- KPK menahan empat dari lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa iklan Bank BJB pada Senin, 10 Agustus 2026.
- Penyidik menduga perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp223,6 miliar dari selisih pembayaran Bank BJB kepada enam agensi dengan pembayaran riil kepada media.
- Para tersangka diduga memecah paket pekerjaan, menghindari tender terbuka, melakukan post-bidding, dan menggunakan perusahaan pendamping untuk mengatur pengadaan.
- Mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi belum ditahan karena sakit. KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya.
JAMLIMA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa penempatan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB.
KPK melakukan penahanan setelah memeriksa para tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).
Penyidik menduga perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp223,6 miliar.
Empat tersangka yang ditahan terdiri atas satu mantan pejabat Bank BJB dan tiga pihak swasta.
Mereka akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari.
“Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Senin (10/8/2026).
KPK menempatkan keempat tersangka di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Masa penahanan berlangsung mulai 10 hingga 29 Agustus 2026.
Empat Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB Ditahan
Empat tersangka yang ditahan KPK ialah Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Widi Hartoto merupakan Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020–2024.
Dalam proses pengadaan tersebut, Widi juga menjalankan fungsi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
Kemudian, Ikin Asikin Dulmanan menjabat Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama.
Sementara itu, Suhendrik merupakan Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan pengendali BSC Advertising.
Adapun Sophan Jaya Kusuma menjabat Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama serta mengendalikan PT Cipta Karya Mandiri Bersama.
Keempat tersangka keluar dari ruang pemeriksaan KPK sekitar pukul 19.07 WIB.
Mereka mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tidak memberikan keterangan kepada wartawan.
Mantan Dirut Bank BJB Belum Ditahan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka sejak Maret 2025.
Namun, penyidik baru menahan empat orang pada 10 Agustus 2026.
Satu tersangka yang belum ditahan ialah Yuddy Renaldi, Direktur Utama Bank BJB periode 2019 hingga Maret 2025.
Yuddy tidak memenuhi panggilan pemeriksaan karena mengaku sedang sakit.
Menurut KPK, pihak Yuddy telah menyerahkan surat keterangan dokter kepada penyidik.
Karena itu, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Yuddy.
Penyidik juga membuka kemungkinan mengambil tindakan hukum lanjutan setelah melakukan pemanggilan kembali.
KPK sebelumnya mengumumkan lima tersangka kasus pengadaan iklan Bank BJB pada 13 Maret 2025.
Anggaran Promosi Bank BJB Mencapai Rp801 Miliar
Kasus ini berawal dari pengelolaan anggaran promosi umum dan produk Bank BJB pada 2021, 2022, dan semester pertama 2023.
Pada periode tersebut, Bank BJB menganggarkan dana promosi sekitar Rp801 miliar melalui Divisi Corporate Secretary.
Dari jumlah itu, Bank BJB mengalokasikan sekitar Rp410 miliar untuk jasa penempatan iklan.
Bank BJB menggunakan anggaran tersebut untuk memasang iklan di televisi, media cetak, dan media daring.
Perusahaan kemudian bekerja sama dengan enam agensi sebagai perantara penempatan iklan.
Dalam pengumuman awal perkara, KPK menyebut realisasi belanja iklan mencapai sekitar Rp409 miliar.
Sementara itu, dalam perkembangan terbaru, penyidik membulatkan nilai alokasi penempatan iklan menjadi sekitar Rp410 miliar.
Enam Agensi Menerima Anggaran Iklan
Enam agensi yang terlibat dalam pengadaan jasa penempatan iklan tersebut menerima nilai pekerjaan yang berbeda.
PT Cipta Karya Mandiri Bersama menerima sekitar Rp41 miliar. Selanjutnya, PT Cipta Karya Sukses Bersama memperoleh sekitar Rp105 miliar.
Kemudian, Bank BJB menyalurkan sekitar Rp99 miliar kepada PT Antedja Muliatama dan Rp81 miliar kepada PT Cakrawala Kreasi Mandiri.
Selain itu, BSC Advertising menerima sekitar Rp33 miliar. PT Wahana Semesta Bandung Ekspres memperoleh sekitar Rp49 miliar.
Jika dijumlahkan, enam nilai tersebut mencapai sekitar Rp408 miliar.
Perbedaan dengan angka Rp409 miliar hingga Rp410 miliar diduga berasal dari pembulatan nilai setiap paket pekerjaan.
