Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
EnterNasional

Kasus Bibit Nanas Sulsel Seret Mantan Pj Gubernur dan Enam Tersangka Lainnya

×

Kasus Bibit Nanas Sulsel Seret Mantan Pj Gubernur dan Enam Tersangka Lainnya

Sebarkan artikel ini
mantan pj gubernur sulawesi selatan bahtiar baharuddin terkait kasus korupsi bibit nanas sulsel
KORUPSI NANAS — Mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar. (foto/ist)

JAMLIMA.COM, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun 2024.

Proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan tersebut menggunakan anggaran sekitar Rp60 miliar dari APBD Pokok Sulawesi Selatan.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel menemukan sejumlah kejanggalan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek tersebut.


Perencanaan Program Dipertanyakan

Program pengadaan bibit nanas seharusnya menggunakan mekanisme hibah kepada kelompok penerima manfaat. Namun penyidik tidak menemukan proposal dari kelompok penerima maupun kesiapan lahan tanam yang memadai.

Penyelenggara kegiatan justru mendatangkan sekitar 4 juta bibit nanas dari sejumlah daerah di luar Sulawesi Selatan tanpa menyiapkan lokasi penyimpanan yang layak.

Akibatnya, sekitar 3,5 juta bibit nanas dari total 4 juta bibit yang didatangkan dilaporkan mati sebelum dimanfaatkan.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa pengelola program tidak memastikan kesiapan infrastruktur dasar sebelum melakukan pengadaan barang.


Dugaan Penyalahgunaan Anggaran

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel menemukan bahwa nilai riil pembelian bibit nanas hanya sekitar Rp4,5 miliar ditambah biaya transportasi.

Sementara itu, total anggaran proyek mencapai sekitar Rp60 miliar. Selisih anggaran yang sangat besar tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan anggaran.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghitung kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp50 miliar.

Penyidik bahkan mengkategorikan kerugian tersebut sebagai total loss karena proyek dinilai gagal total.


Indikasi Aliran Dana

Penyidik juga menemukan indikasi penggunaan dana proyek untuk membeli mobil senilai sekitar Rp1,2 miliar.

Pihak terkait kemudian menjual kendaraan tersebut, dan penyidik telah menyita uang hasil penjualannya sebagai barang bukti.

Dalam perspektif hukum, tindakan tersebut diduga memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik juga menerapkan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana korupsi.


Penetapan Enam Tersangka

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yaitu:

  • BB (mantan Penjabat Gubernur Sulsel)

  • RM (Direktur PT AAN selaku penyedia)

  • RE (Direktur PT CAP selaku pelaksana kegiatan)

  • HS (tim pendamping Pj Gubernur Sulsel 2023–2024)

  • RRS (ASN Pemerintah Kabupaten Takalar)

  • UN (Kuasa Pengguna Anggaran di Dinas TPH-Bun Sulsel)

Penyidik telah menahan lima tersangka, sementara satu tersangka belum menjalani penahanan karena alasan kesehatan.


Penyidikan Terus Berkembang

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel terus mengembangkan perkara tersebut. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 80 orang saksi, termasuk sejumlah anggota DPRD Sulawesi Selatan periode 2019–2024.

Tim penyidik juga menelusuri proses munculnya anggaran pengadaan bibit nanas dalam pembahasan APBD.

Untuk mengungkap aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain Kantor Dinas TPH-Bun Sulsel, Badan Keuangan dan Aset Daerah Sulsel, kantor perusahaan rekanan proyek, serta sejumlah lokasi di Bogor yang terkait pengadaan bibit.

Example 468x60
Example 300250