- Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang mengakui melakukan penonaktifan terhadap sejumlah pejabat Pemkab Gowa, tetapi membantah istilah “nonjob”.
- Informasi yang beredar menyebut hingga 16 pejabat terdampak, mulai dari Sekda, Inspektur, Sekwan, kepala badan hingga sejumlah kepala dinas.
- Pembebasan sementara Inspektur Gowa Syahrul Syahrir menjadi salah satu yang paling jelas dasar dokumennya melalui SK Bupati Gowa Nomor 800.1.6.2/1802/2026 tertanggal 21 Agustus 2026.
- DPRD Gowa meminta Pemkab membuka dasar hukum, alasan, prosedur, hasil pemeriksaan dan nama Plt agar penonaktifan tidak mengganggu pelayanan publik.
JAMLIMA.COM, GOWA – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang akhirnya buka suara.
Menyusul beredarnya informasi mengenai penonaktifan sejumlah pejabat strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, Sulawesi Selatan.
Informasi tersebut mulai beredar luas pada Jumat, (21/8/2026).
Daftar yang beredar berkembang hingga memuat 16 nama pejabat, mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten III, Sekretaris DPRD, Inspektur, kepala badan, kepala dinas hingga Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
Namun, Bupati Gowa menegaskan kebijakan yang ia ambil bukan merupakan tindakan “nonjob”.
Husniah menyebut langkah tersebut, sebagai bagian dari penataan dan penyegaran birokrasi di lingkungan Pemkab Gowa.
“Lazim bagi pemerintah daerah untuk menata pemerintahnya menjadi baik, selaku kepala daerah saya melakukan penyegaran agar pemerintahan ini berjalan tertib, sesuai dengan keinginan kita bersama,” kata Husniah, Sabtu, (22/8/2026), seusai menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulawesi Selatan.
Bupati juga menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu,
Khususnya akibat dinamika internal aparatur sipil negara (ASN).
“Terkhusus kepada pelayan masyarakat itu jangan pernah diganggu atau terganggu oleh hal-hal yang terjadi di internal ASN,” ujarnya.
Bupati Tegaskan Penonaktifan Bukan Nonjob
Sebelumnya, kabar yang berkembang menggunakan istilah “nonjob” untuk menggambarkan perubahan terhadap sejumlah pejabat Pemkab Gowa.
Husniah membantah penggunaan istilah tersebut.
Ia kemudian memperjelas, bahwa langkah yang dilakukan berupa penonaktifan terhadap beberapa pejabat SKPD, bukan nonjob.
Dengan demikian, terdapat perbedaan penting antara informasi awal yang beredar dan keterangan Bupati.
Kabar awal menyebut sejumlah pejabat “dinonjobkan”.
Sementara itu, Bupati mengakui adanya penonaktifan, tetapi menempatkannya sebagai bagian dari penataan dan penyegaran pemerintahan.
Hingga Sabtu, (22/8), Bupati belum membeberkan secara terperinci kepada publik seluruh nama pejabat yang dinonaktifkan.
Termasuk, adanya alasan individual terhadap masing-masing pejabat, maupun durasi penonaktifan tersebut.
16 Nama Pejabat Gowa Beredar
Daftar yang beredar memuat 16 pejabat dengan posisi strategis di Pemkab Gowa.
Mereka bukan seluruhnya kepala dinas. Beberapa di antaranya menduduki jabatan Sekda, Asisten Setda, Sekretaris DPRD, Inspektur serta kepala badan.
Berikut nama dan jabatan yang tercantum dalam informasi yang beredar:
- H. Andy Azis Peter, S.H., M.Si. – Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa.
- Muhammad Natsir Arif – Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Gowa.
- Andi Idil Hafid, M.Si. – Sekretaris DPRD Kabupaten Gowa.
- Muh. Agus Salim Harahap, S.Sos. – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa.
- Syahrul Syahrir, S.T. – Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa.
- Mahmud, S.Sos., M.M. – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Gowa.
- Ary Mahdin Asfari, S.STP., M.Si. – Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Gowa.
- Muh. Sahir – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gowa.
- Abidzar Husain Sulaiman, S.T., M.T. – Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gowa.
- Sujaddan, S.STP., M.Si. – Kepala Bappeda Kabupaten Gowa.
- Indra Said, S.STP., M.AP. – Kepala BKPSDM Kabupaten Gowa.
- Indra Wahyudi Yusuf, S.E., M.Adm.SDA. – Kepala Bapenda Kabupaten Gowa.
- Indra Setiawan Abbas, S.Sos., M.Si. – Kepala DPMPTSP Kabupaten Gowa.
