JAMLIMA.COM, ENREKANG — Pemerintah Kabupaten Enrekang menyiapkan anggaran sekitar Rp25 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 tahun 2026.
Anggaran tersebut diperuntukkan bagi lebih dari 4.800 aparatur sipil negara atau ASN serta 30 anggota DPRD Kabupaten Enrekang.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah atau BKAD Enrekang, Ahmad Nur, mengatakan pembayaran gaji ke-13 dijadwalkan berlangsung pada awal Juli 2026.
Menurut Ahmad Nur, jadwal pembayaran tersebut tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Dalam Pasal 15 ayat (1), gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026. Sementara itu, Pasal 15 ayat (2) mengatur bahwa apabila gaji ketiga belas belum dapat dibayarkan, maka pembayarannya dapat dilakukan setelah bulan Juni 2026.
Baca juga: Gembong Mutasi Berlanjut, Bupati Enrekang Rombak Pimpinan Tinggi Pratama
Realisasi Awal Juli 2026
Dengan ketentuan tersebut, Pemkab Enrekang menilai pembayaran pada awal Juli masih berada dalam koridor regulasi.
Selain mengacu pada aturan nasional, pemerintah daerah juga masih merapikan tata kelola penggajian di sejumlah organisasi perangkat daerah atau OPD.
Proses tersebut diperlukan agar pembayaran gaji ke-13 berjalan tertib, akurat, dan tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.
“Masih ada tata kelola gaji di beberapa OPD yang perlu diperbaiki,” kata Ahmad Nur.
Pemkab Enrekang memastikan hak ASN dan anggota DPRD tetap akan dibayarkan sesuai ketentuan. Pemerintah juga meminta ASN tetap menjalankan tugas pelayanan publik dengan baik sembari menunggu proses administrasi rampung.
Ahmad Nur berharap ASN memahami mekanisme pembayaran gaji ke-13 berdasarkan aturan yang berlaku. Ia menegaskan, pemerintah daerah tetap berkomitmen menyelesaikan pembayaran tersebut.
“Gaji ke-13 tetap akan dibayarkan. Aturannya juga jelas, apabila belum dapat dibayarkan pada Juni, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2026,” ujarnya.
Baca juga: Lantik 45 Kepala Sekolah, Bupati Enrekang Tekankan Inovasi dan Kerja Kolaboratif
















