JAMLIMA.COM, GOWA — Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Wahyu Akbar, mantan sopir pribadi Bupati Gowa, kini masuk dalam sorotan hukum setelah laporan dan desakan penanganan aparat mencuat ke publik.
Perkara ini tidak lagi dipandang sebagai konflik rumah tangga semata. Isu berkembang karena dikaitkan dengan lingkungan pemerintahan dan memicu perhatian luas di masyarakat, sebagaimana tergambar dalam kronologi perselingkuhan mantan sopir Bupati Gowa yang lebih dulu mengungkap awal kasus.
Kasus tersebut mencuat sejak pertengahan Maret 2026, ketika Venny Dwi Cahyani mengaku memergoki suaminya bersama perempuan lain di kawasan Pao-Pao, Kabupaten Gowa.
Status Hukum Jadi Penentu
Dalam hukum pidana, perselingkuhan atau perzinaan termasuk delik aduan. Artinya, proses hukum hanya berjalan jika ada laporan dari pihak yang dirugikan.
Karena itu, posisi laporan menjadi kunci. Aparat penegak hukum akan menilai unsur pidana berdasarkan bukti, keterangan pelapor, serta klarifikasi dari pihak terkait sebelum menentukan langkah lanjutan.
Kuasa hukum pelapor sebelumnya telah mendesak agar kasus ini segera ditangani serius. Desakan muncul karena pelapor disebut mengalami tekanan psikologis sejak perkara ini mencuat.
Dampak ke Ruang Publik
Kasus ini turut berdampak pada kepercayaan publik di Gowa. Isu yang awalnya bersifat pribadi berkembang menjadi polemik karena dikaitkan dengan figur di sekitar pemerintahan, termasuk dalam pemberitaan isu Bupati Gowa dikaitkan yang memperluas perhatian publik.
Sejumlah laporan menyebut polemik ini sempat memicu aksi demonstrasi dan tuntutan transparansi dari masyarakat.
Kondisi ini menunjukkan bahwa tanpa kepastian hukum, informasi mudah berkembang menjadi spekulasi yang tidak terverifikasi.
Klarifikasi dan Prinsip Kehati-hatian
Pihak yang dikaitkan dalam isu tersebut disebut telah memberikan bantahan. Hal ini menjadi bagian penting karena belum ada putusan hukum yang menetapkan kesalahan pihak tertentu.
Karena itu, perkara ini tetap berada dalam status dugaan sampai aparat penegak hukum menyelesaikan proses pemeriksaan.
Publik kini menunggu kepastian dari kepolisian agar kasus ini tidak terus berkembang menjadi polemik sosial yang lebih luas.
Dasar Hukum Perselingkuhan
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perzinaan diatur sebagai delik aduan yang hanya dapat diproses jika dilaporkan oleh pasangan sah.
Pasal 284 KUHP mengatur bahwa perzinaan dapat dikenai pidana jika terbukti terjadi hubungan badan antara pihak yang terikat perkawinan dengan orang lain.
Dengan ketentuan tersebut, tidak semua dugaan perselingkuhan otomatis menjadi perkara pidana. Proses hukum bergantung pada bukti, unsur, dan laporan resmi dari pihak yang dirugikan.
















