Scroll untuk baca artikel
Enter

KPK Telusuri Transaksi Rekening Mantan Aspri Ridwan Kamil dalam Kasus Bank BJB Rp223,6 Miliar

×

KPK Telusuri Transaksi Rekening Mantan Aspri Ridwan Kamil dalam Kasus Bank BJB Rp223,6 Miliar

Sebarkan artikel ini
Ridwan Kamil dengan latar gedung KPK terkait penyidikan kasus iklan Bank BJB
KASUS BANK BJB — Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan latar gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik KPK kembali memeriksa mantan asisten pribadi Ridwan Kamil dan mengonfirmasi sejumlah transaksi rekening dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB, Senin (14/9/2026). (Foto: Ilustrasi/Jamlima.com)

  • KPK memeriksa mantan asisten pribadi Ridwan Kamil, Randy Kusumaatmadja, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
  • Penyidik mengonfirmasi transaksi rekening Randy bersama dua saksi lain dalam pemeriksaan di Bandung, Senin (14/9/2026).
  • Randy sebelumnya pernah dimintai keterangan terkait aktivitas dan pembiayaan Ridwan Kamil ketika menjabat Gubernur Jawa Barat.
  • KPK telah menetapkan lima tersangka dengan estimasi kerugian keuangan negara sekitar Rp223,6 miliar.

JAMLIMA.COM, BANDUNG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Randy Kusumaatmadja.

Randy adalah mantan asisten pribadi Ridwan Kamil, dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB tahun 2021–2023.

Ia diperiksa sebagai saksi di Balai Pengembangan Kompetensi Pekerjaan Umum Wilayah IV Bandung, Senin (14/9/2026).

Dalam pemeriksaan terbaru, penyidik mendalami transaksi pada rekening Randy serta dua saksi lainnya, yakni Befiboi Rizqi Nurkanda dan Wena Natasha Olivia.

“Penyidik mengonfirmasi terkait transaksi-transaksi di rekening para saksi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

KPK belum mengungkap nilai, asal maupun tujuan transaksi yang dikonfirmasi. Karena itu, pemeriksaan rekening tersebut belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan adanya penerimaan dana hasil tindak pidana oleh para saksi.

Mantan Aspri Ridwan Kamil Sudah Pernah Diperiksa

Randy bukan pertama kali diperiksa dalam perkara Bank BJB.

Pada 29 Januari 2026, KPK juga meminta keterangannya bersama sejumlah saksi di Polda Jawa Barat.

Saat itu, penyidik mendalami pengadaan jasa agensi Bank BJB, transaksi penukaran valuta asing ke rupiah, serta aktivitas dan pembiayaan Ridwan Kamil selama menjabat Gubernur Jawa Barat.

Pemeriksaan terbaru kemudian bergerak lebih spesifik pada transaksi rekening yang dianggap perlu diklarifikasi dalam proses penyidikan.

Hubungan Pemeriksaan dengan Ridwan Kamil

Ridwan Kamil menjabat Gubernur Jawa Barat periode 2018–2023. Sementara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB yang sedang disidik KPK terjadi pada 2021 hingga semester pertama 2023.

Rumah Ridwan Kamil di Bandung pernah digeledah KPK pada 10 Maret 2025. Penyidik menyita sejumlah barang untuk kepentingan penyidikan.

Ridwan Kamil kemudian menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 2 Desember 2025.

Setelah itu, KPK melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dinilai mengetahui aktivitas, pembiayaan maupun transaksi selama periode yang sedang diselidiki, termasuk Randy Kusumaatmadja.

Namun hingga perkembangan terbaru, Ridwan Kamil masih berstatus sebagai saksi. KPK juga belum menyatakan bahwa transaksi yang diperiksa dari rekening Randy berkaitan langsung dengan Ridwan Kamil.

Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB

Perkara ini bermula dari pengadaan jasa penempatan iklan Bank BJB pada 2021 hingga semester pertama 2023.

KPK mengungkap Bank BJB memiliki anggaran sekitar Rp801 miliar untuk beban promosi umum dan produk bank. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp410 miliar digunakan untuk penempatan iklan melalui jasa agensi.

Penyidik menduga terdapat selisih antara dana yang dibayarkan Bank BJB kepada agensi dengan nilai sebenarnya yang digunakan untuk pemasangan iklan di berbagai media.

Selisih tersebut diperkirakan mencapai Rp223,6 miliar dan diduga dikelola sebagai dana nonbujeter.

KPK kemudian menelusuri mekanisme penunjukan agensi, pemecahan paket pekerjaan, penggunaan dana hingga kemungkinan alirannya kepada pihak lain.

Lima Tersangka Kasus Bank BJB

KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB, yakni:

  1. Yuddy Renaldi, Direktur Utama Bank BJB periode 2019–2025.
  2. Widi Hartoto, Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB periode 2020–2024.
  3. Ikin Asikin Dulmanan, pihak swasta yang terkait PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan PT Antedja Muliatama.
  4. Suhendrik, pihak swasta yang terkait PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan BSC Advertising.
  5. Elang Sophan Jaya Kusuma, pihak swasta yang terkait PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama.

Empat tersangka, yakni Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik dan Elang Sophan Jaya Kusuma, ditahan KPK pada 10 Agustus 2026.

Sementara Yuddy Renaldi belum ditahan saat itu karena kondisi kesehatan. Ia kembali diperiksa pada 9 September 2026 dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara bersama auditor Badan Pemeriksa Keuangan.

Kronologi Kasus Bank BJB

Penyidikan perkara pengadaan iklan Bank BJB resmi berjalan setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 27 Februari 2025.

Pada 10 Maret 2025, penyidik menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung.

Tiga hari kemudian, KPK mengumumkan lima tersangka dalam perkara tersebut.

Ridwan Kamil diperiksa sebagai saksi pada 2 Desember 2025.

Pada Januari 2026, KPK memeriksa Randy Kusumaatmadja dan sejumlah saksi untuk mendalami pengadaan jasa agensi, transaksi valuta asing, serta aktivitas dan pembiayaan Ridwan Kamil selama menjadi gubernur.

Empat tersangka kemudian ditahan pada 10 Agustus 2026.

Pada 9 September 2026, mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi kembali diperiksa dalam proses penghitungan kerugian negara.

Terbaru, KPK memeriksa Randy bersama Befiboi Rizqi Nurkanda dan Wena Natasha Olivia pada 14 September 2026. Penyidik mengonfirmasi transaksi dalam rekening ketiganya sebagai bagian dari pengembangan perkara.

Hingga kini, KPK belum mengumumkan tersangka baru maupun kesimpulan mengenai pihak yang diduga menjadi penerima akhir dana dalam perkara tersebut.