JAMLIMA.COM, MAKASSAR — Lahan eks HGU PT Seko Fajar Plantation seluas sekitar 13 ribu hektare menjadi sorotan dalam pembahasan tata kelola pertanahan di Sulawesi Selatan.
Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, meminta sertifikat HGU atas lahan tersebut tidak dilanjutkan. Ia menilai lahan itu sebaiknya dikembalikan untuk kepentingan masyarakat, pemerintah daerah, atau Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan yang melibatkan KPK RI bersama Kementerian ATR/BPN di Makassar. Rakor tersebut membahas penguatan pencegahan korupsi dalam layanan pertanahan daerah.
Pertanahan Jadi Isu Strategis Daerah
Rakor tersebut menyoroti pentingnya kerja sama pemerintah daerah dengan kantor pertanahan. Fokusnya mencakup percepatan pembangunan daerah, peningkatan PAD sektor pertanahan, serta penutupan celah praktik korupsi.
Hadir mendampingi Bupati Luwu Utara, Inspektur Daerah Muhammad Hadi, Plt Kepala Bapenda Andi Elly Yanti, Kepala Dinas PMPTSP, serta Kepala BKAD.
Dalam forum itu, Pemkab Luwu Utara menyatakan kesiapan menjalankan sembilan program pencegahan korupsi sektor pertanahan sesuai kondisi daerah.
“Kita setuju dan akan mengajukan ke sembilan program ini untuk diimplementasikan di Kabupaten Luwu Utara,” kata Andi Abdullah Rahim.
Sembilan program itu meliputi integrasi NIB dan NOP, integrasi layanan pertanahan dengan mal pelayanan publik, percepatan pendaftaran tanah, serta percepatan RDTR yang terintegrasi dalam sistem OSS.
Program lainnya mencakup sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi KP2B dan LP2B dalam RTRW, optimalisasi peran GTRA, pemanfaatan ZNT, serta konsolidasi tanah dan pembangunan daerah.
Andi Rahim mengatakan, program tersebut dibutuhkan agar pengelolaan tanah berjalan transparan, akuntabel, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat dalam penguatan aset daerah.
Ia menekankan perlunya sinergi antara pemerintah daerah, kantor pertanahan, dan aparat penegak hukum. Kolaborasi itu dinilai penting agar tidak ada ruang gelap yang dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab.
“Kita berharap implementasi sembilan program ini dapat segera berjalan di Luwu Utara sebagai bagian dari rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi yang dipantau langsung KPK,” ujarnya.
Dalam forum yang sama, Andi Rahim menyinggung lahan eks HGU PT Seko Fajar Plantation yang disebut tersisa sekitar 13 ribu hektare.
Pemkab Luwu Utara berharap lahan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat. Salah satu kebutuhan yang disebut adalah rencana proyek peternakan sapi di Kecamatan Seko yang membutuhkan lahan ribuan hektare.
“Karena 30 tahun lebih lahan HGU ini dikuasai, tetapi ironisnya tidak ada aktivitas sesuai peruntukannya,” kata Andi Rahim.
















