK saat ini tengah menelaah dan menganalisis laporan tersebut. Fokus kami adalah memastikan terlebih dahulu apakah ada dugaan peristiwa pidananya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (20/11) malam.

Budi menyebut laporan ini muncul di tengah penyidikan kasus lain terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag). Namun, ia menegaskan kedua kasus tersebut berbeda dan ditangani secara terpisah.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memperjelas bahwa laporan dugaan korupsi di BPKH belum berstatus penyidikan, sehingga KPK belum dapat mengungkap detail materi perkara.

“Ini belum naik penyidikan, jadi kami belum bisa menyampaikan secara detail,” kata Asep, Rabu (12/11).

Ia menyebut informasi awal yang diterima KPK berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengumpulan atau mobilisasi tarif pengiriman barang jemaah haji. Namun seluruh informasi tersebut masih memerlukan pendalaman lebih jauh.

KPK juga akan menelusuri faktor-faktor seperti lokasi pemondokan jemaah, fasilitas pendukung, hingga kerja sama pengiriman barang untuk memastikan apakah terdapat indikasi penyimpangan.

Kepala BPKH Fadlul Imansyah menyatakan lembaganya menghormati proses hukum dan siap bekerja sama penuh dengan KPK.

“BPKH akan bersikap kooperatif dan terbuka sepenuhnya, termasuk dalam memberikan data dan informasi yang dibutuhkan,” ujar Fadlul dalam keterangan pers, Rabu (12/11).

Ia menegaskan bahwa BPKH tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta menjaga keamanan dan akuntabilitas dana haji selama proses berjalan.

Example 468x60
Example 300250