- Pemprov Riau membebaskan PPPK dari pemotongan zakat profesi dan infak.
- Kebijakan berlaku bagi PPPK penuh waktu dan paruh waktu yang penghasilannya belum mencapai nisab.
- Nisab zakat penghasilan 2026 ditetapkan Rp7.640.144 per bulan atau Rp91.681.728 per tahun.
- PPPK tetap dapat menunaikan zakat, infak, atau sedekah secara mandiri melalui BAZNAS atau lembaga resmi.
JAMLIMA.COM, PEKANBARU — Pemerintah Provinsi Riau membebaskan pemotongan zakat profesi dan infak bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di lingkungan Pemprov Riau.
Kebijakan ini berlaku untuk PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu.
Hal ini bagi yang penghasilan bulanannya belum mencapai nisab zakat penghasilan tahun 2026.
Pemprov Riau menetapkan kebijakan tersebut melalui Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 2012/400.8.1/KESRA/2026.
Hal ini mengatur tentang Pembebasan Pengenaan Zakat Profesi dan Infak bagi PPPK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Penghasilan PPPK Belum Capai Nisab
Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengatakan Pemprov Riau mengambil kebijakan itu dengan merujuk pada ketentuan BAZNAS terkait nisab zakat penghasilan dan jasa tahun 2026.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026, BAZNAS menetapkan nisab zakat penghasilan dan jasa tahun 2026 sebesar Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan.
Selain itu, BAZNAS menetapkan kadar zakat penghasilan sebesar 2,5 persen bagi penghasilan yang sudah mencapai nisab.
Namun, Pemprov Riau menilai penghasilan PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu di lingkungan pemerintah provinsi masih berada di bawah batas nisab tersebut.
“Dengan mempertimbangkan ketentuan itu, yang penghasilannya belum mencapai nisab tidak dikenakan pemotongan zakat profesi sebesar 2,5 persen,” kata SF Hariyanto di Pekanbaru, Rabu, 1 Juli 2026.
Baca juga: Anggaran Ada Tapi Gaji Tak Cair, Dedi Mulyadi Cari Jalan Keluar untuk 3.823 Guru
Bendahara OPD Segera Sesuaikan Sistem
Selanjutnya, SF Hariyanto meminta bendahara gaji dan pejabat teknis di setiap organisasi perangkat daerah segera menyesuaikan mekanisme pemotongan zakat profesi dan infak.
Ia menegaskan, OPD perlu melakukan penyesuaian agar sistem pembayaran penghasilan pegawai tidak lagi memotong zakat secara otomatis bagi PPPK yang belum memenuhi nisab.
“Jadi, nanti tak ada lagi pemotongan zakat bagi pegawai PPPK. Bendahara OPD kita minta untuk lakukan penyesuaian,” ujarnya.
Meski demikian, Pemprov Riau tetap membuka ruang bagi PPPK yang ingin menunaikan zakat, infak, atau sedekah secara sukarela.
SF Hariyanto mengatakan, pegawai dapat menyalurkan zakat, infak, dan sedekah secara mandiri melalui BAZNAS atau lembaga amil zakat resmi yang sah.
“Kalau mau zakat, infak, ataupun sedekah bisa dilakukan secara mandiri. Boleh melalui BAZNAS atau lembaga amil zakat yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Pemprov Riau Beri Kepastian bagi PPPK
Melalui kebijakan ini, Pemprov Riau memberikan kepastian kepada PPPK terkait mekanisme pemotongan zakat profesi di lingkungan pemerintah provinsi.
Dengan surat edaran tersebut, bendahara OPD tidak lagi melakukan pemotongan zakat profesi secara otomatis. Hal ini bagi PPPK yang penghasilannya belum mencapai nisab.
Karena itu, Pemprov Riau berharap seluruh OPD segera menerapkan penyesuaian tersebut agar pembayaran penghasilan pegawai berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Gaji PNS vs PPPK Januari 2026: Pola Sama, Tantangan Administrasi Berbeda
















