Scroll untuk baca artikel
EnterEntertainment

Setelah KPK Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB, Ridwan Kamil Berpotenai Diperiksa Lagi

×

Setelah KPK Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB, Ridwan Kamil Berpotenai Diperiksa Lagi

Sebarkan artikel ini
KPK menahan empat tersangka dugaan korupsi iklan Bank BJB
KORUPSI IKLAN - KPK menahan empat dari lima tersangka dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB pada 10 Agustus 2026. (foto/ist)

  • KPK menahan Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma.
  •  KPK memperbarui dugaan kerugian negara dari Rp222 miliar menjadi Rp223,6 miliar.
  • Penyidik menduga para pihak memecah paket pengadaan dan memakai enam agensi untuk membentuk dana nonbujeter.
  • Ridwan Kamil berstatus saksi dan dapat diperiksa kembali sesuai kebutuhan penyidik.

JAMLIMA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak baru, dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan jasa penempatan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021–2023.

KPK menahan empat dari lima tersangka pada Senin, 10 Agustus 2026.

Penyidik memperkirakan rangkaian perbuatan dalam perkara ini merugikan keuangan negara Rp223,6 miliar.

Satu tersangka lain, mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, belum ditahan.

Ia meminta penjadwalan ulang pemeriksaan karena sakit.

Selain itu, KPK masih menelusuri penggunaan dana nonbujeter, dugaan pengurusan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan, serta aliran uang kepada pihak lain.

Penyidik juga membuka peluang memeriksa kembali mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Namun, hingga Kamis, 13 Agustus 2026, KPK tetap menempatkan Ridwan Kamil sebagai saksi.

KPK perbarui kerugian menjadi Rp223,6 miliar

Bank BJB menganggarkan Rp801 miliar untuk beban promosi umum dan produk bank selama 2021 sampai semester pertama 2023.

Dari nilai itu, Bank BJB menyetujui sekitar Rp410 miliar untuk penempatan iklan di televisi, media cetak, dan media daring.

Menurut konstruksi terbaru KPK, Bank BJB membayar enam agensi untuk menempatkan iklan pada berbagai media.

Namun, nilai yang diterima agensi berbeda jauh dari jumlah yang mereka bayarkan kepada media.

KPK menghitung selisih tersebut mencapai Rp223,6 miliar.

Penyidik menduga para pihak kemudian mengelola selisih itu sebagai dana nonbujeter.

Angka tersebut tercantum dalam siaran pers resmi KPK pada 10 Agustus 2026.

Angka terbaru memperbarui keterangan KPK pada Maret 2025.

Saat itu, KPK menyebut realisasi belanja sekitar Rp409 miliar dan estimasi selisih Rp222 miliar.

Perbedaan angka tersebut bukan dua perkara berbeda.

KPK memperinci nilainya setelah penyidikan dan penghitungan kerugian berkembang.

Dugaan modus korupsi iklan Bank BJB

KPK menyebut skema perkara mulai terbentuk pada akhir 2020.

Widi Hartoto, yang saat itu memimpin Divisi Corporate Secretary, diduga memerintahkan dua pejabat internal berinisial IM dan SON mencari agensi periklanan.

Menurut KPK, agensi tersebut harus bersedia menampung serta mengelola dana nonbujeter yang bersumber dari pengadaan iklan.

Widi kemudian diduga mengarahkan pemecahan paket pekerjaan.

Nilai paket dibuat di bawah Rp200 juta atau antara Rp200 juta sampai Rp1 miliar.

KPK menduga pemecahan paket bertujuan menghindari tender terbuka sehingga Bank BJB dapat menggunakan mekanisme penunjukan langsung.

IM dan SON kemudian menghubungi tiga pengendali agensi.

Masing-masing pihak menyiapkan dua badan usaha sehingga enam perusahaan dapat memperoleh pekerjaan.

