Scroll untuk baca artikel
Lokal

Polemik Sampah Basah di Makassar Memanas, DPRD Minta Sampah Organik Tetap Diangkut

×

Polemik Sampah Basah di Makassar Memanas, DPRD Minta Sampah Organik Tetap Diangkut

Sebarkan artikel ini
Aktivitas pengelolaan sampah di TPA Tamangapa Makassar sebagai bagian dari transformasi sistem persampahan.
TPA TAMANGAPA - Aktivitas pengelolaan sampah di TPA Tamangapa, Makassar. Pemerintah Kota Makassar melakukan transformasi pengelolaan sampah melalui pemilahan dari sumber dan peningkatan sistem pengolahan menuju sanitary landfill. (foto/ilustrasi)

  • Pemkot Makassar mewajibkan pemilahan sampah sejak 1 Agustus 2026, sementara TPA Tamangapa diarahkan hanya menerima sampah residu.
  • Warga dan DPRD mempertanyakan pengangkutan sampah organik karena fasilitas pengolahan di lingkungan masih terbatas.
  • DLH Makassar menegaskan warga tetap membayar retribusi sampah meski telah memilah dan mengolah sebagian sampah secara mandiri.
  • Keberhasilan kebijakan bergantung pada kesiapan TPS3R, sarana pengolahan, jadwal pengangkutan, serta pembagian tanggung jawab yang jelas.

JAMLIMA.COM, MAKASSAR – Kebijakan baru pengelolaan sampah di Kota Makassar memicu polemik di tengah masyarakat.

Sejak Sabtu, 1 Agustus 2026, Pemerintah Kota Makassar mulai mewajibkan pemilahan sampah dari rumah, kantor, hotel, pasar, dan tempat usaha.

Melalui kebijakan tersebut, Tempat Pemrosesan Akhir atau TPA Tamangapa di Kecamatan Manggala diarahkan hanya menerima sampah residu.

Sementara itu, sampah organik atau yang umum disebut masyarakat sebagai “sampah basah” harus dipisahkan dan diolah sejak dari sumbernya.

Sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi, seperti plastik, kertas, botol, kaleng, dan logam, diarahkan menuju bank sampah atau fasilitas daur ulang.

Adapun sampah residu seperti popok, pembalut, puntung rokok, dan material yang tidak dapat dimanfaatkan kembali tetap diangkut ke TPA.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penghentian praktik pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping.

Pemkot Makassar mulai mengarahkan pengelolaan TPA Tamangapa menuju sistem controlled landfill dan sanitary landfill.

Kebijakan itu diperkuat melalui Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 dan Instruksi Wali Kota Nomor 3 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.

Sampah organik menjadi sumber polemik

Polemik muncul karena sebagian warga belum memiliki lahan, peralatan, maupun fasilitas untuk mengolah sampah organik secara mandiri.

Masyarakat juga mempertanyakan ke mana sampah sisa makanan, sayur, buah, daun, dan material mudah membusuk harus dibawa.

Karena petugas di lapangan hanya mengangkut sampah residu yang sudah terpilah.

Kebingungan semakin besar setelah muncul laporan bahwa sampah organik yang telah dipisahkan warga tidak diangkut.

Kondisi tersebut dikhawatirkan menyebabkan sampah membusuk, menimbulkan bau, mengundang lalat,

Selain itu jenis sampah ini dapat menciptakan persoalan kesehatan baru di kawasan permukiman.

Masalah ini kemudian mendapat perhatian DPRD Kota Makassar.

Anggota DPRD menilai kewajiban warga seharusnya dibatasi pada pemilahan sampah.

Setelah sampah dipisahkan, proses pengangkutan dan pengolahannya tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Anggota DPRD Makassar, Ray Suryadi Arsyad, mengatakan masyarakat perlu mendapat sosialisasi yang utuh mengenai perubahan sistem tersebut.

Menurut dia, masyarakat sempat bingung setelah memperoleh informasi bahwa TPA Tamangapa hanya menerima sampah residu.

Sedangkan kemampuan warga mengolah sampah organik masih terbatas.

Ray menegaskan warga berkewajiban memisahkan sampah organik dan nonorganik.

Setelah itu, pemerintah harus memastikan sampah yang telah dipilah tetap diangkut dan dibawa menuju fasilitas pengolahan yang sesuai.

“Dari sisi masyarakat sudah harus mengerti dan paham bahwa kewajibannya adalah memisahkan sampah organik dan nonorganik. Selesai sampai di situ,” kata Ray dalam pemberitaan yang terbit Selasa, (4/8/2026).

