Scroll untuk baca artikel
Entertainment

Influencer Malaysia Aisar Khaled Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dugaan Penipuan hingga TPPU Rp5,7 Miliar

×

Influencer Malaysia Aisar Khaled Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dugaan Penipuan hingga TPPU Rp5,7 Miliar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi artikel Aisar Khaled dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan TPPU Rp5,7 miliar
DUGAAN PENIPUAN — Influencer Malaysia Aisar Khaled dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan, penggelapan, dan TPPU senilai Rp5,7 miliar, Senin (14/9/2026). (foto/ist)

  • Aisar Khaled dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU, Senin (14/9/2026).
  • Laporan bermula dari persoalan kerja sama investasi dengan sebuah agensi asal Indonesia.
  • Pihak pelapor mengklaim masih terdapat kewajiban sekitar Rp5,7 miliar yang belum diselesaikan.
  • Agensi mengaku telah tiga kali melayangkan somasi sebelum membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

JAMLIMA.COM, JAKARTA — Influencer asal Malaysia, Aisar Khaled, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Laporan dibuat oleh pihak sebuah agensi asal Indonesia di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (14/9/2026).

Persoalan tersebut disebut berawal dari perjanjian kerja sama investasi antara Aisar dan pihak agensi.

Kuasa hukum pelapor, Michael Sugijanto, mengatakan nilai kerja sama awal mencapai puluhan miliar rupiah.

Namun, pihaknya mengklaim masih terdapat kewajiban sekitar Rp5,7 miliar yang belum diselesaikan.

“Di perjanjian tersebut, sisa yang belum dibayarkan oleh Aisar sekitar Rp5,7 miliar,” kata Michael di Polda Metro Jaya.

Skema Penyelesaian Kewajiban

Menurut Michael, kedua pihak sebelumnya telah membicarakan skema untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.

Penyelesaian tidak seluruhnya dilakukan melalui pembayaran langsung.

Aisar disebut dapat memenuhi sebagian kewajiban melalui pekerjaan, termasuk menghadiri acara yang diselenggarakan pihak agensi.

Honor dari pekerjaan tersebut kemudian diperhitungkan untuk mengurangi nilai kewajiban.

Aisar disebut masih menghadiri salah satu acara agensi pada Juli 2026.

Namun, pihak pelapor mengklaim komunikasi kembali terputus setelah acara tersebut.

“Terakhir Juli. Juli itu sempat datang di event kami, tapi sebelumnya itu sudah alot,” kata Michael.

Tiga Kali Somasi

Pihak agensi mengaku sempat berupaya menyelesaikan persoalan tersebut tanpa menempuh jalur pidana.

Kuasa hukum pelapor, Machi Achmad, mengatakan komunikasi telah dilakukan secara kekeluargaan.

Agensi juga disebut telah melayangkan tiga kali somasi kepada Aisar.

Namun, menurut Machi, tiga somasi tersebut tidak memperoleh tanggapan.

Upaya penyelesaian yang tidak mencapai kesepakatan kemudian menjadi alasan pihak agensi membawa perkara tersebut ke Polda Metro Jaya.

Penipuan hingga TPPU

Machi mengatakan pihaknya melaporkan perkara tersebut dengan mencantumkan Pasal 492, Pasal 486, dan Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal-pasal yang disebut pihak pelapor berkaitan dengan dugaan penipuan, penggelapan, hingga pencucian uang.

“Kami hari ini mewakili klien kami dalam rangka melaporkan seorang influencer,” ujar Machi saat berada di SPKT Polda Metro Jaya.

Meski demikian, pencantuman sejumlah pasal dalam laporan belum membuktikan Aisar melakukan tindak pidana.

Kepolisian masih harus menelaah laporan, dokumen perjanjian, bukti transaksi, serta keterangan para pihak untuk menentukan konstruksi hukum perkara tersebut.

Dugaan TPPU juga memerlukan pembuktian tersendiri mengenai asal-usul dan aliran harta yang dipersoalkan.

Status Masih Laporan

Hingga Selasa (15/9/2026), dugaan penipuan, penggelapan, dan TPPU tersebut masih merupakan materi laporan dari pihak agensi.

Belum ditemukan informasi yang menunjukkan Aisar Khaled telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Aisar Khaled juga belum memberikan tanggapan langsung terkait klaim sisa kewajiban Rp5,7 miliar maupun dugaan pidana yang dilaporkan.

Karena itu, seluruh tuduhan terhadap Aisar masih harus diuji melalui proses hukum dan tetap berlaku asas praduga tak bersalah.