Scroll untuk baca artikel
DaerahEnter

Jejak 998 Kg Merkuri Ilegal Terbongkar, Polisi Putus Rantai Pasok Tambang Emas dari Maluku ke Bogor

×

Jejak 998 Kg Merkuri Ilegal Terbongkar, Polisi Putus Rantai Pasok Tambang Emas dari Maluku ke Bogor

Sebarkan artikel ini
Kapolres Bogor memaparkan pengungkapan 998,825 kilogram merkuri ilegal
MERKURI ILEGAL — Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto memaparkan pengungkapan perdagangan 998,825 kilogram merkuri ilegal dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kamis (3/9/2026). (foto/ist)

  • Polres Bogor menyita 998,825 kilogram merkuri ilegal senilai sekitar Rp2,89 miliar dari jaringan yang diduga memasok aktivitas pertambangan dan pengolahan emas ilegal.
  • Empat tersangka ditangkap dalam pengungkapan jaringan merkuri pada 17 Agustus 2026 di wilayah Babakan Madang dan Bogor Timur.
  • Polisi kemudian membongkar tempat pengolahan emas ilegal di Leuwiliang pada 1 September 2026 dan menangkap seorang tersangka berinisial SA.
  • Indonesia telah meratifikasi Konvensi Minamata dan menetapkan penghapusan penggunaan merkuri pada sektor Pertambangan Emas Skala Kecil sebagai salah satu prioritas nasional.

JAMLIMA.COM, BOGOR – Polres Bogor membongkar jaringan perdagangan merkuri ilegal yang diduga memasok aktivitas tambang dan pengolahan emas ilegal di sejumlah wilayah Jawa Barat.

Skala pengungkapannya tergolong besar.

Polisi menyita 998,825 kilogram merkuri, atau hanya sekitar 1,175 kilogram di bawah satu ton.

Nilai ekonomis seluruh merkuri tersebut mencapai Rp2.896.592.500.

Perhitungan itu menggunakan harga sekitar Rp2,9 juta per kilogram.

Pengungkapan tersebut tidak berhenti pada jaringan pemasok.

Polisi juga membongkar tempat pengolahan dan pemurnian emas tanpa izin di Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.

Tempat tersebut diduga telah beroperasi sejak sekitar 2024.

Dalam proses pengolahan, pelaku diduga menggunakan merkuri untuk membantu memisahkan emas dari material batuan.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto memaparkan kedua perkara tersebut di Mapolres Bogor, Cibinong, Kamis (3/9/2026).

“Pada kesempatan ini dapat kita paparkan dua pengungkapan kasus tindak pidana terkait perdagangan ilegal dan juga pertambangan ilegal,” kata Wikha.

Pengungkapan Pertama  998,825 Kg

Rangkaian pengungkapan pertama berlangsung pada Senin, 17 Agustus 2026.

Unit II Tindak Pidana Tertentu atau Tipidter Satreskrim Polres Bogor bergerak di wilayah Kecamatan Babakan Madang dan Bogor Timur.

Polisi kemudian mengamankan empat tersangka.

Mereka masing-masing berinisial RAR (40), JS (27), FS (30), dan RA (48).

RAR tercatat sebagai warga Kabupaten Seram Bagian Barat.

JS merupakan warga Maluku Tengah.

Sementara FS berasal dari Nabire, Papua Tengah.

Adapun RA berasal dari kawasan Indonesia bagian timur dan telah menetap di Kota Bogor.

Dari jaringan tersebut, polisi menyita merkuri dengan berat keseluruhan 998,825 kilogram.

Merkuri ditempatkan dalam 123 botol plastik berukuran sekitar 600 mililiter.

Selain merkuri, penyidik juga menyita timbangan digital.

Polisi turut mengamankan buku catatan penjualan dan tiga telepon seluler.

Angka barang bukti perlu ditulis secara presisi.

Jumlah yang disita bukan tepat satu ton.

Karena itu, penyebutan “hampir satu ton” atau “nyaris satu ton merkuri” lebih sesuai dengan data kepolisian.

Nilai Mencapai Rp2,89 Miliar

Polisi memperkirakan merkuri tersebut diperdagangkan dengan harga sekitar Rp2,9 juta per kilogram.

Jika seluruh barang bukti dihitung, nilai ekonomisnya mencapai Rp2.896.592.500.

Nilai tersebut menunjukkan besarnya volume merkuri yang ditemukan polisi.

Namun, angka Rp2,89 miliar bukan berarti keuntungan bersih yang telah diperoleh para tersangka.

Karena itu, penulisan yang lebih tepat adalah nilai ekonomis barang bukti.

