Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Enter

Jejak Puang ASO, Eks Calon Bupati Pangkep: Saat Gelar Kehormatan Bertemu Dakwaan Korupsi

×

Jejak Puang ASO, Eks Calon Bupati Pangkep: Saat Gelar Kehormatan Bertemu Dakwaan Korupsi

Sebarkan artikel ini
puang aso mantan calon bupati pangkep tersangka korupsi bmhp kepulauan sula
Puang ASO, mantan calon Bupati Pangkep, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan BMHP oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Maluku Utara. (foto/ilustrasi jamlima.com

 JAMLIMA.COM, NASIONAL — Nama Andi Muhammad Khairul Akbar Alias Puang ASO, alias Gonronge (50) kembali menjadi sorotan.

Kali ini bukan karena kontestasi politik, melainkan karena statusnya sebagai tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ternate.

Puang ASO, eks calon Bupati Pangkep 2024, resmi mendekam di LP setelah menyerahkan diri kepada Kejaksaan Negeri Sula pada 13 Februari 2026.

Sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih dua bulan oleh pihak Kejaksaan.

Di Balik Sapaan “Puang”, Sebuah Perkara Hukum

Di banyak kampung Bugis-Makassar, sapaan “Puang” tak pernah ringan. Ia bukan sekadar panggilan.

Ia adalah simbol kehormatan—penanda garis keturunan, posisi sosial, dan ekspektasi moral yang menyertainya.

Nama Andi Muhammad Khairul Akbar—yang dikenal sebagai Puang ASO—lama hadir dalam lanskap politik lokal.

Ia pernah duduk di DPRD Pangkep, lalu maju dalam Pilkada 2024. Panggung politik bukan hal asing baginya.

Namun pada 4 Desember 2025, namanya kembali disebut—kali ini dalam konteks berbeda.

Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP).

Sejak saat itu, gelar kehormatan dan status hukum berdiri dalam satu kalimat yang sama.


Baca juga: Saksi Bisu Lapangan Golf OTT PN Depok


Anggaran dan Angka Kerugian

Perkara bermula dari Belanja Tidak Terduga (BTT) pengadaan BMHP Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, tahun anggaran 2021.

Penyidik menduga terjadi percepatan pencairan dana Rp5 miliar, sementara barang disebut belum masuk ke gudang dinas.

Laporan Hasil Pemeriksaan BPKP Maluku Utara tertanggal 11 September 2023 menaksir kerugian negara sebesar Rp1.622.840.441.

Dalam berkas perkara, penyidik memeriksa 28 saksi dan tiga ahli, menyita lebih dari 43 dokumen dan barang bukti.

Selain Puang ASO, dua nama lain ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menyeret pejabat pembuat komitmen dan penyedia barang hingga divonis bersalah.

Rangkaian itu memperlihatkan satu pola: perkara ini bukan peristiwa tunggal, melainkan simpul dari proses panjang.


Baca juga: Lagi! KPK Gelar OTT di Jakarta, Pejabat Bea Cukai Diciduk


Sidang Tipikor Rp28 Miliar

Pada 23 September 2025, ruang sidang Pengadilan Tipikor Ternate menjadi ruang konfrontasi narasi.

Puang ASO hadir sebagai saksi dalam perkara terdakwa M.Y alias Yusril, Direktur PT HAB Lautan Bangsa.

Ia membantah keterlibatan dalam pengadaan BMHP senilai Rp28 miliar.

Ia juga menolak tudingan adanya penyerahan uang Rp200 juta kepada anggota DPRD Kepulauan Sula.

Namun di ruang yang sama, terdakwa justru menyebut arahan pekerjaan datang langsung darinya.

Hakim mengingatkan agar fakta persidangan tidak dikaburkan dan meminta jaksa menunjukkan bukti aliran dana.

Bantah-membantah terjadi. Nama lain ikut disebut. Sidang tak lagi sekadar pembacaan dokumen, melainkan adu kredibilitas.


Baca juga:  Usai KPK Gelar OTT, Bupati Lampung Tengah: Uang untuk Bayar Utang Kampanye


Kontestasi ke Konsekuensi

Setahun sebelumnya, Puang ASO berdiri dalam kontestasi Pilkada Pangkep akan tetapi kalah bersama pasangannya, walaupun ia meraih sekitar 35 persen suara.

Kekalahan itu sempat dibawa ke Mahkamah Konstitusi dengan dalil kecurangan.

Setelah itu, namanya meredup dari pemberitaan. Hingga perkara ini diumumkan.

Politik dan hukum, dua arena yang berbeda, kini bersinggungan dalam satu sosok.

Dalam dunia politik, dukungan diukur lewat suara. Dalam hukum, kebenaran diukur lewat alat bukti.

Masyarakat menjunjung tinggi simbol dan gelar, “Puang” membawa ekspektasi etik. Tetapi hukum bekerja tanpa melihat gelar.

Asas praduga tak bersalah tetap berdiri. Tuduhan harus dibuktikan di pengadilan. Proses hukum masih berjalan.

Namun ruang publik memiliki logikanya sendiri. Reputasi dibangun bertahun-tahun, tetapi bisa goyah dalam sekejap.


Baca juga:

Example 468x60
Example 300250