- Dirjen PPTR Lampri termasuk 17 orang yang diamankan KPK dalam OTT terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
- KPK mengamankan rupiah dan valuta asing dalam sekitar 20 kemasan dengan estimasi sementara ratusan miliar rupiah.
- Dirjen PPTR tidak memiliki kewenangan langsung menerbitkan HGB karena penetapan hak berada pada rumpun berbeda di ATR/BPN.
- KPK belum mengungkap peran Lampri maupun mengaitkan langsung uang yang diamankan dengannya.
JAMLIMA.COM, JAKARTA — Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang atau Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN, Lampri, menjadi salah satu pejabat yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Lampri termasuk dalam 17 orang yang diamankan saat KPK menggelar operasi tangkap tangan atau OTT di wilayah Jabodetabek, Senin (14/9/2026).
KPK menyebut operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan atau HGB di Kabupaten Bogor.
Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lain oleh penyelenggara negara.
Namun, posisi Lampri dalam perkara tersebut belum dapat disimpulkan hanya dari jabatannya.
Lampri memimpin Direktorat Jenderal PPTR yang fokus pada pengendalian dan penertiban tanah serta ruang.
Sementara penetapan hak dan pendaftaran tanah berada pada rumpun kewenangan lain di Kementerian ATR/BPN.
Perbedaan kewenangan itu membuat posisi Lampri menjadi salah satu bagian penting dalam konstruksi perkara KPK.
OTT HGB Bogor Jaring 17 Orang
OTT digelar KPK di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026.
KPK mengonfirmasi 17 orang diamankan dari berbagai unsur.
Di lingkungan ATR/BPN, nama yang telah dikonfirmasi antara lain Lampri selaku Dirjen PPTR.
Selain itu, KPK mengamankan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
Sejumlah pihak lain juga ikut diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Di antaranya Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Namun, keberadaan seseorang dalam rangkaian OTT belum otomatis menunjukkan perannya sebagai pemberi atau penerima.
Konstruksi perkara tetap menunggu penjelasan resmi KPK.
KPK Telusuri Pengurusan HGB
KPK menyebut perkara tersebut berhubungan dengan proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Penyidik masih menelusuri objek tanah, proses pengurusan hak, pihak yang berkepentingan, serta hubungan antara pejabat dan pihak swasta.
KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain di luar peristiwa yang menjadi titik awal OTT.
Penelusuran ini penting untuk mengetahui apakah seluruh pihak yang diamankan berada dalam satu rangkaian perkara atau memiliki keterkaitan yang berbeda.
Uang Ratusan Miliar Diamankan
KPK turut mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing.
Uang tersebut ditemukan dalam sekitar 20 boks, kardus, dan koper.
Nilainya masih dalam proses penghitungan.
Namun, estimasi sementara KPK mencapai ratusan miliar rupiah.
KPK belum menyebut seluruh uang tersebut berasal dari satu transaksi.
Belum dijelaskan pula berapa bagian yang berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor dan berapa yang diduga berasal dari penerimaan lain.
Hingga Selasa siang, KPK juga belum menyatakan bahwa uang tersebut merupakan milik atau diterima Lampri.
Karena itu, menghubungkan seluruh uang yang diamankan langsung kepada Dirjen PPTR belum memiliki dasar yang cukup.
Siapa Lampri?
Lampri merupakan pejabat karier di bidang pertanahan.
Namanya tercatat dengan gelar A.Ptnh., S.H., M.H.
Kariernya berlangsung dari kantor pertanahan di daerah hingga menduduki jabatan eselon I di Kementerian ATR/BPN.
Lampri pernah menjadi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro.
Ia kemudian menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II pada 2019 hingga 2023.
Setelah itu, Lampri masuk ke struktur pusat Kementerian ATR/BPN.
Ia pernah menjabat Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat.
Karier Lampri kemudian berlanjut sebagai Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur.
Ia selanjutnya dipercaya memimpin Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah.
Pada 18 Februari 2026, Lampri dilantik sebagai Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang.
