- Lagu “Gapapa” menjadi polemik setelah liriknya diubah menjadi versi yang dinilai vulgar.
- Anisa Bahar menilai perubahan tersebut merusak pesan lagu dan berdampak terhadap anak-anak.
- Icha Chellow, Mala Agatha, dan DJ Zhuu mengakui kesalahan serta meminta maaf secara terbuka.
- Polisi masih mendalami pengaduan masyarakat. Belum ada putusan hukum yang menyatakan para pihak bersalah.
JAMLIMA.COM, JAKARTA – Lagu “Gapapa” yang dipopulerkan Anisa Bahar mendadak menyeret sejumlah nama di industri hiburan ke dalam polemik hukum.
Masalah muncul setelah Icha Chellow, Mala Agatha, dan DJ Zhuu membawakan versi baru lagu tersebut dengan sejumlah perubahan lirik.
Anisa menilai versi itu mengandung muatan vulgar dan mengubah pesan asli lagu.
Kontroversi tersebut kemudian memicu kritik publik, somasi, pengaduan ke kepolisian, hingga permintaan maaf terbuka dari ketiga musisi.
Namun, Anisa Bahar belum menyatakan menerima permintaan maaf itu.
Ia menyerahkan penyelesaian perkara kepada kuasa hukumnya.
Dari Lagu Motivasi Berubah Menjadi Kontroversi
“Gapapa” merupakan lagu ciptaan Papa Uzi yang pertama kali diperkenalkan melalui Seruni Bahar pada 2017.
Anisa Bahar kemudian kembali memopulerkan lagu tersebut.
Versi aslinya menyampaikan pesan tentang ketegaran ketika seseorang menghadapi penolakan, perundungan, atau perlakuan tidak menyenangkan.
Anisa sebenarnya tidak mempermasalahkan penyanyi lain yang membawakan ulang lagu tersebut.
Menurutnya, banyak artis dan anak-anak sebelumnya telah menyanyikan “Gapapa” sebagai hiburan.
Namun, sikap Anisa berubah setelah menerima kiriman video dari warganet.
Video tersebut menampilkan Icha Chellow dan Mala Agatha menyanyikan lirik berbeda dengan aransemen DJ Zhuu.
“Aku pikir buat lucu-lucuan. Nggak tahunya dibikin lagu, dibikin video klip, dipublikasikan,” kata Anisa Bahar saat ditemui di Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).
Penyebaran video secara terbuka membuat masalah bergeser dari sekadar candaan panggung menjadi persoalan etik, reputasi, dan dugaan pelanggaran hukum.
Efek Lagu Menjangkau Anak-anak
Kontroversi itu memberikan efek berlapis.
Versi modifikasi memang membuat lagu “Gapapa” semakin ramai dibicarakan, tetapi perhatian publik justru berpusat pada lirik kontroversialnya.
Akibatnya, pesan positif dalam versi asli ikut tertutup oleh polemik.
Anisa juga mengaku menerima dampak langsung di lingkungan keluarganya.
Sang anak sempat menanyakan arti salah satu bagian lirik yang beredar di media sosial.
“Anakku sampai nanya, ‘Mah, ini artinya apa sih?’” ungkap Anisa, Selasa (14/7/2026).
Ia kemudian meminta anaknya mengurangi akses media sosial agar tidak terus terpapar konten tersebut.
Kejadian ini memperlihatkan efek ganda sebuah lagu viral.
Konten dapat memperluas popularitas musisi dengan cepat.
Namun, materi kontroversial juga dapat menjangkau anak-anak tanpa penyaringan yang memadai.
Seruni Bahar Nilai Perubahan Lirik Melewati Batas
Seruni Bahar turut mengecam perubahan tersebut.
Ia tidak mempermasalahkan praktik cover selama penyanyi lain tetap menghormati karya asli.
Namun, Seruni menilai pengubahan lirik menjadi bernuansa seksual telah melewati batas kreativitas.
“Karya orang diacak-acak,” ujar Seruni saat menanggapi video tersebut.
Menurut Seruni, persoalannya tidak hanya menyangkut siapa yang membawakan lagu.
Kontroversi muncul karena pihak lain diduga mengubah substansi karya, memproduksi video, lalu menyebarkannya kepada publik.
Respons warganet juga terbelah. Sebagian menganggap versi tersebut sebagai hiburan atau parodi.
Namun, banyak pengguna media sosial mengecam pilihan katanya karena dinilai merendahkan perempuan dan tidak layak dikonsumsi anak-anak.
Hingga kini, belum tersedia survei terukur yang dapat menggambarkan persentase sentimen publik.
Karena itu, reaksi warganet tidak dapat dianggap mewakili seluruh masyarakat.
Somasi Berujung Pengaduan Polisi
Anisa Bahar kemudian menunjuk Sri Dharen sebagai kuasa hukum dan melayangkan somasi pada 14 Juli 2026.
Anisa meminta para pihak memberikan klarifikasi dan permintaan maaf dalam batas waktu yang ditentukan.
