Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
EnterNasional

Izin Dicabut, Tambang Tetap Jalan: Samin Tan Ditetapkan Tersangka

×

Izin Dicabut, Tambang Tetap Jalan: Samin Tan Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
kejaksaan agung tetapkan samin tan tersangka korupsi tambang pt akp
TERSANGKA KORUPSI TAMBANG — Kejaksaan Agung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang PT AKP yang berlangsung setelah pencabutan izin usaha. (foto/ist)

JAMLIMA.COM, JAKARTA — Negara kembali menghadapi dugaan korupsi di sektor pertambangan.

Kali ini, kasus menjerat perusahaan tambang di Kalimantan Tengah yang tetap beroperasi meski pemerintah telah mencabut izinnya.

Kejaksaan Agung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT).

Perusahaan Tambang ini berlokasi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016–2025.

Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan itu dalam konferensi pers di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan, Sabtu (28/3/2026).

Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menegaskan, “Menetapkan satu orang tersangka, yakni ST (Samin Tan).”


Baca juga: Kasus Korupsi Didominasi dari Daerah, KPK Bongkar Fakta Baru


Penyidik Temukan Unsur Melawan Hukum

Sejauh ini, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan KUHAP.

Selanjutnya, penyidik memeriksa saksi dan menggeledah sejumlah lokasi di Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, dan Kalimantan Tengah.

Kemudian, penyidik menyusun konstruksi perkara.

Dalam hal ini, Samin Tan selaku beneficial owner PT AKP tetap menjalankan aktivitas pertambangan dan penjualan batubara tanpa izin sah.

Padahal, pemerintah telah mencabut PKP2B sejak 2017. Namun demikian, aktivitas tambang tetap berlangsung hingga 2025.

Dengan demikian, penyidik menilai perbuatan tersebut sebagai perbuatan melawan hukum yang terjadi secara berkelanjutan.

Akibatnya, tindakan itu berpotensi merugikan keuangan negara.


Baca juga: Kasus Bibit Nanas Sulsel Seret Mantan Pj Gubernur dan Enam Tersangka Lainnya


Penyidik Dalami Dugaan Keterlibatan Aparat

Selain itu, penyidik mendalami dugaan keterlibatan penyelenggara negara dalam fungsi pengawasan.

Dalam konteks ini, penyidik menilai adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan.

Di sisi lain, auditor BPKP masih menghitung nilai kerugian negara.

Meski begitu, penyidik tetap melanjutkan proses hukum karena unsur pidana telah terpenuhi.

Baca juga: Deputi KPK Bongkar Modus Palak THR Pejabat Daerah Usai OTT Cilacap


Penyidik Tahan Tersangka

Sementara itu, penyidik menahan Samin Tan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Langkah ini bertujuan untuk memperlancar proses penyidikan.

Selanjutnya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.

Pasal tersebut mengatur kegiatan usaha di sektor sumber daya alam tanpa perizinan yang sah.


Baca juga: Hentikan Korupsi dari Hulu!, Bukan Sekadar Tangkap Pelaku


Satgas PKH Dorong Penegakan Hukum

Pada saat yang sama, Juru Bicara Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penertiban kawasan hutan.

Oleh karena itu, aparat mengintegrasikan penegakan hukum dengan upaya penguasaan kembali kawasan hutan.

Dengan langkah tersebut, negara memperkuat kedaulatan atas sumber daya alam.

Kejaksaan memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Oleh sebab itu, penyidik membuka peluang untuk menetapkan tersangka lain seiring pendalaman alat bukti dan hasil audit kerugian negara.


Example 468x60
Example 300250