Jalur Maluku, Surabaya hingga Bogor

Penyidik kemudian menelusuri asal merkuri tersebut.

Menurut keterangan kepolisian, merkuri berasal dari hasil pengolahan batu sinabar atau cinnabar di wilayah Maluku.

Bahan tersebut kemudian dikirim menuju Surabaya.

Dari Surabaya, merkuri dibawa menggunakan kendaraan roda empat menuju Kabupaten Bogor.

Setelah tiba di Bogor, merkuri diduga dipasarkan kepada pihak yang menjalankan aktivitas pengolahan dan pertambangan emas ilegal.

Jalur distribusinya disebut mencakup Kabupaten Bogor, Depok, dan Sukabumi.

Polisi menyebut jaringan tersebut telah menjalankan aktivitas sejak 2023.

Dalam penyelidikan, jaringan itu setidaknya telah melakukan tiga kali pengiriman merkuri ke wilayah Bogor.

Temuan tersebut membuat perkara ini tidak hanya berkaitan dengan penyimpanan merkuri.

Penyidikan juga mengarah pada rantai pasok bahan yang diduga digunakan dalam kegiatan pertambangan emas ilegal.

Merkuri Digunakan dalam Pengolahan Emas

Dalam pengolahan emas tradisional, merkuri dapat digunakan untuk membantu memisahkan emas dari material batuan.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan fungsi merkuri dalam aktivitas tersebut.

“Merkuri ini adalah bahan baku yang biasa dipakai para penambang ilegal untuk memurnikan bahan-bahannya sehingga menjadi emas,” kata Wikha.

Fungsi tersebut membuat pasokan merkuri menjadi bagian penting dalam penyelidikan.

Polisi tidak hanya membidik lokasi pengolahan emas.

Aparat juga berupaya memutus rantai pasokan material yang mendukung kegiatan pertambangan ilegal.

Pengungkapan Kedua: Pengolahan Emas Ilegal di Leuwiliang

Sekitar dua pekan setelah pengungkapan jaringan merkuri, polisi melakukan penindakan kedua.

Pada Selasa, 1 September 2026, Unit II Tipidter Satreskrim Polres Bogor membongkar tempat pengolahan dan pemurnian emas ilegal di Kecamatan Leuwiliang.

Polisi menangkap seorang pria berinisial SA (46).

SA merupakan warga Kecamatan Leuwiliang.

Berdasarkan keterangan kepolisian, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sejak 2024.

Batuan yang diduga mengandung emas diolah menggunakan alat gelundung.

Merkuri kemudian digunakan dalam rangkaian pemisahan material hingga menghasilkan emas mentah yang dikenal sebagai jendil.

“Pelaku ini mengolah batuan dan dimurnikan menggunakan alat gelundung, kemudian menggunakan merkuri hingga menjadi emas mentah atau yang biasa kita sebut jendil,” ujar Wikha.

Polisi Temukan 30 Alat Gelundung

Di lokasi pengolahan, polisi menemukan 30 unit alat gelundung.

Dua unit kemudian disita sebagai sampel untuk kepentingan penyidikan.

Polisi juga mengamankan satu karung batuan.

Selain itu, penyidik menemukan satu karung lumpur mengeras yang diduga mengandung emas.

Barang bukti lainnya berupa 12 batang pipa besi atau pelor.

Polisi turut menyita tabung oksigen dan tabung elpiji tiga kilogram.

Alat pengelasan, mangkuk tanah liat, timbangan digital, dan buku catatan penjualan juga diamankan.

Sejumlah botol bekas wadah merkuri turut ditemukan di lokasi.

Penyidik juga mengamankan wadah berisi material yang disebut jendil.

Satu telepon seluler yang memuat percakapan terkait transaksi ikut disita.

Dua Kasus, Jerat Hukum Berbeda

Dua pengungkapan tersebut memiliki konstruksi hukum yang berbeda.

Empat tersangka dalam kasus perdagangan merkuri tanpa izin dijerat menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Polisi antara lain menerapkan Pasal 106 juncto Pasal 24 terkait kegiatan perdagangan tanpa perizinan berusaha.

Ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Sementara itu, perkara pengolahan dan pemurnian emas tanpa izin di Leuwiliang masuk dalam ranah pertambangan.

Tersangka SA dijerat menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Ancaman pidananya mencapai lima tahun penjara.

Pemisahan konstruksi hukum tersebut penting.

Pasal perdagangan merkuri tidak tepat jika langsung diterapkan kepada seluruh pelaku pengolahan emas.

Sebaliknya, ketentuan pertambangan juga tidak otomatis menjadi dasar utama bagi empat tersangka dalam perkara perdagangan merkuri.

