- KPK menemukan 73 dari total 2.527 kuota jalur mandiri program sarjana Unsoed 2026 masuk dalam skema yang sedang disidik.
- Dugaan transaksi penerimaan mahasiswa diketahui menyentuh setidaknya Fakultas Kedokteran, FPIK dan Fakultas Hukum.
- KPK menemukan dugaan peran seorang guru sebagai koordinator calon mahasiswa dengan pembicaraan nominal sekitar Rp50 juta hingga Rp500 juta per orang.
- KPK melakukan OTT pada Kamis, 20 Agustus 2026, kemudian menetapkan enam tersangka pada Jumat, 21 Agustus 2026. Hingga Minggu, 23 Agustus 2026, belum ada pengumuman resmi mengenai tersangka baru.
JAMLIMA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penelusuran dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Fakta terbaru menunjukkan dugaan transaksi jalur mandiri tidak hanya berkaitan dengan Fakultas Kedokteran (FK).
Penyidik juga menemukan skema yang menyentuh Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) serta Fakultas Hukum (FH).
KPK juga memperjelas skala kuota yang sedang ditelusuri.
Dari total 2.527 kuota jalur mandiri program sarjana Unsoed tahun 2026.
Selain itu, sebanyak 73 kuota untuk sementara ditemukan masuk dalam skema yang sedang disidik.
Fakta tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam, (21/8/2026).
Skema Menyentuh Tiga Fakultas
Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik menemukan fakultas lain yang masuk dalam skema jalur mandiri.
“Fakultas-fakultas lain yang juga masuk dalam skema di jalur mandiri yang kemudian ditransaksikan itu antara lain Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan ya dan ada beberapa Fakultas Hukum,” kata Taufik.
Temuan tersebut menunjukkan penyidikan tidak lagi hanya berfokus pada penerimaan mahasiswa Fakultas Kedokteran.
Sejauh yang telah diungkap KPK, fakultas yang muncul dalam penyidikan meliputi FK, FPIK, dan FH.
Namun, penyidik masih harus membuktikan transaksi pada masing-masing calon mahasiswa.
Selain itu, penyidik perlu secara jelas mengidentifikasi pihak yang terlibat.
73 Kuota dari Total 2.527 Jalur Mandiri
Dalam kesempatan yang sama, Taufik mengungkap angka yang menjadi salah satu temuan penting penyidikan.
Menurut KPK, Unsoed memiliki 2.527 kuota jalur mandiri program sarjana tahun 2026.
Dari jumlah tersebut, penyidik untuk sementara menemukan 73 kuota yang diduga dikelola dalam praktik tersebut.
“Sebanyak 73 mahasiswa yang dikelola untuk bisa dimintakan sejumlah uang. Jadi, ada hitung-hitungannya yang kami temukan di dokumen-dokumen,” ujar Taufik.
Pernyataan tersebut sekaligus memperjelas, bahwa angka 73 bukan jumlah keseluruhan kuota jalur mandiri Unsoed.
Angka itu merupakan bagian yang untuk sementara ditemukan penyidik,
Kemudian data tersebut, adalah total 2.527 kuota program sarjana jalur mandiri tahun 2026.
Dokumen yang ditemukan KPK kini menjadi salah satu pintu masuk untuk mengurai siapa saja calon mahasiswa yang tercantum.
Kemudian, berapa uang yang diduga diminta, siapa yang menerima, serta bagaimana proses penerimaannya.
Guru Diduga sebagai “Pengepul”
KPK juga mengungkap adanya seorang guru yang diduga berperan sebagai koordinator atau “pengepul” calon mahasiswa.
Penyidik menemukan sejumlah siswa SMA yang diduga dikoordinasikan seorang guru.
“Ada beberapa kelompok siswa dari SMA yang kemudian dikoordinasikan oleh seorang guru,” kata Taufik.
KPK kemudian menemukan percakapan WhatsApp antara guru tersebut dan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto.
Menurut Taufik, komunikasi tersebut membahas kuota hingga nominal uang untuk setiap calon mahasiswa.
“Guru ini kemudian kami temukan percakapan di WA (WhatsApp) dengan ES. Kemudian, ini ada tawar-menawar jumlah kuotanya dan terkait per orangnya atau kepalanya itu berapa,” ungkapnya
Nilainya Rp50 Juta hingga Rp500 Juta
KPK menemukan nominal yang dibicarakan dalam komunikasi tersebut bervariasi.