DPRD minta semua sampah tetap diangkut

Wakil rakyat juga mengingatkan Pemkot Makassar agar tidak membiarkan sampah organik menumpuk dengan alasan warga diminta mengolahnya sendiri.

Sementara itu anggota DPRD Makassar, Azwar, meminta sampah yang telah dipilah masyarakat tetap diambil oleh petugas.

Menurutnya, sampah organik yang tidak terangkut dapat mencapai ratusan ton dan berisiko berserakan di tengah lingkungan warga.

“Kalau tidak diangkut, itu kan ratusan ton, jangan sampai berserakan di tengah lingkungan masyarakat. Kami wanti-wanti, sampah di masyarakat harus diambil, termasuk sampah organiknya,” ujar Azwar.

DPRD juga meminta Pemkot Makassar segera menghitung jumlah produksi sampah organik.

Selanjutnya membandingkannya dengan kapasitas fasilitas pengolahan yang tersedia.

Pemerintah didorong menyediakan lebih banyak Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle atau TPS3R, rumah kompos.

Termasuk ketersediaan lubang pengurai atau teba, fasilitas biopori, serta sarana pengolahan di tingkat RT, RW, kelurahan, dan kecamatan.

Tanpa fasilitas yang memadai, kewajiban memilah sampah dinilai berpotensi hanya memindahkan persoalan dari TPA ke rumah-rumah warga.

Wilayah percontohan juga mengalami keterbatasan

Keterbatasan kapasitas pengolahan terlihat di RT 04/RW 07 Cluster Berlian Permata, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala.

Kawasan tersebut telah menerapkan pemilahan sampah sejak 2025 dan menjadi salah satu wilayah percontohan pengelolaan sampah berbasis masyarakat.

Ketua Bank Sampah Unit Cluster Berlian Permata, Nirma Naim Subair, mengatakan volume sampah organik yang terkumpul meningkat setelah kebijakan berlaku pada 1 Agustus 2026.

Sebelum kebijakan diterapkan, sampah organik yang terkumpul hanya sekitar seperempat hingga setengah karung.

Namun, setelah pemilahan diwajibkan, volumenya meningkat menjadi sekitar dua karung dalam sehari.

Peningkatan tersebut menunjukkan partisipasi warga mulai tumbuh.

Akan tetapi, fasilitas lingkungan belum mampu mengolah seluruh sampah organik yang telah dipisahkan.

“Kami belum mampu mengolah semuanya. Sebagian kami olah sendiri, sementara sebagian lagi kami minta bantuan untuk diproses di tempat lain,” kata Nirma, Selasa, (4/8/2026).

Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa pemilahan di tingkat rumah tangga harus berjalan bersama pembangunan fasilitas pengolahan.

Tanpa rantai pengangkutan dan pengolahan yang jelas, peningkatan kesadaran warga justru dapat menghasilkan tumpukan sampah organik yang sudah dipilah tetapi belum tertangani.

Warga tetap wajib membayar retribusi

Polemik berkembang pada Rabu, 5 Agustus 2026, ketika warga mempertanyakan kewajiban membayar retribusi sampah.

Pertanyaan ini muncul karena mereka telah memilah dan mengolah sendiri sampah organiknya.

Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar menyatakan belum ada kebijakan yang membedakan tarif antara warga yang sudah memilah dan warga yang belum memilah sampah.

Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Muda DLH Makassar, Sandra Wulan, mengatakan seluruh warga masih tetap diwajibkan membayar retribusi persampahan.

“Sejauh ini belum ada instruksi khusus mengenai pembedaan iuran, misalnya apakah warga yang memilah sampah jadi bebas iuran retribusi atau tidak. Semua warga tetap membayar retribusi,” kata Sandra dalam kegiatan bersama wartawan, Rabu, (5/8/2026).

Menurut Sandra, retribusi digunakan untuk membiayai seluruh rangkaian pelayanan persampahan.

Biaya tersebut tidak hanya mencakup pengambilan sampah dari permukiman, tetapi juga pengangkutan, pengolahan akhir, penimbunan tanah, pengelolaan air lindi, dan pengujian kualitas udara di sekitar TPA.

Karena itu, besaran retribusi belum dibedakan berdasarkan jumlah sampah yang dihasilkan maupun kemampuan warga mengolah sampah organik secara mandiri.

