Satgas haji ilegal dibentuk. Delapan WNI dicegah berangkat dengan visa non-haji, sementara puluhan kasus lain masih diselidiki.
JAMLIMA.COM, JAKARTA — Satgas haji ilegal resmi dibentuk setelah aparat menemukan praktik pemberangkatan jemaah menggunakan jalur nonresmi yang berisiko tinggi bagi masyarakat.
Polri bersama Kementerian Haji mengumumkan pembentukan tim gabungan ini di Lobby Bareskrim Polri, Senin, (20/4/2026).
Langkah ini diambil untuk menekan pelanggaran yang terus meningkat menjelang musim haji.
Pengawasan Diperketat
Wakabaintelkam Polri Irjen Pol. Nanang Rudi Supriatna menegaskan satgas haji ilegal dibentuk atas arahan langsung Kapolri untuk melindungi calon jemaah dari praktik melanggar hukum.
“Satgas Haji ini dibentuk untuk menjamin dan memberikan pelayanan keamanan kepada para calon jamaah,” ujarnya.
Data Kementerian Haji menunjukkan tren mengkhawatirkan. Setiap hari, sekitar 15 hingga 20 laporan masuk terkait dugaan pelanggaran perjalanan haji dan umrah.
Total kasus yang kini ditangani mencapai sekitar 95 perkara. Angka ini memperlihatkan praktik haji ilegal masih aktif dan menyasar masyarakat yang ingin berangkat cepat.
Satgas mulai bergerak dengan memperketat pengawasan di bandara.
Delapan warga negara Indonesia dicegah berangkat di Bandara Soekarno-Hatta karena menggunakan visa non-haji.
Pengawasan juga diperluas ke sejumlah titik lain seperti Juanda Surabaya, Lombok, dan Batam untuk menutup celah keberangkatan ilegal.
Calon jemaah diminta memastikan proses keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi.
Bagi warga yang menemukan dugaan penipuan atau pelanggaran, aparat meminta masyarakat segera melapor melalui hotline pengaduan 081218899191.

























