JAMLIMA.COM, BENGKULU — Sebanyak 10 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) terjaring razia yang digelar Dinas Sosial bersama Satpol PP Kota Bengkulu di kawasan Jalan S. Parman dan Jalan Soeprapto, Kamis (23/4/2026).
Mereka terdiri dari lima orang dewasa, tiga anak-anak, dan dua lanjut usia (lansia). Seluruhnya langsung dibawa ke Shelter Satpol PP untuk pendataan dan assessment lanjutan.
Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang penanganan anak jalanan, gelandangan, dan pengemis.
Penegakan Perda dan Pendataan Sosial
Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu, Afriyenita, menegaskan bahwa aktivitas mengemis di ruang publik telah diatur dan dilarang dalam perda.
“Setiap orang dilarang melakukan kegiatan sebagai anak jalanan, gelandangan, dan pengemis di jalan, angkutan umum, maupun lingkungan perumahan,” ujarnya.
Ia menambahkan, razia juga bertujuan memastikan data sosial lebih akurat, terutama untuk menentukan apakah para PPKS berasal dari Bengkulu atau luar daerah.
Bansos dan Pemulangan Disiapkan
Menurut Afriyenita, PPKS yang berasal dari Kota Bengkulu akan diusulkan masuk dalam skema bantuan sosial pemerintah.
Sementara itu, bagi yang berasal dari luar daerah, Dinas Sosial akan berkoordinasi dengan pemerintah asal untuk proses reunifikasi atau pemulangan.
“Kami ingin bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga akan mengusulkan para PPKS ke dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DT-SEN) agar memperoleh akses bantuan berkelanjutan.
Upaya Cegah Kembali ke Jalan
Langkah ini diharapkan mampu menekan angka pengemis di jalanan sekaligus membuka peluang pemulihan ekonomi bagi mereka.
Dinas Sosial menilai pendekatan pendataan dan bantuan lebih efektif dibanding penertiban semata, karena menyasar akar persoalan ekonomi.

























