Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Ridwan Kamil Diperiksa KPK, Kasus Apa?

×

Ridwan Kamil Diperiksa KPK, Kasus Apa?

Sebarkan artikel ini

JAMLIMA.COM, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) terkait dugaan adanya anggaran nonbujeter di Bank BJB serta keabsahan sejumlah aset dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami pengetahuan Ridwan Kamil mengenai aliran anggaran nonbujeter serta keterkaitannya dengan aset-aset pribadi yang telah maupun belum dilaporkan.

“Penyidik mendalami pengetahuan saudara RK terkait anggaran-anggaran nonbujeter tersebut. Termasuk mengonfirmasi apakah aset-aset yang dimiliki terkait dengan anggaran nonbujeter atau tidak, serta memastikan aset yang sudah dilaporkan dalam LHKPN,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/12) malam.

Selain itu, penyidik juga meminta keterangan mengenai sumber penghasilan resmi Ridwan Kamil selama menjadi Gubernur Jawa Barat serta kemungkinan adanya penghasilan lain di luar jabatan tersebut.

Budi menjelaskan bahwa klarifikasi tersebut diperlukan karena sebelumnya KPK telah memeriksa sejumlah saksi lain dan melakukan penggeledahan sehingga keterangan Ridwan Kamil akan dicocokkan dengan bukti-bukti yang ada.

“Tentu akan kami cocokkan apakah sesuai dengan fakta atau bukti lainnya, baik dari saksi maupun dokumen dan barang bukti elektronik yang telah disita,” ujarnya.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023, KPK telah menetapkan lima orang tersangka sejak 13 Maret 2025, yaitu:

Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR)

Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH)

Pengendali Agensi Antedja Muliatama & Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD)

Pengendali Agensi BSC Advertising & Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH)

Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK)

KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp222 miliar.

Pemeriksaan dan penggeledahan terkait Ridwan Kamil

Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil dan menyita beberapa barang, termasuk sepeda motor serta mobil.

Ridwan Kamil memenuhi panggilan pemeriksaan pada 2 Desember 2025. Ia mengaku tidak mengetahui secara detail perkara Bank BJB. Ia juga menjelaskan bahwa:

Pemberian uang kepada selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar dilakukan karena merasa diperas,

Pembelian sepeda motor dan mobil Mercedes-Benz 280 SL yang disita KPK adalah menggunakan uang pribadi, dan tidak terkait dengan kasus Bank BJB.

Example 468x60
Example 300250
Example 728x250