Dengan demikian, ia baru sekitar tujuh bulan menjabat Dirjen PPTR saat diamankan KPK.
Apa Kewenangan Dirjen PPTR?
Direktorat Jenderal PPTR memiliki fungsi utama dalam pengendalian serta penertiban tanah dan ruang.
Ruang lingkupnya mencakup pengendalian pemanfaatan ruang, alih fungsi lahan, wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan, serta wilayah tertentu.
Ditjen PPTR juga menangani penertiban pemanfaatan ruang dan penguasaan, pemilikan, penggunaan, serta pemanfaatan tanah.
Secara sederhana, fungsi PPTR lebih dekat dengan pengawasan dan penertiban terhadap pemanfaatan tanah dan ruang.
Kewenangan tersebut berbeda dengan proses penetapan hak atas tanah.
Siapa yang Berwenang Menerbitkan HGB?
Di lingkungan ATR/BPN, penetapan hak dan pendaftaran tanah berada pada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
Namun, keputusan konkret mengenai hak atas tanah tidak selalu ditandatangani seorang direktur jenderal.
Kewenangan dapat berada pada Menteri ATR/Kepala BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN, atau Kepala Kantor Pertanahan sesuai jenis hak, subjek, luas tanah, serta ketentuan yang berlaku.
Dalam proses HGB, pembagian kewenangan juga mengikuti batas yang diatur dalam peraturan pertanahan.
Karena itu, jabatan Dirjen PPTR tidak dengan sendirinya menjadikan Lampri sebagai pejabat yang menerbitkan HGB yang sedang ditelusuri KPK.
Sejauh Mana Lampri Terlibat?
Fakta yang sudah dikonfirmasi adalah Lampri termasuk pihak yang diamankan KPK dalam OTT tersebut.
KPK juga telah menyatakan operasi berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor dan dugaan penerimaan lain.
Namun, hingga Selasa (15/9/2026) siang, peran individual Lampri belum diumumkan.
KPK belum menjelaskan apakah Lampri diduga menerima uang, berkomunikasi dengan pihak swasta, melakukan intervensi, atau mengambil keputusan tertentu terkait objek HGB.
Belum diketahui pula apakah kewenangan PPTR memiliki hubungan langsung dengan tanah yang sedang ditelusuri.
Posisi Lampri baru dapat dinilai setelah KPK membuka aliran uang, komunikasi, objek pertanahan, serta peran masing-masing pihak.
Kewenangan PPTR Jadi Titik Penting
Meski PPTR bukan direktorat yang secara langsung menangani penetapan hak, kewenangannya tetap bersinggungan dengan pengendalian pemanfaatan tanah dan ruang.
Hal itu membuka kemungkinan adanya hubungan administratif dengan objek tanah yang sedang diperiksa KPK.
Namun, kemungkinan tersebut belum cukup untuk menyimpulkan adanya tindak pidana.
KPK tetap harus menunjukkan adanya tindakan, keputusan, intervensi, komunikasi, atau penerimaan yang memiliki hubungan langsung dengan perkara.
Tanpa bukti tersebut, menghubungkan Lampri dengan dugaan korupsi hanya berdasarkan jabatannya akan bersifat spekulatif.
Menunggu Konstruksi Perkara KPK
KPK masih memeriksa para pihak yang diamankan dan menyusun konstruksi perkara.
Pengumuman resmi berikutnya akan menentukan siapa pihak pemberi, penerima, serta perantara dalam perkara tersebut.
KPK juga diharapkan menjelaskan objek HGB yang dipersoalkan dan hubungan dugaan penerimaan lain dengan rangkaian OTT.
Bagi Lampri, pertanyaan utama tetap sama.
Apakah Dirjen PPTR itu hanya diperiksa karena berada dalam rangkaian peristiwa?
Atau KPK menemukan bukti yang menghubungkannya langsung dengan dugaan korupsi pengurusan HGB?
Jawaban atas pertanyaan tersebut harus menunggu konstruksi resmi KPK.
Sampai saat itu, asas praduga tak bersalah tetap berlaku.
















