Scroll untuk baca artikel
Enter

Remaja di Aceh Diperiksa Polisi Usai Live TikTok Asusila

×

Remaja di Aceh Diperiksa Polisi Usai Live TikTok Asusila

Sebarkan artikel ini
polisi menyelidiki kasus tiktok asusila aceh melalui jejak digital
TIKTOK ASUSILA ACEH — Ilustrasi penyelidikan polisi terhadap video live TikTok yang viral dan diduga bermuatan asusila di Aceh, April 2026. (foto/ist)

JAMLIMA.COM, BANDA ACEH — Polda Aceh memeriksa seorang remaja terkait video siaran langsung TikTok bermuatan asusila yang sempat viral di media sosial. Remaja tersebut diperiksa sebagai saksi dengan pendampingan pihak perlindungan anak dalam proses penyelidikan.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh melalui Subdit Siber menangani kasus video live TikTok yang diduga bermuatan asusila tersebut.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto menyebut penyidik telah meminta keterangan dari seorang perempuan berinisial PAF sebagai saksi.

Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Aceh pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.

Penyidik menggali kronologi siaran langsung serta asal mula konten yang kemudian menyebar luas di media sosial.

Dalam proses itu, saksi mendapat pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Aceh.

Polisi memastikan kondisi saksi sehat, kooperatif, dan memahami tujuan pemeriksaan yang berkaitan dengan aktivitas siaran langsung dari akun TikTok miliknya.

Polisi Dalami Penyebaran

Kasus ini mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Aturan tersebut melarang distribusi, transmisi, atau membuat dapat diaksesnya konten yang melanggar kesusilaan.

Polisi menegaskan penyebaran ulang video dapat berkonsekuensi hukum.

Penyidik kini menelusuri jejak digital untuk mengidentifikasi akun yang menyebarkan konten hingga viral.

Langkah ini dilakukan karena penyebaran konten sering menjadi faktor utama meluasnya kasus di masyarakat.

Aparat memastikan penanganan berjalan menyeluruh, termasuk terhadap pihak yang terlibat dalam distribusi.

Sebagai bentuk perlindungan, saksi ditempatkan sementara selama 14 hari di rumah aman milik UPTD PPA Aceh.

Pendampingan dilakukan untuk menjaga kondisi psikologis serta memastikan proses hukum berjalan profesional.

Kasus TikTok asusila Aceh ini menjadi pengingat bahwa aktivitas di media sosial memiliki konsekuensi nyata.

Untuk memahami konteks lebih luas, pembaca dapat menelusuri kasus TikTok asusila Aceh yang viral sebelumnya, serta topik literasi digital anak, aturan bermedia sosial, dan kejahatan siber sebagai bagian dari edukasi penggunaan platform digital.