Indonesia Terikat Konvensi Minamata

Kasus hampir satu ton merkuri di Bogor juga memiliki konteks nasional dan internasional.

Indonesia telah meratifikasi Minamata Convention on Mercury atau Konvensi Minamata mengenai Merkuri.

Ratifikasi dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017.

Undang-undang tersebut berlaku sejak 20 September 2017.

Konvensi Minamata bertujuan melindungi kesehatan manusia dan lingkungan dari emisi serta pelepasan merkuri dan senyawa merkuri akibat aktivitas manusia.

Indonesia sebelumnya menandatangani konvensi tersebut di Kumamoto, Jepang, pada 10 Oktober 2013.

Komitmen tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri atau RAN-PPM.

Regulasi itu menetapkan beberapa bidang prioritas.

Salah satunya adalah Pertambangan Emas Skala Kecil atau PESK.

Dalam kerangka RAN-PPM, target penghapusan penggunaan merkuri pada bidang PESK ditetapkan mencapai 100 persen pada 2025.

Karena itu, pengungkapan perdagangan hampir satu ton merkuri pada 2026 menjadi relevan dalam konteks implementasi kebijakan nasional.

Namun, satu pengungkapan kasus di Bogor tidak cukup untuk menyimpulkan keberhasilan atau kegagalan keseluruhan program nasional.

Kesimpulan seperti itu membutuhkan data nasional yang lebih luas.

Merkuri Merusak Sistem Saraf dan Ginjal

Di luar aspek hukum, merkuri juga memiliki risiko serius bagi kesehatan manusia.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memasukkan merkuri sebagai salah satu bahan kimia yang menjadi perhatian utama bagi kesehatan masyarakat.

Paparan merkuri dapat memberikan efek toksik terhadap sistem saraf, sistem pencernaan, sistem imun, paru-paru, ginjal, kulit, dan mata.

Besarnya risiko bergantung pada jenis merkuri, dosis, jalur paparan, dan durasi seseorang terpapar.

Dalam aktivitas pertambangan emas skala kecil, pekerja dapat terpapar uap merkuri selama proses pengolahan.

Masyarakat di sekitar kawasan pertambangan juga berpotensi menghadapi paparan melalui lingkungan dan rantai makanan.

Janin dan anak-anak merupakan kelompok yang sangat rentan terhadap paparan merkuri.

Paparan selama masa perkembangan dapat memengaruhi sistem saraf dan perkembangan neurologis.

Risiko Lingkungan  dan Lokasi Tambang

Merkuri yang dilepaskan ke lingkungan dapat masuk ke udara, tanah, sedimen, dan badan air.

Dalam kondisi tertentu, merkuri dapat berubah menjadi bentuk yang lebih mudah masuk ke rantai makanan.

Paparan kemudian dapat terjadi melalui konsumsi ikan atau biota yang telah terkontaminasi.

Pertambangan emas skala kecil menjadi salah satu sumber pelepasan merkuri ke lingkungan secara global.

Sebagian merkuri dapat terlepas dalam bentuk cair.

Sebagian lainnya dapat menguap ketika material yang mengandung merkuri dipanaskan dalam proses pengolahan emas.

Karena itu, dampaknya tidak selalu berhenti pada pekerja tambang.

Kontaminasi juga dapat menjangkau lingkungan di sekitar lokasi pengolahan.

Kapolres Bogor turut mengingatkan bahwa penggunaan merkuri dapat merusak ekosistem dan membahayakan kesehatan manusia.

Kronologi Dua Pengungkapan

Rangkaian perkara dimulai pada 17 Agustus 2026.

Polisi membongkar jaringan perdagangan merkuri dan menyita 998,825 kilogram barang bukti.

Penyidik kemudian menelusuri jalur distribusi dari Maluku melalui Surabaya hingga masuk ke Bogor.

Merkuri tersebut disebut dipasarkan ke aktivitas pengolahan emas di Bogor, Depok, dan Sukabumi.

Selanjutnya, pada 1 September 2026, polisi membongkar tempat pengolahan emas ilegal di Kecamatan Leuwiliang.

Di lokasi tersebut, penyidik menemukan alat gelundung, botol bekas merkuri, dan sejumlah barang bukti pengolahan emas.

Dua hari kemudian, pada Kamis, (3/9), Polres Bogor memaparkan kedua pengungkapan kepada publik.

Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa penindakan bergerak dari dugaan rantai pemasok bahan hingga lokasi pengolahan emas tanpa izin.

Namun, keterkaitan hukum antara masing-masing tersangka tetap harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dalam proses penyidikan.