DLH luruskan cara memilah sampah

DLH Makassar juga meluruskan anggapan bahwa warga harus membongkar dan memilah kembali sampah yang sudah tercampur.

Menurut Sandra, pemilahan dilakukan sejak awal ketika warga membuang sampah.

Sedangkan rumah tangga cukup menyediakan tempat berbeda untuk sampah organik, anorganik, dan residu.

“Prosesnya sama seperti membuang sampah biasa, kita hanya perlu menyediakan tempat sampah yang berbeda sesuai jenisnya,” ujarnya.

Untuk sampah organik, warga tidak diwajibkan menggunakan satu metode tertentu.

Masyarakat yang memiliki lahan terbatas dapat memanfaatkan ember tumpuk, biopori, komposter sederhana, atau menyerahkannya kepada fasilitas pengolahan komunal.

Namun, solusi tersebut tetap memerlukan pendampingan, jadwal pengangkutan, serta kepastian lokasi pengolahan.

Hal ini penting agar kebijakan tidak dianggap menyerahkan seluruh tanggung jawab pengelolaan sampah kepada masyarakat.

Masa transisi tiga bulan

Pemkot Makassar menetapkan masa transisi selama tiga bulan untuk membiasakan masyarakat memilah sampah.

Dalam masa tersebut, pemerintah berjanji mengedepankan edukasi dan pendampingan sebelum menerapkan sanksi administratif.

Sanksi baru dipertimbangkan setelah masa evaluasi apabila warga atau pelaku usaha tidak menjalankan kewajiban pemilahan.

DLH menyatakan pendekatan persuasif dan edukatif akan tetap diprioritaskan.

Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman, sebelumnya menjelaskan bahwa sampah organik mendominasi sekitar 54 persen sampah yang masuk ke TPA Tamangapa.

Sampah jenis ini cepat membusuk dan menghasilkan air lindi serta gas metana yang berpotensi mencemari lingkungan.

Karena itu, pemerintah berharap pengurangan sampah organik dari sumber dapat menekan volume sampah yang masuk ke TPA dan memperpanjang usia pemakaiannya.

Transformasi TPA Tamangapa

Di tengah polemik tersebut, Pemkot Makassar melanjutkan pembenahan TPA Tamangapa menuju sistem sanitary landfill.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin meninjau sejumlah fasilitas di kawasan TPA pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Peninjauan mencakup akses masuk TPA, lokasi penanganan sampah residu, serta kolam pengolahan air lindi.

Pemerintah menyatakan pembenahan dilakukan melalui koordinasi DLH, Dinas Pekerjaan Umum, Pemerintah Kecamatan Manggala, dan unsur terkait lainnya.

Munafri menegaskan TPA tidak dapat lagi dipahami hanya sebagai lokasi membuang sampah.

Pengelolaannya harus mencakup pemilahan dari hulu, pengaturan kendaraan, penanganan sampah residu, pengelolaan air lindi, dan perlindungan masyarakat di sekitar kawasan.

Kebijakan Makassar juga mendapat dukungan dari Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua, Azri Rasul.

Ia menilai pembatasan sampah yang masuk ke TPA dapat memperpanjang usia operasional TPA dan mendorong tanggung jawab masyarakat terhadap sampah yang dihasilkan.

Bukan sekadar persoalan warga tidak mau memilah

Polemik sampah basah di Makassar tidak tepat apabila hanya dianggap sebagai penolakan masyarakat terhadap kewajiban memilah sampah.

Persoalan utamanya terletak pada kesiapan sistem.

Warga membutuhkan kepastian mengenai jadwal pengangkutan, lokasi pengolahan sampah organik, ketersediaan TPS3R,

Selain itu, dukungan peralatan, mekanisme bagi permukiman padat, serta hubungan antara pemilahan dan pembayaran retribusi.

Di sisi lain, pemerintah menghadapi tuntutan untuk segera menghentikan praktik open dumping dan memperbaiki kondisi TPA Tamangapa.

Dengan demikian, keberhasilan kebijakan tersebut bergantung pada pembagian tanggung jawab yang jelas.

Masyarakat dapat diwajibkan memilah sampah sejak dari rumah.

Namun, pemerintah tetap harus menjamin seluruh sampah yang telah dipilah dapat diangkut, diolah, atau disalurkan menuju fasilitas yang tepat.

Tanpa kesiapan tersebut, kebijakan yang bertujuan memperbaiki lingkungan berisiko menimbulkan penumpukan sampah organik dan konflik baru di tengah masyarakat.