KPK juga menemukan dugaan pelanggaran lain, antara lain:

  • harga perkiraan sendiri disusun berdasarkan persentase biaya agensi.
  • rekomendasi penyedia diarahkan kepada perusahaan tertentu.
  • kriteria evaluasi ditambahkan setelah penawaran masuk.
  • panitia tidak memverifikasi dokumen penyedia sesuai prosedur.

Dalam pengumuman awal pada 13 Maret 2025, KPK menduga Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto mengetahui atau menyiapkan pengadaan tersebut sebagai sarana *kickback*.

KPK juga menduga keduanya mengetahui penyiapan serta penggunaan dana nonbujeter.

Lima tersangka dan status terbarunya

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka:

1. Yuddy Renaldi

Direktur Utama Bank BJB periode 2019–Maret 2025. KPK belum menahannya karena ia meminta penjadwalan ulang pemeriksaan dengan alasan sakit.

2. Widi Hartoto

Mantan Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020–2024 sekaligus pejabat pembuat komitmen. Saat ditahan, ia menjabat Pemimpin Divisi Change Management Office.

3. Ikin Asikin Dulmanan

Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama.

4. Suhendrik

Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan pengendali BSC Advertising.

5. Elang Sophan Jaya Kusuma

Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama dan pengendali PT Cipta Karya Mandiri Bersama.

KPK menahan Widi, Ikin, Suhendrik, dan Sophan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari, terhitung sejak 10 sampai 29 Agustus 2026.

KPK menyangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Enam agensi dalam konstruksi perkara

Enam badan usaha yang KPK sebut dalam pengadaan tersebut terdiri atas:

  • PT Antedja Muliatama
  • PT Cakrawala Kreasi Mandiri
  • CV BSC Advertising
  • PT Wahana Semesta Bandung Ekspres
  • PT Cipta Karya Sukses Bersama
  • PT Cipta Karya Mandiri Bersama.

Penyebutan perusahaan dalam konstruksi perkara tidak otomatis menjadikan seluruh pengurus atau pegawainya sebagai tersangka.

Kaitan Ridwan Kamil dengan kasus Bank BJB

Periode perkara berlangsung ketika Ridwan Kamil menjabat Gubernur Jawa Barat pada 2018–2023.

Pada periode tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tercatat sebagai pemegang saham mayoritas Bank BJB.

Namun, hubungan struktural tersebut tidak otomatis membuktikan keterlibatan pidana pribadi Ridwan Kamil.

Keterkaitan hukumnya muncul melalui sejumlah tindakan penyidikan KPK.

Penyidik menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung pada 10 Maret 2025.

KPK juga menyita sejumlah barang, termasuk kendaraan, untuk menelusuri asal-usul aset dan kemungkinan hubungannya dengan dana nonbujeter.

Dalam penyidikan aset, KPK memeriksa Ilham Akbar Habibie mengenai transaksi Mercedes-Benz 280 SL.

Selanjutnya, KPK menyita Rp1,3 miliar yang telah diterima Ilham sebagai pembayaran sebagian dan mengembalikan mobil tersebut.

Penyidik juga menelusuri sepeda motor Royal Enfield yang dikaitkan dengan Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 2 Desember 2025.

Penyidik menanyakan pengetahuannya mengenai:

  • Kana nonbujeter Bank BJB
  • Komunikasi dengan jajaran Bank BJB
  • Penghasilan resmi saat menjabat gubernur
  • Aset yang tercantum dalam LHKPN
  • Kemungkinan aset lain yang belum dilaporkan.

Ridwan Kamil membantah mengetahui atau menikmati dana perkara.

“Saya tidak tahu, apalagi terlibat, apalagi menikmati hasilnya.”, ujarnya setelah menjalani pemeriksaan, 2 Desember 2025.

KPK menyatakan penyidik tidak hanya menggunakan keterangannya.

Penyidik juga membandingkan jawaban Ridwan Kamil dengan keterangan saksi lain, dokumen, dan barang bukti elektronik.

Pada Februari 2026, KPK mendalami komunikasi antara jajaran Bank BJB dan Ridwan Kamil.

