Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
EnterNasional

Vonis 15 Tahun! Kerry Riza Didenda Rp1 Miliar dan Uang Pengganti Rp2,9 Triliun

×

Vonis 15 Tahun! Kerry Riza Didenda Rp1 Miliar dan Uang Pengganti Rp2,9 Triliun

Sebarkan artikel ini
Kerry Riza usai menjalani sidang vonis kasus korupsi minyak di Pengadilan Tipikor.
KERRY RIZA — Terdakwa Kerry Riza setelah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor. Majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi minyak Rp285 triliun, serta denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp2,9 triliun. (foto/ist)

Majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kerry Riza dalam kasus korupsi minyak Rp285 triliun. Terdakwa juga didenda Rp1 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,9 triliun.


JAMLIMA.COM, NASIONAL — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Muhamad Kerry Adrianto Riza dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah yang merugikan negara hingga Rp285 triliun. Putusan dibacakan dalam sidang, Jumat (27/2/2026) dinihari.

Ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Yakni melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan primer.

Hakim menegaskan vonis tersebut dalam amar putusan. Ia menyatakan majelis menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun kepada Muhamad Kerry Adrianto Riza.

Denda dan Pengganti

Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar. Terdakwa wajib membayar denda paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan kemungkinan perpanjangan satu bulan.

Jika pembayaran tidak terlaksana, jaksa akan menyita dan melelang harta terpidana.

Bila hasil lelang tidak mencukupi, hakim menetapkan pengganti berupa pidana penjara selama 190 hari.

Hakim menegaskan bahwa apabila penyitaan atau pelelangan tidak memungkinkan atau tidak mencukupi, maka denda yang tidak dibayar diganti dengan kurungan 190 hari.

Selain itu, majelis menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun dengan subsider lima tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kerugian Negara

Dalam dakwaan, jaksa menyebut perkara yang menjerat anak pengusaha Riza Chalid itu menyebabkan kerugian negara hingga Rp285 triliun.

Kerugian tersebut terkait kebijakan impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta praktik penjualan solar nonsubsidi.

Selain Muhamad Kerry Adrianto Riza, majelis juga memvonis dua terdakwa lain. Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi, Gading Ramadhan Juedo, serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, Dimas Werhaspati, masing-masing dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

Koordinator pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Zulkipli, menegaskan seluruh sembilan terdakwa terbukti bersalah.

Ia menyatakan hakim membuktikan para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan primer penuntut umum.

Respons Kuasa Hukum

Kuasa hukum Kerry, Hamdan Zulfa, menyatakan kekecewaannya atas vonis 15 tahun tersebut.

Ia menilai banyak pertimbangan hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Hamdan menegaskan majelis memasukkan pertimbangan yang tidak pernah terungkap dalam persidangan.

Sehingga putusan itu menurutnya tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Kerry dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Serta uang pengganti Rp13,4 triliun subsider 10 tahun kurungan.

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan, namun tetap menegaskan tanggung jawab pidana terdakwa dalam perkara korupsi sektor energi tersebut.


Example 468x60
Example 300250