JAMLIMA.COM, JAKARTA — Unggahan Facebook menampilkan tangkapan layar berita yang menyebut Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka akibat ulah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Luhut Binsar Pandjaitan.
Klaim itu juga menuding adanya aliran uang Rp4,5 triliun.
Informasi tersebut tidak benar. Hasil penelusuran menunjukkan narasi yang beredar telah dimanipulasi dan tidak sesuai dengan fakta pemberitaan asli.
“Klaim tersebut adalah tidak benar.”
Baca juga: Sri Mulyani, dari Kekuasaan Fiskal Gebrak Dunia
Klarifikasi Nadiem Hoaks
Penelusuran mengacu pada laporan tirto.id yang memeriksa tangkapan layar tersebut.
Konten itu sebenarnya merujuk pada artikel viva.co.id berjudul “Dibawa ke Tahanan, Nadiem Makarim Titip Pesan Belasungkawa Buat Ojol Dilindas Rantis” yang tayang pada 4 September 2025.
Namun, judul dan konteks yang beredar di media sosial telah diubah dari versi aslinya.
Tidak ada informasi dalam artikel asli yang menyebut penetapan tersangka maupun aliran dana Rp4,5 triliun kepada pihak tertentu.
Perubahan judul dan konteks inilah yang memicu kesalahpahaman publik.
Upaya manipulasi tangkapan layar berita kerap digunakan untuk membangun narasi yang menyesatkan.
Praktik ini mengubah isi atau judul tanpa mencantumkan sumber resmi secara utuh.
Masyarakat diimbau memeriksa ulang informasi sebelum membagikannya.
Verifikasi dapat dilakukan melalui media kredibel atau situs pemeriksa fakta. Klarifikasi data ini sesuai dari halaman resmi Komdigi.com

