Taufik menyebut nilai tertinggi yang ditemukan mencapai Rp500 juta, sedangkan nilai terendah sekitar Rp50 juta untuk satu calon mahasiswa.
“Paling itu Rp500 juta sampai yang paling rendah itu ada Rp50 juta untuk per kepala,” kata Taufik.
Meski demikian, angka tersebut harus ditempatkan dalam konteks penyidikan.
KPK masih mendalami transaksi individual, belum menyatakan bahwa seluruh 73 calon mahasiswa membayar nilai yang sama.
Karena itu, mengalikan 73 kuota dengan tarif tertinggi atau terendah untuk menyimpulkan total nilai perkara belum memiliki dasar yang cukup.
OTT Kamis, 20 Agustus 2026
Kasus tersebut mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, (20/8).
Dalam operasi itu, penyidik mengamankan sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Unsoed.
Mereka antara lain Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, serta Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.
Setelah pemeriksaan intensif, KPK melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan.
Enam Orang Ditetapkan Tersangka
KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka pada Jumat, (21/8).
Mereka adalah:
- Prof. Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed;
- Prof. Norman Arie Prayogo, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan;
- Eko Sumanto, Kepala Bagian Akademik Unsoed;
- Mulyono, keponakan Akhmad Sodiq;
- Dian Mulia Wardhana, pihak perantara; dan
- Adhi Wiharto, pihak perantara.
Sementara itu, Prof. Kuat Puji Prayitno tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penetapan tersangka merupakan tahap dalam proses penyidikan.
Para tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah, hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Aliran Uang dan Akses Penerimaan
Penyidikan tidak berhenti pada jumlah kuota.
KPK juga menelusuri komunikasi elektronik, aliran uang, dokumen penerimaan mahasiswa serta akses terhadap sistem internal Unsoed.
Dalam konstruksi perkara yang telah diungkap sebelumnya, penyidik menduga terdapat pihak internal ikut terlibat.
Pihak tersebut memiliki kemampuan untuk melakukan otorisasi, khususnya terhadap calon mahasiswa tertentu.
Namun demikian, penelusuran digital menjadi penting untuk membuktikannya.
Apakah pembayaran memiliki hubungan langsung dengan keputusan penerimaan mahasiswa.
Dugaan Pemerasan Rp650 Juta Calon Mahasiswa Kedokteran
Dalam salah satu klaster perkara, KPK sebelumnya mengungkap dugaan permintaan sekitar Rp650 juta kepada orang tua seorang calon mahasiswa Fakultas Kedokteran.
Calon mahasiswa tersebut tidak mendapatkan kepastian akan diterima.
Setelah calon mahasiswa tidak lolos, orang tua kemudian meminta uang tersebut dikembalikan.
Dalam konstruksi perkara tersebut, KPK menempatkan orang tua calon mahasiswa sebagai pihak yang diduga menjadi korban pemerasan.
Karena itu, status setiap orang tua atau calon mahasiswa tidak dapat disamaratakan sebagai pemberi suap.
Penyidik harus melihat hubungan, tekanan, tujuan pembayaran dan fakta masing-masing transaksi.
Tahap Pengembangan Perkara
Hingga Minggu, 23 Agustus 2026, KPK belum mengumumkan adanya tersangka baru di luar enam orang tersebut.
Jumlah 73 kuota juga belum berubah berdasarkan keterangan terbaru yang telah terverifikasi.
Namun, pengungkapan bahwa skema diduga menyentuh FK, FPIK dan FH, membuka ruang pengembangan penyidikan.
Termasuk temuan dokumen berisi “hitung-hitungan” 73 mahasiswa, membuka ruang pengembangan penyidikan.
KPK masih dapat memeriksa pihak lain untuk mengurai jaringan perantara, calon mahasiswa, orang tua, pejabat kampus, aliran uang serta kemungkinan aset yang berkaitan dengan perkara.
Penyidik juga perlu menentukan apakah pola serupa berlangsung pada periode sebelumnya.
Dengan demikian, 73 mahasiswa merupakan jumlah yang untuk sementara ditemukan KPK dalam dokumen dan penyidikan.
Sehingga, bukan kesimpulan akhir mengenai jumlah korban maupun jumlah transaksi yang telah terbukti.
















