JAMLIMA.COM, JAKARTA — Kementerian Kesehatan mewajibkan pencantuman label gizi pada minuman siap saji, sehingga minuman populer seperti boba dan kopi susu kini bisa masuk kategori level merah karena kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) yang tinggi.
Kementerian Kesehatan resmi mewajibkan pencantuman label gizi berupa Nutri Level pada pangan siap saji, terutama minuman berpemanis, sebagai langkah menekan konsumsi GGL berlebih di masyarakat.
Aturan Label Gizi
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 yang diterbitkan pada Selasa, 14 April 2026.
Aturan tersebut menyasar pelaku usaha skala besar yang menjual minuman siap saji seperti boba, kopi susu, teh tarik, hingga jus.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan kebijakan ini bertujuan memberikan informasi sederhana agar masyarakat lebih mudah memilih konsumsi yang sehat.
“Pemberian label gizi ini penting agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang sesuai kebutuhan dan lebih sehat,” ujarnya.
Risiko GGL Tinggi
Kemenkes menyoroti konsumsi GGL berlebih sebagai pemicu utama berbagai penyakit tidak menular, seperti obesitas, hipertensi, penyakit jantung, stroke, hingga diabetes tipe 2.
Bahkan, beban pembiayaan BPJS untuk gagal ginjal tercatat melonjak lebih dari 400 persen, dari Rp2,32 triliun pada 2019 menjadi Rp13,38 triliun pada 2025.
Kondisi ini mendorong pemerintah mengambil langkah preventif melalui edukasi berbasis informasi yang mudah dipahami publik.
Sistem Nutri Level
Melalui kebijakan ini, setiap produk minuman siap saji wajib mencantumkan Nutri Level dalam bentuk kode huruf dan warna.
Level A berwarna hijau tua menunjukkan kandungan GGL rendah, sementara Level D berwarna merah menandakan kandungan tertinggi.
Label tersebut wajib ditampilkan secara jelas pada berbagai media, mulai dari daftar menu, kemasan, hingga platform digital seperti aplikasi pemesanan makanan.
Penentuan level dilakukan berdasarkan hasil uji laboratorium yang terakreditasi, kemudian dilaporkan secara mandiri oleh pelaku usaha.
Kemenkes menegaskan kebijakan ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Kesehatan untuk memperkuat upaya pencegahan penyakit lintas sektor.
Sementara itu, pengaturan pangan olahan kemasan tetap menjadi kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Pada tahap awal, aturan ini belum menyasar usaha mikro, kecil, dan menengah seperti warteg atau pedagang kaki lima.

























