JAMLIMA.COM, LUWU UTARA — Bupati Luwu Utara Andi Abdullah Rahim mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara membelanjakan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 Hijriah di dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara.
Ia menyampaikan imbauan tersebut melalui surat resmi Nomor: 500/69/EkondanSDA/Setda/III/2026. Surat imbauan terbit menjelang perayaan Idulfitri 1447 H/2026 M.
Melalui kebijakan itu, Andi Abdullah Rahim ingin mendorong perputaran ekonomi daerah sekaligus memperkuat sektor perdagangan lokal, terutama bagi pedagang kecil dan pelaku usaha mikro.
“Kami berharap teman-teman ASN menjadi pelopor dalam mencintai produk lokal. Jika ribuan ASN berbelanja di pasar-pasar rakyat kita sendiri, maka dampak ekonominya akan sangat terasa bagi masyarakat Luwu Utara,” jelas Andi Rahim.
Dorong Ekonomi Lokal
Menurut Bupati, momentum pencairan THR ASN menjadi peluang besar untuk menggerakkan ekonomi masyarakat. Jika ASN membelanjakan THR di pasar lokal, maka uang yang beredar akan tetap berada di dalam daerah.
Kondisi tersebut dapat mampu memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan pedagang kecil dan pelaku UMKM di Kabupaten Luwu Utara.
“THR yang akan diterima ASN diharapkan menjadi stimulus bagi produk-produk lokal agar lebih berdaya saing di tengah gempuran belanja daring. Sekali lagi saya sangat berharap agar THR dapat dibelanjakan di pasar-pasar tradisional kita,” harapnya.
Jaga Stabilitas Daerah
Lebih lanjut, Bupati optimistis imbauan tersebut dapat meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus memperkuat solidaritas sosial antara ASN dan warga yang berprofesi sebagai pedagang.
Di sisi lain, kebijakan ini juga dapat mampu menjaga stabilitas ekonomi daerah menjelang Hari Raya Idulfitri.
Melalui imbauan tertulis itu, Bupati kembali menegaskan pentingnya pemanfaatan THR ASN untuk menjaga perputaran uang di wilayah Kabupaten Luwu Utara.
Berikut imbauan tersebut:
“Terkait penggunaan dan pemanfaatan THR menjelang Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Maka dengan ini diimbau kepada seluruh ASN Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara untuk membelanjakan THR-nya di dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara. Dengan tujuan perputaran uang di daerah tetap stabil, yang berdampak pada pengendalian inflasi serta peningkatan pertumbuhan ekonomi di Luwu Utara”.
















