Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Lokal

Ansar Ahmad Serahkan Laporan Keuangan 2025 ke BPK, Tegaskan Transparansi Kepri

×

Ansar Ahmad Serahkan Laporan Keuangan 2025 ke BPK, Tegaskan Transparansi Kepri

Sebarkan artikel ini
gubernur kepulauan riau ansar ahmad menyerahkan laporan keuangan unaudited kepri 2025 ke bpk batam centre
LAPORAN KEUANGAN UNAUDITED KEPRI 2025 — Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menyerahkan laporan keuangan unaudited 2025 kepada BPK di Batam Centre, Senin (30/3/2026). Penyerahan ini menegaskan transparansi pengelolaan keuangan daerah. (foto/ist)

JAMLIMA.COM, BATAM — Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menyerahkan laporan keuangan unaudited Kepri 2025 kepada BPK di Kantor BPK Batam Centre, Senin (30/3/2026). Penyerahan ini menjadi bagian dari kewajiban konstitusional pemerintah daerah.

Kepala BPK Perwakilan Kepri, Emmy Mutiarini, menerima langsung laporan keuangan unaudited tersebut sebagai tahap awal pemeriksaan.

Pada kesempatan itu, Ansar Ahmad menegaskan bahwa pemerintah daerah menyampaikan laporan keuangan Kepri 2025 sesuai ketentuan.

Pemerintah wajib menyerahkan laporan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Menurutnya, laporan keuangan pemprov Kepri tersebut memuat komponen penting.

Di antaranya realisasi anggaran 2025, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca per 31 Desember 2025, laporan operasional, arus kas, perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan.

“Laporan keuangan unaudited ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah. Ini mencerminkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemerintah menyusun laporan secara sistematis sesuai standar agar publik dapat menilai pengelolaan keuangan daerah Kepri secara terbuka.

Laporan Keuangan Telah Direview

Selain itu, Ansar menjelaskan bahwa Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau telah mereview laporan keuangan unaudited Kepri 2025 tersebut.

Kemudian Inspektorat melakukan review untuk memastikan keandalan data sebelum menyerahkan laporan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.

Langkah ini meningkatkan kualitas laporan keuangan Kepri 2025 sekaligus meminimalkan potensi temuan saat pemeriksaan.

Sementara itu, Emmy Mutiarini menegaskan bahwa penyampaian laporan keuangan unaudited merupakan amanat undang-undang.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.

Selanjutnya, BPK Kepri melakukan pemeriksaan laporan keuangan tersebut secara menyeluruh. Pemeriksaan mengacu pada standar akuntansi, kepatuhan hukum, dan pengendalian internal.

Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar penilaian terhadap kualitas pengelolaan keuangan daerah Kepri 2025.


Example 468x60
Example 300250