- KPK mengamankan 14 orang dalam OTT di Purwokerto dan Jakarta.
- Rektor Unsoed Akhmad Sodiq serta dua wakil rektor turut diperiksa.
- Perkara diduga berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru.
- LHKPN 2025 mencatat kekayaan bersih Rektor Unsoed sebesar Rp3,12 miliar.
- KPK belum mengumumkan tersangka dan konstruksi perkara secara lengkap.
JAMLIMA.COM, PURWOKERTO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Kamis, (20/8/2026).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Dr. Ir. Akhmad Sodiq, M.Sc.agr., IPU., ASEAN Eng.
Selain itu, penyidik juga mengamankan Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Noor Farid dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik mengamankan 14 orang dalam rangkaian OTT tersebut.
Sebanyak 12 orang diamankan di wilayah Purwokerto, sedangkan dua orang lainnya diamankan di Jakarta.
“Dalam peristiwa ini, tim mengamankan empat belas orang,” kata Budi, Jumat, (21/8/2026).
KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Namun, KPK belum mengungkap secara rinci bentuk penerimaan, nilai uang, barang bukti, maupun pihak lain yang diduga terlibat.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan bahwa Rektor Unsoed termasuk pihak yang diamankan.
Ia mengatakan penyidik masih mendalami keterangan para pihak.
“Benar, saat ini bersama beberapa orang lain masih didalami keterangannya,” ujar Setyo.
Harta Kekayaan Rektor Unsoed
Di tengah pemeriksaan tersebut, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Prof. Akhmad Sodiq turut menjadi perhatian publik.
Berdasarkan LHKPN periodik tahun 2025, Akhmad Sodiq melaporkan total kekayaan bersih sebesar Rp3.124.541.326 atau sekitar Rp3,12 miliar setelah dikurangi utang.
Laporan tersebut disampaikan kepada KPK pada 19 Maret 2026. Adapun total harta sebelum dikurangi utang tercatat sebesar Rp3.299.541.326.
Harta kekayaan itu terdiri atas tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
Komponen terbesar berasal dari tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp2,5 miliar.
Sedangkan aset tersebut seluruhnya berada di Kabupaten Banyumas, dengan rincian:
- Tanah dan bangunan seluas 505 meter persegi/416 meter persegi senilai Rp1,3 miliar.
- Tanah seluas 1.051 meter persegi senilai Rp395 juta.
- Tanah seluas 1.129 meter persegi senilai Rp510 juta.
- Tanah seluas 1.050 meter persegi senilai Rp295 juta.
Untuk alat transportasi dan mesin, Akhmad Sodiq melaporkan aset senilai sekitar Rp285,7 juta.
Aset tersebut terdiri atas sepeda motor Yamaha tahun 1993 senilai Rp1,2 juta, sepeda motor Honda tahun 2006 senilai Rp4,5 juta.
Toyota Agya tahun 2015 senilai Rp75 juta, Toyota Grand New Innova tahun 2014 senilai Rp180 juta,
Serta sepeda motor Yamaha BBP A/T tahun 2023 senilai Rp25 juta.
Dalam laporan tersebut, Akhmad Sodiq juga tercatat memiliki utang sekitar Rp175 juta. Setelah dikurangi utang, total kekayaan bersihnya mencapai Rp3,12 miliar.
Profil Rektor Unsoed
Prof. Dr. Ir. Akhmad Sodiq, M.Sc.agr., IPU., ASEAN Eng. merupakan akademisi bidang peternakan dan Rektor Unsoed Purwokerto.
Akhmad Sodiq menyelesaikan pendidikan sarjana di Universitas Jenderal Soedirman pada bidang Peternakan.
Ia kemudian menempuh pendidikan magister bidang Animal Science di George-August University, Jerman, dan meraih gelar doktor dari University of Kassel, Jerman.
Sebelum menjadi rektor, Akhmad Sodiq tercatat sebagai dosen Fakultas Peternakan Unsoed.
Sedangkan bidang keahliannya meliputi produksi ternak dan sistem produksi ternak.
Ia pernah menjabat Dekan Fakultas Peternakan Unsoed pada 2010–2017.
Setelah itu, ia dipercaya menjadi Wakil Rektor Bidang Akademik pada periode 2018–2022.
Akhmad Sodiq juga pernah menjadi Rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Purwokerto pada 2017–2018.
Pada 2022, ia terpilih sebagai Rektor Unsoed periode 2022–2026.
Selanjutnya, ia kembali dipercaya memimpin Unsoed untuk periode 2026–2030.
Dalam perjalanan akademiknya, Akhmad Sodiq menerima sejumlah penghargaan, termasuk Satyalancana Karya Satya XX Tahun 2017.
Kemudian, Unsoed Award bidang pengabdian kepada masyarakat.
Termasuk, penghargaan dosen berprestasi di tingkat fakultas dan universitas.
KPK Belum Mengumumkan Tersangka
Sesuai ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan, untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
KPK dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka apabila penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Sebaliknya, penyidik wajib melepaskan pihak yang tidak memenuhi syarat penetapan tersangka.
Karena itu, seluruh pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa.
Hal tersebut sampai KPK menyampaikan penetapan hukum secara resmi.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun, Data LHKPN tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana.
LHKPN merupakan instrumen transparansi dan akuntabilitas.
Sedangkan pembuktian dugaan korupsi harus dilakukan melalui proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.
















