Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
EnterNasional

Deputi KPK Bongkar Modus Palak THR Pejabat Daerah Usai OTT Cilacap

×

Deputi KPK Bongkar Modus Palak THR Pejabat Daerah Usai OTT Cilacap

Sebarkan artikel ini
deputi penindakan kpk menyampaikan keterangan pers terkait praktik palak thr pejabat daerah usai ott cilacap
PALAK THR — Deputi Penindakan KPK menyampaikan keterangan pers terkait dugaan praktik palak THR pejabat daerah usai operasi tangkap tangan (OTT) di Cilacap. KPK menegaskan praktik tersebut tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi memicu korupsi. (foto/ist)

JAMLIMA.COM, NASIONAL — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Cilacap mengungkap dugaan praktik “palak THR” yang melibatkan penyelenggara negara.

Kasus ini menunjukkan masih adanya pejabat yang menyalahgunakan jabatan untuk meminta pemberian menjelang hari raya.

Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur, menyampaikan hal tersebut saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

Ia menegaskan praktik meminta THR oleh pejabat negara tidak memiliki dasar hukum dan tidak dapat dibenarkan.

Menurut Asep, praktik tersebut terjadi ketika kepala daerah atau pejabat melalui perangkat daerah mengumpulkan dana yang disebut sebagai THR.

Dalam beberapa kasus, pejabat bahkan meminta dana dari pihak swasta dengan imbalan proyek di daerah.


Baca juga: Bupati Rejang Lebong dan Wakilnya Ditangkap KPK Terkait Dugaan Suap Proyek


Gratifikasi dan Palak THR

Karena itu, KPK sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi.

Khususnya menjelang Hari Raya dan situasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

KPK meminta seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara menjaga integritas jabatan dengan tidak menerima maupun meminta pemberian yang berkaitan dengan jabatan dan pelayanan publik.

Padahal pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) secara resmi kepada aparatur negara.

Tahun ini pemerintah memberikan THR kepada sekitar 10,5 juta penerima dari kalangan ASN, TNI, dan Polri dengan total anggaran mencapai Rp55,1 triliun.

Dengan demikian, pejabat tidak memiliki alasan untuk mencari tambahan THR dari pihak lain.


Baca juga: Aliran Dana Rp19 Miliar ke Keluarga Terungkap, KPK Tersangkakan Bupati Pekalongan


Dampak Praktik THR

Jika praktik tersebut terus terjadi, maka dampaknya tidak hanya berhenti pada gratifikasi.

Pengumpulan dana dari pihak swasta berpotensi memicu penyimpangan lain, seperti pemberian proyek sebagai balas jasa yang pada akhirnya merugikan keuangan negara dan menurunkan kualitas pembangunan.

Selain itu, pemberian THR kepada aparat penegak hukum juga berpotensi menjadi modus untuk menghindari penindakan jika terjadi pelanggaran di pemerintah daerah.

Kondisi ini tentu dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum.

Karena itu, pejabat negara harus menghentikan sepenuhnya budaya meminta atau menerima THR.

Momentum Ramadan seharusnya menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara negara untuk memperkuat integritas dan menjaga amanah jabatan dari masyarakat.


Example 468x60
Example 300250