Dengan begitu, ritel modern tidak berdiri sendiri, tetapi ikut membangun ekosistem ekonomi di wilayah sekitarnya.
“Kehadiran retail modern harus memberi manfaat bagi masyarakat. Halaman gerai dapat dimanfaatkan untuk membantu warga yang ingin berusaha sehingga tercipta hubungan yang saling menguntungkan antara retail dan masyarakat,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Gowa, Muh. Fajaruddin, mengatakan pihaknya akan mengawal kewajiban ritel modern dalam menampung produk UMKM lokal.
Baca juga: INACRAFT 2026, Dekranasda Gowa Promosikan Kriya dan Wastra Unggulan UMKM
Ia menyebutkan, dari sekitar 68 ribu UMKM di Kabupaten Gowa, terdapat 596 UMKM unggulan.
Dengan jumlah tersebut, UMKM siap dibina dan dipasarkan melalui ritel modern.
“Dari sekitar 68 ribu UMKM yang ada di Kabupaten Gowa, terdapat 596 UMKM unggulan yang siap dibina dan dipasarkan melalui retail modern. Kami akan berkoordinasi dengan seluruh pengelola retail agar alokasi minimal 30 persen ruang display untuk produk UMKM dapat segera terpenuhi,” katanya.
Baca juga: Sekda Andy Azis Dorong UMKM Mikro Jadi Kekuatan Ekonomi Gowa
Selain soal UMKM, Pemkab Gowa juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap seluruh ketentuan perizinan.
Pemerintah daerah akan bersikap tegas jika menemukan ritel modern yang belum memenuhi aturan atau mengabaikan kewajiban pemberdayaan pelaku usaha lokal.
Peninjauan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas PMPTSP, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perkimtan.
Hadir pula Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Kasatpol PP, Camat Bajeng, serta Camat Bontonompo.
Baca juga: Tingkatkan Pendapatan Masyarakat, Pemkab Gowa Salurkan Bantuan 18 UMKM
















