- Jhon LBF membantu menyediakan Rp3,5 miliar untuk mengembalikan kerugian pokok dalam perkara investasi yang melibatkan Ruben Onsu.
- Ruben sebelumnya berupaya menjual sejumlah aset karena membutuhkan dana untuk menyelesaikan kewajibannya kepada pihak korban.
- Setelah kerugian pokok dikembalikan 100 persen, pihak pelapor dan Ruben mencapai kesepakatan damai serta mencabut laporan polisi.
- Sebagian bantuan Jhon LBF akan dikompensasikan melalui kerja sama endorse, sementara proses hukum masih menuju restorative justice dan gelar perkara.
JAMLIMA.COM, JAKARTA – Persoalan hukum yang menyeret presenter Ruben Onsu memasuki jalur perdamaian setelah pengusaha Jhon LBF turun tangan memberikan bantuan Rp3,5 miliar.
Dana tersebut digunakan untuk mengembalikan kerugian pokok investasi yang menjadi objek perkara dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Pembayaran dilakukan pada Senin, (31/8/2026).
Setelah kerugian pokok dikembalikan, Ruben dan pihak pelapor sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Pelapor kemudian mencabut laporan polisi yang sebelumnya menjadi dasar penyidikan perkara tersebut.
Sempat Berusaha Jual Aset
Sebelum Jhon LBF turun tangan, Ruben mengaku telah berusaha mencari dana untuk memenuhi kewajibannya.
Salah satu langkah yang ditempuh ialah menjual sejumlah aset pribadi.
Namun, proses tersebut tidak berjalan cepat.
Menurut Ruben, menjual aset dalam kondisi saat ini membutuhkan waktu hingga menemukan pembeli yang sesuai.
Pada saat bersamaan, penyelesaian dengan pihak korban tidak bisa terus ditunda.
Jhon LBF kemudian menawarkan bantuan setelah berdiskusi dengan Ruben.
“Alhamdulillah, dapat bantuan dari Bang Jhon LBF,” kata Ruben di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, (31/8/2026).
Meski mendapat bantuan, Ruben menegaskan tetap memiliki tanggung jawab kepada Jhon.
Ia juga menyatakan rencana penjualan aset tetap berjalan.
Dana dari penjualan tersebut nantinya dapat digunakan untuk menyelesaikan kewajibannya setelah Jhon lebih dahulu menalangi pembayaran.
Jhon LBF Bantu Bayar Rp3,5 Miliar
Jhon LBF membantu penyelesaian kerugian pokok sebesar Rp3,5 miliar.
Pembayaran itu menjadi titik penting dalam tercapainya kesepakatan antara Ruben dan pihak korban.
Kuasa hukum pihak korban, Achmad Ramzy, menyatakan perdamaian dapat tercapai setelah kerugian pokok dikembalikan sepenuhnya.
Pihak korban juga menyampaikan bahwa tujuan penyelesaian perkara adalah mendapatkan kembali hak yang sebelumnya belum diterima.
Setelah pembayaran dilakukan, kedua pihak menandatangani perdamaian.
Pelapor kemudian mengajukan pencabutan laporan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Tidak Seluruhnya Dikembalikan Tunai
Skema bantuan Jhon LBF kepada Ruben juga tidak seluruhnya berbentuk pinjaman yang harus dikembalikan menggunakan uang tunai.
Jhon menjelaskan, sebagian nilai bantuan akan dikompensasikan melalui kerja sama bisnis.
Ruben akan membantu mempromosikan sejumlah usaha milik Jhon melalui skema endorsement.
“Kurang lebih hampir 50 persen, sebagian untuk kompensasi endorse,” ujar Jhon.
Menurut Jhon, pola tersebut menjadi bentuk sinergi antara dirinya sebagai pengusaha dan Ruben sebagai figur publik.
Sementara itu, sebagian lainnya tetap akan diselesaikan Ruben ketika kondisi keuangannya memungkinkan.
Jhon juga mengaku telah menanggung kebutuhan pendampingan hukum yang berkaitan dengan penyelesaian perkara tersebut.
Dengan skema itu, bantuan Rp3,5 miliar tidak seluruhnya dapat dipahami sebagai pemberian tanpa kewajiban.
Sebagian memiliki mekanisme kompensasi dan penyelesaian tersendiri antara Ruben dan Jhon.
Bermula Dari Sebuah Investasi
Perkara ini bermula ketika Ruben menawarkan investasi kepada korban dalam bisnis yang dijalankannya.
Berdasarkan keterangan kepolisian, korban tertarik terhadap tawaran tersebut pada 6 Februari 2025.
Korban kemudian menyerahkan modal dengan nilai total Rp3,5 miliar.
Kedua pihak juga membuat kesepakatan terkait keuntungan yang akan diterima.
Namun, hingga batas waktu yang disepakati, korban disebut belum menerima keuntungan.
Modal yang disetorkan juga belum dikembalikan.
Kondisi tersebut kemudian berujung pada proses hukum.
Laporan polisi dibuat pada 22 Agustus 2025.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan.
Dalam perkara itu, pelapor tercatat berinisial P, sementara korban berinisial DM.
Polisi kemudian menjalankan penyelidikan sebelum meningkatkan perkara ke tahap penyidikan pada 25 April 2026.
Penetapan sebagai Tersangka
Setelah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara, penyidik menetapkan Ruben sebagai tersangka.
Polres Metro Jakarta Selatan mengumumkan penetapan tersebut pada Kamis, (20/8/2026).
Polisi saat itu menduga terdapat unsur penipuan dan/atau penggelapan dalam perkara investasi tersebut.
Penyidik sebelumnya juga menjadwalkan pemeriksaan Ruben dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Namun, perkembangan perkara berubah setelah kedua pihak membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan.
Pencabutan Laporan
Titik terang muncul pada Senin, (31/8/2026).
Pihak Ruben dan korban bertemu untuk menyelesaikan perkara.
Kerugian pokok Rp3,5 miliar kemudian dikembalikan.
Setelah itu, kedua pihak menyatakan berdamai.
Polres Metro Jakarta Selatan juga telah menerima surat perjanjian perdamaian dan surat pencabutan laporan polisi.
Namun, pencabutan laporan tidak serta-merta berarti penyidikan langsung berakhir secara administratif.
Polisi masih harus menjalankan tahapan keadilan restoratif atau restorative justice.
Setelah tahapan tersebut, penyidik akan melakukan gelar perkara.
Gelar perkara itu diarahkan untuk menentukan penghentian penyidikan dan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.
“Tahapan RJ, setelah RJ nanti penyidik akan melakukan gelar perkara,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo.
Karena itu, posisi perkara hingga perkembangan terakhir lebih tepat disebut telah mencapai perdamaian dan menuju penghentian penyidikan.
Status hukum Ruben akan mengikuti keputusan resmi penyidik setelah seluruh tahapan tersebut diselesaikan.
