Ia juga menyatakan ingin memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang.
Di Jawa Timur, organisasi sosial-keagamaan Yakuza Maneges mengadukan perkara tersebut ke Polresta Malang Kota.
Pengadu membawa satu video yang mereka nilai memuat dugaan unsur pornografi.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan penyidik akan meminta keterangan pelapor sebelum mengklarifikasi pihak terlapor.
“Masih mau mengundang saksi-saksi,” kata Rahmad Aji, Sabtu (18/7/2026).
Pada tahap tersebut, polisi masih melakukan penyelidikan.
Artinya, aparat belum menyimpulkan adanya tindak pidana dan belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka.
Tiga Musisi Sampaikan Permintaan Maaf
Icha Chellow, Mala Agatha, dan DJ Zhuu akhirnya mengunggah video klarifikasi bersama pada Senin (20/7/2026).
Dalam video itu, ketiganya memperkenalkan nama asli masing-masing, yakni Erica Dwi Amanda alias Icha Chellow, Lian Simala alias Mala Agatha, dan Paramita Ayuning Karini alias DJ Zhuu.
Mereka mengakui telah menimbulkan ketidaknyamanan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
“Kami menyadari kesalahan yang kami buat dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi,” ujar mereka dalam video permintaan maaf.
Ketiganya menegaskan bahwa mereka menyampaikan permintaan maaf atas kesadaran sendiri tanpa tekanan pihak lain.
Mereka juga siap menemui Anisa Bahar atau kuasa hukumnya secara langsung.
Langkah tersebut menunjukkan adanya itikad untuk menyelesaikan konflik.
Namun, permintaan maaf tidak otomatis menghentikan proses hukum apabila pelapor atau pengadu tetap meminta aparat melanjutkan penanganan perkara.
Anisa Bahar Nilai Permintaan Maaf Terlambat
Anisa Bahar membagikan kembali video permintaan maaf tersebut.
Namun, ia menilai ketiganya tidak memenuhi permintaan maaf dalam tenggat awal somasi.
Anisa lalu meminta Icha Chellow, Mala Agatha, dan DJ Zhuu berkomunikasi dengan kuasa hukumnya karena proses hukum telah berjalan.
Sikap tersebut memperlihatkan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan belum mencapai kesepakatan final.
Meski demikian, pertemuan dan permintaan maaf tetap dapat menjadi bagian dari upaya mediasi.
Hasil akhirnya bergantung pada sikap para pihak, karakter delik yang diterapkan, dan hasil pemeriksaan aparat.
Hak Moral Menjadi Pokok Persoalan
Dari sisi hukum kekayaan intelektual, membawakan ulang lagu tidak sama dengan mengubah liriknya.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta melindungi hak ekonomi dan hak moral pencipta.
Hak moral antara lain memberikan kewenangan kepada pencipta untuk mempertahankan ciptaannya dari distorsi, mutilasi, atau modifikasi yang merugikan kehormatan maupun reputasinya.
Namun, status Anisa Bahar sebagai penyanyi yang memopulerkan lagu tidak otomatis sama dengan status pencipta atau pemegang hak cipta.
Pemeriksaan hukum perlu memastikan siapa pencipta, pemegang hak ekonomi, pemberi izin, produser rekaman, serta pihak yang melakukan dan menyebarkan perubahan.
Anisa sebagai penyanyi juga dapat memiliki hak terkait atas penampilannya.
Akan tetapi, penyidik tetap harus menilai dasar hak dan kerugian masing-masing pihak secara konkret.
Selain hak cipta, pengadu di Malang mendalilkan dugaan pelanggaran ketentuan pornografi.
Penerapan pasal tersebut harus melalui pemeriksaan terhadap keseluruhan lirik, visual, konteks pertunjukan, niat produksi, dan cara distribusinya.
Potongan video viral saja belum cukup menjadi dasar untuk menyimpulkan kesalahan pidana.
Permintaan Maaf Bukan Putusan Bersalah
Secara hukum, permintaan maaf dapat menunjukkan penyesalan dan itikad baik.
Namun, pernyataan tersebut tidak selalu identik dengan pengakuan telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana.
Sebaliknya, somasi juga bukan putusan pengadilan. Somasi merupakan teguran atau pemberitahuan hukum dari satu pihak kepada pihak lain.
Hingga Rabu (12/8/2026), belum ditemukan pengumuman resmi bahwa pengadilan telah memutus perkara ini atau polisi menetapkan Icha Chellow, Mala Agatha, maupun DJ Zhuu sebagai tersangka.
Karena itu, seluruh pihak tetap harus mendapat perlindungan asas praduga tak bersalah.
Kasus “Gapapa” menjadi pelajaran bagi industri hiburan digital.
Kreativitas, parodi, dan tren viral tetap memiliki batas ketika menyentuh hak pencipta, reputasi pelaku seni, kepantasan publik, serta perlindungan anak.
















