Scroll untuk baca artikel
Daerah

Luwu Terapkan Sipulungki, 9.920 ASN Masuk Kontrol Presensi Digital

×

Luwu Terapkan Sipulungki, 9.920 ASN Masuk Kontrol Presensi Digital

Sebarkan artikel ini
asn luwu masuk sistem presensi digital sipulungki
SIPULUNGKI LUWU — Bupati Luwu Patahudding meluncurkan program Luwu Belajar dan aplikasi presensi Sipulungki di Aula Andi Kambo, Rabu (13/5/2026). Program ini memperkuat kompetensi dan disiplin digital ASN Pemkab Luwu. (foto/ist)

JAMLIMA.COM, LUWU — Sebanyak 9.920 aparatur sipil negara di Kabupaten Luwu mulai diarahkan masuk dalam sistem pembelajaran dan presensi digital melalui program “Luwu Belajar” serta aplikasi “Sipulungki”.

Dua program tersebut diperkenalkan dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Andi Kambo, Kompleks Perkantoran Bupati Luwu, Rabu (13/5/2026).

Pemkab Luwu menempatkan program tersebut sebagai bagian dari pembenahan manajemen ASN, terutama dalam penguatan kompetensi, kedisiplinan, dan pengawasan kinerja pegawai.

Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Luwu, Muhammad Arsyad, mengatakan Luwu Belajar menjadi salah satu langkah pemerintah daerah untuk mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur.

Menurut dia, transformasi ASN tidak cukup hanya dengan administrasi kepegawaian, tetapi juga harus didukung pembelajaran berkelanjutan dan sistem kerja yang lebih terukur.

Mayoritas ASN Luwu Berpendidikan S1

Berdasarkan data kepegawaian, jumlah ASN di Kabupaten Luwu mencapai 9.920 orang.

Jumlah itu terdiri dari 4.718 PNS, 1.840 PPPK, dan 3.362 PPPK paruh waktu.

Dari sisi pendidikan, ASN dengan jenjang S1 masih menjadi kelompok terbesar, yakni 6.632 orang.

Sementara itu, ASN berpendidikan S2 tercatat 409 orang, sedangkan ASN berpendidikan S3 hanya 3 orang.

Komposisi usia juga menjadi perhatian pemerintah daerah. Mayoritas ASN Luwu berada pada kelompok usia 40 hingga 50 tahun ke atas sebanyak 6.204 orang.

Sedangkan ASN berusia 20 hingga 30 tahun tercatat 3.716 orang. Kondisi ini dinilai menjadi tantangan dalam mendorong adaptasi digital di lingkungan birokrasi.

Sipulungki Jadi Alat Kontrol Kehadiran ASN

Sementara itu, Bupati Luwu Patahudding menegaskan pengembangan kompetensi ASN kini menjadi kebutuhan wajib dalam sistem manajemen kepegawaian berbasis merit.

Ia menyebut karier ASN harus ditentukan oleh kompetensi, kualifikasi, dan kinerja, bukan hanya masa kerja.

Patahudding juga mengingatkan setiap PNS wajib memenuhi minimal 20 jam pelajaran per tahun sebagai bagian dari pengembangan kompetensi.

Kewajiban itu terhubung dengan sistem penilaian kinerja ASN.

Selain pembelajaran, Pemkab Luwu juga memperkuat pengawasan kehadiran melalui aplikasi Sipulungki atau Sistem Presensi Luwu Bangkit.

Bagi Patahudding, absensi tidak hanya menjadi catatan datang dan pulang pegawai.

Sedangkan, fungis presensi ASN juga mencerminkan integritas, tanggung jawab, dan budaya kerja aparatur dalam melayani masyarakat.

Pemkab Luwu berharap Luwu Belajar dan Sipulungki menjadi fondasi awal untuk membangun ASN yang lebih disiplin, adaptif, dan siap bekerja dengan sistem digital.