Selisih Pembayaran Diduga Capai Rp223,6 Miliar
KPK menemukan selisih besar antara pembayaran Bank BJB kepada enam agensi dan pembayaran yang benar-benar diteruskan agensi kepada perusahaan media.
Berdasarkan penghitungan penyidik dan auditor, selisih pembayaran tersebut mencapai sekitar Rp223,6 miliar.
KPK kemudian menggunakan angka tersebut sebagai nilai dugaan kerugian keuangan negara.
“Total kerugian keuangan negara dari penghitungan selisih tadi mencapai sekitar Rp223,6 miliar,” ujar Achmad Taufik.
Angka terbaru itu lebih besar daripada perkiraan awal KPK pada Maret 2025. Saat itu, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp222 miliar.
Nilai Rp223,6 miliar setara dengan sekitar 54,5 persen dari alokasi penempatan iklan sebesar Rp410 miliar.
Dengan demikian, lebih dari separuh anggaran tersebut diduga tidak digunakan untuk membayar penayangan iklan kepada media.
KPK Ungkap Dugaan Modus Pengadaan
KPK menduga para tersangka sudah merancang pengadaan jasa periklanan untuk menyediakan dana nonbudgeter atau dana di luar mekanisme anggaran resmi Bank BJB.
Menurut penyidik, pihak internal Bank BJB meminta agensi menyiapkan dana tersebut.
Agensi kemudian harus menyediakan uang ketika pihak tertentu di Bank BJB membutuhkannya.
Selain itu, para tersangka diduga memecah paket pengadaan menjadi beberapa pekerjaan bernilai di bawah Rp1 miliar.
Langkah tersebut diduga bertujuan menghindari mekanisme tender terbuka.
Paket bernilai di bawah Rp1 miliar dapat menggunakan mekanisme penunjukan langsung.
Karena itu, penyidik menduga para tersangka sengaja memecah pekerjaan agar dapat mengarahkan pemenang pengadaan.
KPK juga menemukan dugaan penggunaan perusahaan pendamping atau praktik pinjam bendera.
Cara tersebut membuat proses pengadaan seolah-olah berlangsung melalui persaingan antarpeserta.
Padahal, menurut dugaan penyidik, pihak Bank BJB dan agensi telah menentukan perusahaan yang akan memenangkan pekerjaan.
HPS Diduga Disusun untuk Menghindari Lelang
Penyidik turut menemukan dugaan pelanggaran dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri atau HPS.
Pejabat Pembuat Komitmen diduga menyusun HPS berdasarkan nilai fee agensi, bukan berdasarkan keseluruhan nilai pekerjaan.
KPK menilai cara tersebut membuka jalan untuk menghindari proses lelang.
Selain itu, pihak tertentu diduga memerintahkan panitia pengadaan agar tidak memverifikasi dokumen penyedia sesuai prosedur.
Panitia juga diduga menambahkan unsur penilaian setelah peserta memasukkan penawaran.
Tindakan tersebut memunculkan dugaan praktik post-bidding untuk memenangkan agensi tertentu.
Dana Nonbudgeter Diduga untuk Mengurus Temuan Audit
Dalam penyidikan terbaru, KPK menduga pihak Bank BJB menggunakan sebagian dana nonbudgeter untuk mengurus temuan audit.
Achmad Taufik menyampaikan bahwa penyidik menemukan indikasi penggunaan dana untuk menangani temuan yang mengandung dugaan perbuatan melawan hukum.
Namun, KPK belum mengungkap secara terperinci seluruh penerima dan penggunaan akhir dana tersebut.
Penyidik masih menelusuri aliran uang serta membuka peluang memeriksa pihak lain.
KPK juga akan mengembangkan perkara apabila menemukan bukti keterlibatan pihak lain.
Khususnya dalam perencanaan, pengadaan, pengelolaan, atau penggunaan dana nonbudgeter tersebut.
Pasal yang Disangkakan kepada Para Tersangka
KPK menyangkakan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-undang tersebut telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, KPK menghubungkan sangkaan tersebut dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama.
Meski telah menyandang status tersangka dan menjalani penahanan, kelima orang tersebut tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah.
Pengadilan nantinya akan menentukan terbukti atau tidaknya seluruh dakwaan berdasarkan alat bukti yang diajukan dalam persidangan.
















