JAMLIMA.COM, JAKARTA — Mulai 2026, nomor ponsel berpotensi tidak aktif jika belum diverifikasi biometrik, sementara pemerintah memberi masa transisi.
Kementerian Komunikasi dan Digital menyiapkan kebijakan ini untuk memperkuat validasi identitas pelanggan dan menekan penyalahgunaan nomor telekomunikasi.
Kebijakan ini juga merespons berbagai kasus keamanan digital Indonesia yang terus meningkat.
Aturan baru ini berlaku untuk seluruh layanan, mulai dari kartu prabayar, pascabayar, hingga eSIM pada perangkat seluler modern.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan, “Penerapan registrasi biometrik dilakukan bertahap, dengan kesiapan infrastruktur, regulasi, dan pemahaman masyarakat.”
Pada tahap awal, pengguna dapat memilih dua metode registrasi, yakni memakai NIK dan kartu keluarga atau verifikasi biometrik wajah.
Verifikasi biometrik terhubung langsung dengan data kependudukan nasional, sehingga memastikan identitas pelanggan lebih valid dan terkontrol.
Saat membeli kartu SIM baru di gerai operator, pengguna cukup memindai wajah melalui perangkat petugas untuk verifikasi identitas.
Di sisi lain, skala penggunaan nomor seluler menjadi alasan kebijakan ini diperketat, karena jumlah pelanggan melampaui 332 juta nomor.
Data tersebut tercatat hingga 2025, sehingga membuka celah besar penyalahgunaan identitas dalam proses registrasi SIM.
Selain itu, pemerintah menetapkan masa transisi selama enam bulan agar masyarakat dapat menyesuaikan diri sebelum aturan diterapkan luas.
Pemerintah juga meminta operator menyiapkan sistem pendukung dan layanan registrasi di gerai resmi di seluruh wilayah.
Langkah ini sejalan dengan meningkatnya penggunaan eSIM Indonesia pada berbagai perangkat seluler baru.
Perubahan ini berdampak langsung pada alat telekomunikasi, khususnya ponsel pintar yang kini terhubung dengan identitas digital pengguna.
Dengan perubahan ini, nomor ponsel tidak lagi sekadar alat komunikasi, melainkan bagian dari identitas digital pengguna.
Identitas tersebut akan menentukan cara masyarakat berinteraksi dan bertransaksi dalam ekosistem telekomunikasi yang semakin terintegrasi.






















