Scroll untuk baca artikel
EnterLokal

DPRD Sinjai Kawal Kasus Kematian Setiawan di Morowali, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

×

DPRD Sinjai Kawal Kasus Kematian Setiawan di Morowali, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Sebarkan artikel ini
DPRD Sinjai mengawal kasus kematian Setiawan di Morowali setelah polisi menetapkan tiga tersangka
KAWAL KASUS - DPRD Sinjai mengawal kasus kematian Setiawan di Morowali. Polisi menetapkan tiga tersangka pengeroyokan dan masih memburu pelaku lain.(foto/ilustrasi)

  • Setiawan (33), warga Sinjai, tewas setelah dikeroyok di Bahodopi, Morowali, Sabtu malam, 25 Juli 2026.
  • Ketua DPRD Sinjai Andi Jusman meminta warga mengawal perkara tanpa terprovokasi.
  • Anggota DPRD Sinjai Saldi mendesak Polres Morowali menangani kasus secara transparan dan menyeluruh.
  • Polisi telah menetapkan tiga tersangka dan masih memburu kemungkinan pelaku lain.

JAMLIMA.COM, SINJAI – DPRD Kabupaten Sinjai ikut mengawal penanganan hukum atas kematian Setiawan alias Wawan Sudirman (33).

Wawan adalah warga Desa Kompang, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai.

Ia tewas setelah menjadi korban pengeroyokan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam, 25 Juli 2026, di area gerai Indomaret, Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Morowali.

Setiawan sebelumnya dituduh melakukan pencurian sepeda motor.

Namun, dugaan tersebut masih merupakan bagian dari proses hukum, dan tidak dapat menjadi alasan bagi siapa pun untuk melakukan kekerasan atau tindakan main hakim sendiri.

Korban sempat dievakuasi oleh petugas dan mendapat penanganan medis.

Akan tetapi, nyawanya tidak tertolong akibat luka yang dideritanya.

Jenazah Setiawan kemudian dipulangkan ke kampung halamannya di Desa Kompang, Sinjai Tengah, untuk dimakamkan keluarga.

Ketua DPRD Sinjai Minta Warga Kawal Proses Hukum

Ketua DPRD Sinjai, Andi Jusman, merespons kematian Setiawan dengan meminta masyarakat Sinjai, terutama yang berada di Morowali, tetap tenang dan tidak terprovokasi.

Pada Selasa, 28 Juli 2026, Andi Jusman mengaku telah berkomunikasi melalui telepon dengan Ketua Himpunan Masyarakat Sinjai (HIMAS) Morowali.

Ia meminta semua elemen masyarakat mengawal proses hukum, tetapi menyerahkan pengusutan perkara kepada aparat kepolisian.

“Saya sampaikan agar tetap mengawal kasus ini dan menyampaikan kepada seluruh warga Sinjai yang ada di Morowali supaya tidak terprovokasi. Biarkan aparat penegak hukum bekerja mengusut kasus ini hingga tuntas,” kata Andi Jusman.

Menurutnya, penyelesaian perkara harus ditempuh melalui jalur hukum agar tidak memunculkan persoalan baru maupun ketegangan di tengah masyarakat.

Saldi Desak Pengusutan Transparan

Sikap serupa disampaikan anggota DPRD Sinjai, Saldi.

Ia meminta Polres Morowali mengusut perkara secara menyeluruh, profesional, dan transparan.

Saldi juga telah berkomunikasi dengan aparat penegak hukum, termasuk menyampaikan surat kepada Polres Morowali terkait penanganan perkara tersebut.

“Peristiwa ini harus diusut secara menyeluruh. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Saldi.

Selanjutnya, ia menilai penyidik perlu mengungkap dua aspek secara objektif.

Yakni dugaan pencurian yang dituduhkan kepada Setiawan, termasuk dugaan pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Menurut Saldi, setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan lewat penyelidikan dan penyidikan yang sah, bukan melalui kekerasan massa.

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Polres Morowali telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Setiawan.

Penetapan tersangka diumumkan pada Jumat, 31 Juli 2026.

Ketiganya masing-masing berinisial NR, MS, dan MSR.

Kasat Reskrim Polres Morowali AKP Wawan Kurniadi mengatakan ketiga tersangka diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan terhadap korban.

“Peran ketiga tersangka ini adalah memukul dan menarik korban dari kasir,” ujar AKP Wawan Kurniadi.

Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

Penyidik memeriksa saksi, menganalisis rekaman video, serta mengumpulkan alat bukti tambahan.

Hal ini bertujuan untuk mengidentifikasi seluruh pihak yang diduga ikut melakukan kekerasan.

Sedangkan Wakapolres Morowali Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa menyebut rekaman elektronik kini dikantongi penyidik.

Menurutnya, pada rekaman memperlihatkan indikasi keterlibatan pihak lain.

Tiga tersangka dijerat Pasal 262 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sedangkan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Dugaan Pencurian Masih Harus Dibuktikan

Dalam perkara ini, status dugaan pencurian motor yang dialamatkan kepada Setiawan perlu dipisahkan secara tegas dari kasus pengeroyokan.

Pihak kepolisian sebelumnya menyatakan dugaan pencurian itu masih dalam penyelidikan.

Karena itu, penyebutan Setiawan sebagai pelaku pencurian tidak dapat dibenarkan sebelum ada pembuktian hukum yang sah.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa warga tidak boleh mengambil alih fungsi penegakan hukum.

Dugaan pelanggaran pidana harus diserahkan kepada polisi dan diputus melalui mekanisme peradilan.