- Taufiq Mursad, S.T. – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa.
- Muh. Fajaruddin – Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Gowa.
- Umar Madjid – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gowa.
Sejumlah media/sosmed telah memuat 16 nama tersebut.
Namun, dokumen keputusan individual untuk seluruh nama belum seluruhnya tersedia dan terverifikasi secara terbuka.
Karena itu, keberadaan nama dalam daftar tidak otomatis membuktikan bahwa setiap pejabat telah menerima SK dengan dasar, alasan dan status administratif yang sama.
SK Syahrul Syahrir Terverifikasi
Di antara nama-nama tersebut, pembebasan sementara Syahrul Syahrir dari jabatan Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa, memiliki dasar dokumen yang paling jelas terungkap ke publik.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Gowa Nomor 800.1.6.2/1802/2026.
Yang memuat tentang, Pembebasan Sementara dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa.
SK ditetapkan di Sungguminasa pada 21 Agustus 2026, kemudian ditandatangani Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.
Dalam pertimbangan keputusan itu, disebutkan terdapat dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat.
Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap Syahrul Syahrir.
Pembebasan sementara dilakukan agar proses pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa dapat berjalan lancar.
Kebijakan itu juga ditujukan untuk mencegah tindakan yang berpotensi menghambat proses penegakan disiplin.
Selain itu, demi menjaga kelancaran pelayanan publik.
Syahrul yang berpangkat Pembina Tingkat I, golongan IV/b, dibebaskan sementara dari jabatan Inspektur.
Hal ini berlangsung, sampai proses pemeriksaan selesai dan keputusan mengenai hukuman disiplin dijatuhkan.
Meski demikian, hak-hak kepegawaiannya tetap diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, status Syahrul secara administratif lebih tepat disebut dibebaskan sementara dari jabatan, bukan diberhentikan sebagai ASN.
DPRD Gowa Minta Dasar Hukum
Penonaktifan sejumlah pejabat tersebut mendapat perhatian DPRD Kabupaten Gowa.
Wakil Ketua I DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab menyatakan, DPRD akan meminta Pemkab Gowa menjelaskan dasar hukum dan prosedur kebijakan tersebut.
Hasrul mengaku DPRD telah menerima surat tembusan terkait pemberhentian sementara.
“Sudah ada di kantor (surat tembusannya),” kata Hasrul saat dikonfirmasi, Jumat, (21/8).
DPRD berencana meminta sejumlah dokumen, antara lain:
- SK pemberhentian sementara
- dasar hukum setiap keputusan
- alasan pemberhentian
- berita acara (hasil pemeriksaan apabila terdapat proses pemeriksaan terhadap pejabat bersangkutan).
Selain itu, DPRD ingin mengetahui siapa yang akan menjalankan tugas pada jabatan yang ditinggalkan sementara.
Langkah tersebut dinilai penting, karena perubahan pada banyak posisi strategis dalam waktu bersamaan, dapat berpengaruh terhadap jalannya pemerintahan.
“Kami menghormati kewenangan Bupati dalam melakukan pembinaan dan manajemen ASN,” ujar Hasrul.
Namun, menurut dia, kewenangan itu tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Risiko terhadap Pelayanan Publik
DPRD juga meminta pemerintah daerah, memastikan perubahan tersebut tidak menghambat pelayanan masyarakat, maupun program pembangunan.
Hasrul menilai pemberhentian sementara, Sekda bersama sejumlah kepala perangkat daerah secara bersamaan bukan persoalan administratif kecil.
Pasalnya, posisi yang masuk dalam daftar mencakup beberapa sektor strategis.
Di antaranya pengelolaan keuangan daerah, perencanaan pembangunan, pendapatan daerah, kepegawaian, pendidikan, perizinan, perhubungan, pariwisata hingga ketertiban umum.
Karena itu, DPRD meminta alasan, dasar hukum, prosedur dan urgensi kebijakan tersebut dijelaskan secara terbuka.
“ASN bukan alat politik. Jabatan birokrasi bukan alat untuk menghukum atau memberikan tekanan kepada pihak-pihak tertentu,” kata Hasrul.
Pernyataan tersebut merupakan sikap politik dan fungsi pengawasan DPRD.
Hingga kini, belum terdapat bukti yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan, bahwa penonaktifan para pejabat tersebut merupakan tindakan politik.
Status Sekretaris DPRD Jadi Sorotan
Posisi Sekretaris DPRD atau Sekwan menjadi salah satu jabatan yang mendapat perhatian khusus.
Nama Andi Idil Hafid tercantum dalam daftar pejabat yang disebut terkena kebijakan tersebut.
