Scroll untuk baca artikel
EnterNasional

Pulau Umang Rp65 Miliar Disetop, KKP Tegaskan Tak Bisa Dijual

×

Pulau Umang Rp65 Miliar Disetop, KKP Tegaskan Tak Bisa Dijual

Sebarkan artikel ini
tampak udara pulau umang di pandeglang banten yang dihentikan aktivitasnya oleh kkp
PULAU UMANG — Tampak udara Pulau Umang di Pandeglang, Banten, yang aktivitasnya dihentikan KKP setelah viral ditawarkan Rp65 miliar di media sosial. (foto/ist)

JAMLIMA.COM, JAKARTA — Penawaran Pulau Umang senilai Rp65 miliar yang viral di media sosial langsung dihentikan, setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa pulau di Indonesia tidak bisa diperjualbelikan secara bebas.

Tim KKP langsung turun ke Pulau Umang di Pandeglang, Banten, dan menghentikan sementara aktivitas di lokasi tersebut.
Langkah ini diambil setelah ditemukan indikasi pelanggaran dalam pemanfaatan pulau yang ditawarkan ke publik.

KKP memastikan penghentian dilakukan sebagai langkah awal untuk mengamankan kawasan tersebut dari aktivitas yang tidak sesuai ketentuan.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, Victor Gustaaf Manoppo, menegaskan bahwa informasi penjualan pulau harus diluruskan.

“Pulau tidak bisa diperjualbelikan secara bebas karena merupakan bagian dari wilayah negara,” ujarnya.


Baca juga: Dukcapil Makassar Buka Layanan di Kepulauan, Warga Kini Setara Daratan


Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pengelolaan Pulau Umang diduga belum sepenuhnya mengantongi izin resmi dari pemerintah.

“Setiap pemanfaatan pulau kecil wajib memiliki izin lokasi dan izin pengelolaan,” tegas Victor.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut isu kepemilikan wilayah yang sensitif dan sering disalahpahami publik.

Pemerintah menegaskan bahwa pulau di Indonesia tetap berada dalam penguasaan negara dan tidak dapat dimiliki secara mutlak oleh individu atau pihak swasta.

Pemanfaatannya hanya dapat dilakukan melalui mekanisme kerja sama dan perizinan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Aturan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 dan perubahannya melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.

KKP memastikan akan menindaklanjuti temuan di lapangan dan memperketat pengawasan terhadap pengelolaan pulau kecil di Indonesia.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi penjualan pulau yang beredar tanpa memahami aspek hukum yang mengaturnya.