Kemudian penyidik juga menelusuri pembiayaan kegiatan Ridwan Kamil di dalam maupun luar negeri.

Setelah menahan empat tersangka, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kembali membuka peluang pemeriksaan Ridwan Kamil.

“Tentunya bergantung kebutuhan tim penyidik.”, tegas Achmad Taufik, pada 11 Agustus 2026 lalu.

Dengan demikian, status Ridwan Kamil tetap sebagai saksi hingga batas pembaruan artikel ini.

Penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan tidak dapat disamakan dengan penetapan tersangka.

KPK telusuri dugaan pengondisian audit BPK

Penyidikan kini tidak hanya berfokus pada pengadaan iklan.

KPK menduga sebagian dana nonbujeter digunakan untuk mengurus temuan audit BPK terhadap laporan keuangan Bank BJB.

Achmad Taufik mengatakan penyidik masih mendalami mekanisme pengurusan dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

KPK belum memublikasikan penerima atau nilai dana yang diduga digunakan untuk kepentingan tersebut.

Sbelumnya KPK telah memeriksa mantan Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit dan mantan staf ahlinya, Melly Kartika Adelia, sebagai saksi.

Pada Juli 2026, KPK bersama BPK juga meminta keterangan Manajer Keuangan Internal Bank BJB berinisial RHA dan pegawai humas berinisial YED untuk menghitung kerugian negara.

Hingga 13 Agustus 2026, KPK belum mengumumkan tersangka baru dari unsur BPK dalam perkara tersebut.

Aliran dana dan lingkungan Pemprov Jawa Barat

KPK masih memetakan penerima serta penggunaan dana nonbujeter. Penyidik menduga sebagian aliran menggunakan pihak yang meminjamkan nama atau nominee.

Salah satu jalur yang didalami berkaitan dengan selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar.

KPK telah memeriksa Lisa sebagai saksi. Penyidik masih menelusuri dugaan aliran uang kepadanya melalui pihak lain.

Sampai batas pembaruan, KPK belum menetapkan Lisa sebagai tersangka.

KPK juga menyatakan sedang menelusuri aliran dana kepada pihak-pihak di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Namun, penyidik belum mengumumkan penerima akhir, nilai per pihak, atau kesimpulan pidananya.

Karena itu, publik tidak dapat menganggap semua pihak yang diperiksa sebagai pelaku.

Kilas kasus Bank BJB

  • Akhir 2020: KPK menduga skema pencarian agensi dan dana nonbujeter mulai disiapkan.
  • 2021–semester I 2023: Bank BJB menjalankan pengadaan penempatan iklan melalui enam agensi.
  • 27 Februari 2025: KPK menerbitkan lima surat perintah penyidikan.
  • 10–12 Maret 2025: KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil dan sejumlah lokasi, termasuk kantor Bank BJB.
  • 13 Maret 2025: KPK umumkan lima tersangka dan estimasi awal kerugian Rp222 miliar.
  • April–Oktober 2025: KPK menyita aset dan memeriksa sejumlah saksi.
  • 2 Desember 2025: Ridwan Kamil menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
  • Februari–Juli 2026: KPK mendalami komunikasi, pembayaran agensi, aset, dan penghitungan kerugian.
  • 10 Agustus 2026: KPK menahan empat tersangka dan memperbarui kerugian menjadi Rp223,6 miliar.
  • 11–13 Agustus 2026: KPK melanjutkan penelusuran nominee, lingkungan Pemprov Jabar, audit BPK, serta kemungkinan pemeriksaan ulang Ridwan Kamil.

Tanggapan Bank BJB

Bank BJB pernah menyatakan menghormati proses hukum dan berkomitmen mengikuti ketentuan yang berlaku.

Perusahaan juga memastikan operasional serta pelayanan kepada nasabah tetap berjalan.

Pernyataan tersebut melalui situs resmi Bank BJB pada Maret 2025.

Proses perkara masih berada pada tahap penyidikan.

Pengadilan belum menjatuhkan putusan bersalah terhadap para tersangka.