DPRD mempertanyakan prosedur, apabila pemberhentian Sekretaris DPRD dilakukan tanpa mekanisme persetujuan pimpinan DPRD.
Menurutnya, adanya aturan sebagaimana termuat dalam ketentuan pemerintahan daerah.
Karena itu, persoalan Sekwan tidak hanya berkaitan dengan keputusan manajemen ASN.
Akan tetapi, juga menyangkut prosedur pengangkatan dan pemberhentian pejabat.
Sebagai urgennya, karena memiliki hubungan administratif dengan lembaga legislatif daerah.
DPRD berencana meminta klarifikasi resmi kepada Bupati mengenai persoalan tersebut.
Pemkab Diminta Jelaskan SK Setiap Pejabat
Perkembangan hingga Sabtu, (22/8), menunjukkan terdapat dua lapisan informasi yang harus dipisahkan.
Pertama, Bupati Gowa telah mengakui melakukan penonaktifan terhadap sejumlah pejabat.
Termasuk menyebut kebijakan itu sebagai penataan atau penyegaran birokrasi.
Kedua, daftar 16 nama telah beredar dan diberitakan sejumlah media.
Namun, dokumen keputusan individual, alasan serta dasar penonaktifan terhadap seluruh pejabat dalam daftar itu belum semuanya dapat diverifikasi secara terbuka.
Syahrul Syahrir menjadi pejabat yang sejauh ini memiliki dokumen pembebasan sementara, yang paling jelas dan dapat ditelusuri.
Sementara itu, DPRD Gowa masih meminta Pemkab menyerahkan dokumen resmi, untuk memastikan dasar hukum, prosedur dan alasan keputusan terhadap pejabat lainnya.
Daftar Lengkap Plt Pengganti
Persoalan berikutnya menyangkut keberlanjutan pemerintahan setelah penonaktifan pejabat.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat pengumuman resmi yang dapat diverifikasi secara lengkap mengenai, siapa saja Pelaksana Tugas (Plt) yang akan mengisi seluruh jabatan tersebut.
Padahal beberapa jabatan dalam daftar memiliki peran langsung, khususnya dalam administrasi dan pelayanan publik.
Posisi Sekda, misalnya, mempunyai peran sentral dalam koordinasi perangkat daerah.
Begitu pula BPKD, Bappeda, BKPSDM dan Bapenda yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan, perencanaan, manajemen ASN serta pendapatan daerah.
Dinas Pendidikan, DPMPTSP dan Dinas Perhubungan juga bersentuhan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, penunjukan pejabat pelaksana menjadi salah satu perkembangan berikutnya yang perlu mendapat perhatian.
“Nonjob” dan “Penonaktifan”
Perbedaan istilah menjadi bagian penting dalam polemik ini.
Pada Jumat, (21/8), Husniah membantah kabar bahwa dirinya melakukan nonjob terhadap sejumlah pejabat.
Namun, dalam perkembangan berikutnya, ia mengakui melakukan penonaktifan terhadap beberapa pejabat SKPD.
Bupati menyebut kebijakan itu sebagai bagian dari penataan dan penyegaran pemerintahan.
Sementara itu, Status setiap pejabat harus merujuk pada SK masing-masing.
Termasuk dasar keputusan, masa berlaku dan konsekuensi terhadap jabatan maupun status kepegawaiannya.
Dinamika Penataan Birokrasi
Perubahan pada jajaran Pemkab Gowa terjadi, ketika dinamika pemerintahan daerah sedang menjadi perhatian publik.
Namun, hubungan sebab-akibat antara dinamika politik yang berlangsung dengan kebijakan penonaktifan pejabat, tidak dapat disimpulkan tanpa bukti.
Karena itu, kebijakan tersebut harus dinilai berdasarkan dokumen resmi, ketentuan manajemen ASN.
Termasuk adanya prosedur administrasi pemerintahan yang berlaku.
DPRD Gowa menyatakan, akan menggunakan fungsi pengawasan untuk memastikan proses tersebut berjalan sesuai aturan.
Sementara itu, Bupati Husniah meminta seluruh ASN tetap bekerja, dan memastikan masyarakat tidak terdampak dinamika internal pemerintahan.
Kini publik menunggu Pemkab Gowa membuka lebih lengkap SK masing-masing pejabat, dasar dan alasan penonaktifan, durasi kebijakan, serta nama pejabat yang ditunjuk sebagai Plt.
Dokumen-dokumen tersebut akan menjadi dasar untuk memastikan, status sebenarnya dari 16 pejabat yang namanya telah beredar luas.
















