Scroll untuk baca artikel
Enter

Kisah di Balik Pengembalian Rp5 Miliar Ferry Boboho, Ke Mana Jejak Rp40 Miliar Tan Kian?

×

Kisah di Balik Pengembalian Rp5 Miliar Ferry Boboho, Ke Mana Jejak Rp40 Miliar Tan Kian?

Sebarkan artikel ini
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna
KEJAKSAAN AGUNG – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan terkait pengembalian Rp5 miliar oleh Ferry Boboho serta penelusuran aliran dana Rp40 miliar dari Tan Kian dalam perkara yang menyeret Febrie Adriansyah, Jumat (11/9/2026). (foto/ilustrasi/jamv.com)

  • Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho mengembalikan Rp5 miliar kepada Tim 9 Kejaksaan Agung.
  • Kejagung menyebut uang itu diduga merupakan bagian dari Rp40 miliar yang sebelumnya diserahkan pengusaha Tan Kian kepada Ferry.
  • Penyidik masih menelusuri peruntukan dan aliran dana dalam perkara yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
  • Pihak Febrie membantah menerima Rp40 miliar dari Tan Kian dan meminta seluruh dugaan dibuktikan melalui proses hukum.

JAMLIMA.COM, JAKARTA – Tim 9 Kejaksaan Agung menerima pengembalian uang sekitar Rp5 miliar dari pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.

Ferry merupakan saksi dalam penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU terkait penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.

Perkara tersebut menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan pengembalian uang tersebut pada Jumat (11/9/2026).

“Benar, info dari Tim 9,” kata Anang.

Menurut Kejagung, Ferry menyerahkan uang sekitar Rp5 miliar pada Agustus 2026.

Uang itu kemudian masuk dalam penyitaan penyidik sebagai bagian dari barang bukti perkara.

Bagian Rp40 Miliar

Anang juga membenarkan bahwa uang Rp5 miliar tersebut merupakan bagian dari Rp40 miliar yang sebelumnya diserahkan pengusaha properti Tan Kian kepada Ferry.

“Benar,” kata Anang saat dikonfirmasi mengenai keterkaitan kedua nominal tersebut.

Penyidik menduga pemberian Rp40 miliar berkaitan dengan penanganan perkara korupsi PT ASABRI dan/atau Jiwasraya di lingkungan Jampidsus Kejaksaan Agung.

Dalam konstruksi yang berkembang, uang itu diduga diberikan agar Tan Kian terhindar dari jeratan hukum dalam perkara tersebut.

Namun, Kejagung belum membuka secara rinci bagaimana dana Rp40 miliar tersebut kemudian digunakan atau dialirkan.

Penyidik juga belum mengumumkan secara terbuka siapa penerima akhir seluruh dana itu.

Peruntukan Belum Dibuka

Kejagung belum memastikan kepada publik apakah Rp5 miliar yang dikembalikan Ferry merupakan fee atau bagian tertentu dari dugaan pengurusan perkara.

Anang mengatakan konstruksi mengenai penggunaan uang tersebut akan dibuka dalam proses persidangan.

“Nanti lah ketika di persidangan diungkap,” ujarnya.

Karena itu, pengembalian Rp5 miliar belum menjawab keseluruhan perjalanan dana Rp40 miliar yang kini menjadi perhatian penyidik.

Masih terdapat bagian dana yang belum dijelaskan secara terbuka dalam perkembangan penyidikan tersebut.

Febrie Bantah Terima

Di sisi lain, pihak Febrie Adriansyah membantah mantan Jampidsus tersebut menerima Rp40 miliar dari Tan Kian.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, sebelumnya menegaskan bahwa keterangan yang muncul dalam persidangan praperadilan menunjukkan Tan Kian memberikan uang kepada seseorang bernama Ferry.

Menurut dia, tidak terdapat kesimpulan bahwa Tan Kian menyerahkan langsung Rp40 miliar kepada Febrie.

“Tidak benar ada kesimpulan hakim praperadilan bahwa Pak FA menerima Rp40 miliar dari Tan Kian,” kata Febri.

Febrie juga kembali membantah dugaan penerimaan uang tersebut setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Kalau Pak FA sudah tegas ya mengatakan dari awal bahwa tidak ada penerimaan Rp40 miliar tersebut,” ujar Febri Diansyah.

Pihak Febrie meminta setiap dugaan mengenai aliran dana diuji berdasarkan alat bukti dan proses persidangan.

Jejak Dana Ditelusuri

Pengembalian Rp5 miliar dari Ferry kini menjadi salah satu titik penting dalam penelusuran aliran dana.

Penyidik harus mengurai hubungan antara uang yang diserahkan Tan Kian, posisi Ferry sebagai penerima, serta kemungkinan perpindahan dana kepada pihak lain.

Kejagung sejauh ini belum membeberkan keberadaan seluruh selisih dari nominal Rp40 miliar tersebut.

Karena itu, tidak tepat menyimpulkan bahwa sisa Rp35 miliar pasti mengalir kepada pihak tertentu sebelum penyidik membuka bukti dan konstruksi lengkap perkara.

Tim 9 masih melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara ASABRI dan/atau Jiwasraya.

Penelusuran jejak Rp40 miliar menjadi bagian penting dalam penyidikan perkara ini.

Hasil penelusuran tersebut diharapkan dapat memperjelas hubungan para pihak dan pertanggungjawaban hukum dalam kasus tersebut.