Scroll untuk baca artikel
EnterLokal

Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas Sulsel Segera Disidang, Kejati Siapkan Dakwaan

×

Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas Sulsel Segera Disidang, Kejati Siapkan Dakwaan

Sebarkan artikel ini
Gedung Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait penanganan kasus dugaan korupsi bibit nanas Sulsel.
KORUPSI BIBIT NANAS SULSEL — Gedung Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Makassar. Kejati Sulsel melaksanakan Tahap II lima tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Tahun Anggaran 2024 sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. (foto/ist)

Setelah dakwaan rampung, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan.

JPU Siapkan Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor

Kejati Sulsel menyatakan, Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Tahapan itu dilakukan setelah proses Tahap II selesai dan seluruh dokumen penuntutan dinilai siap.

Soetarmi menjelaskan, setelah perkara masuk tahap penuntutan, JPU akan menyusun surat dakwaan dan membawa perkara tersebut ke persidangan.

“Perkara ini telah memasuki tahap penuntutan. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor,” ujarnya.

Dalam proses persidangan nanti, jaksa akan menguraikan dakwaan terhadap para tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan barang bukti yang telah diserahkan.

Sementara itu, para tersangka tetap memiliki hak hukum untuk membantah dakwaan, menghadirkan saksi, mengajukan pembelaan, serta menggunakan seluruh hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Perkara Pengadaan Bibit Nanas Tahun Anggaran 2024

Perkara ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Dalam sejumlah pemberitaan sebelumnya, pengadaan bibit nanas tersebut disebut masuk dalam APBD Sulsel Tahun Anggaran 2024.

Kejati Sulsel mendalami dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan tersebut.

Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses persidangan di Pengadilan Tipikor.

Status lima orang yang diserahkan ke JPU masih sebagai tersangka. Mereka belum dapat disebut bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, proses pembuktian menjadi bagian penting untuk melihat secara terang konstruksi perkara, peran masing-masing pihak, serta ada atau tidaknya kerugian keuangan negara sebagaimana didakwakan nantinya oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kejati Sulsel Tegaskan Komitmen Tuntaskan Perkara

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Kejati menyebut penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta penyelamatan keuangan negara.

Dalam keterangan resminya, Kejati Sulsel menyatakan pelaksanaan Tahap II terhadap lima tersangka tersebut membuat proses penegakan hukum resmi memasuki tahap penuntutan.

Kejati Sulsel juga menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan tata kelola pengadaan di sektor pertanian.

Sektor tersebut bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat, terutama petani dan kelompok penerima manfaat program pemerintah.

Meski demikian, seluruh proses hukum tetap harus berjalan objektif berdasarkan alat bukti yang sah.

Pengadilan nantinya menjadi ruang pembuktian terbuka untuk menilai dakwaan jaksa, bantahan para terdakwa, keterangan saksi, ahli, serta barang bukti yang diajukan di persidangan.

Dengan masuknya perkara ke tahap penuntutan, fokus penanganan kasus dugaan korupsi bibit nanas Sulsel kini bergeser ke persiapan sidang di Pengadilan Tipikor.


Baca juga: Kasus Bibit Nanas Sulsel Seret Mantan Pj Gubernur dan Enam Tersangka Lainnya