- Nusron Wahid dua kali tidak menghadiri rapat Komisi II DPR setelah OTT KPK di lingkungan ATR/BPN.
- Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan memastikan komunikasi dengan Nusron tetap berjalan.
- Nusron disebut memiliki agenda lain dan tidak sedang sakit.
- KPK belum menetapkan Nusron sebagai tersangka.
JAMLIMA.COM, JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjadi sorotan setelah dua hari berturut-turut tidak menghadiri rapat bersama Komisi II DPR RI.
Nusron tidak hadir dalam rapat pada Selasa (15/9/2026) dan Rabu (16/9/2026). Dalam dua agenda tersebut, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan mewakili Nusron.
Ketidakhadiran Nusron terjadi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026).
KPK mengusut perkara dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Ossy Jelaskan Ketidakhadiran Nusron
Ossy mengatakan Nusron memiliki agenda lain yang telah dijadwalkan sebelumnya.
“Menteri ada kegiatan lain yang memang sudah terjadwal,” kata Ossy.
Selain itu, Ossy memastikan komunikasi dengan Nusron tetap berjalan meski menteri ATR/BPN tersebut tidak hadir dalam dua rapat DPR.
“Setiap hari kami terus berkomunikasi,” ujarnya.
Ossy juga memastikan Nusron tidak sedang sakit.
Namun, ia tidak menjelaskan secara terperinci lokasi maupun agenda yang sedang dijalankan Nusron.
Karena itu, fakta yang telah terkonfirmasi sejauh ini hanya menunjukkan bahwa Nusron tidak menghadiri dua rapat Komisi II DPR RI dan menugaskan Ossy untuk mewakilinya.
Sementara itu, belum ada keterangan resmi yang menyatakan Nusron menghilang atau melarikan diri.
KPK Buka Peluang Panggil Nusron
Di sisi lain, KPK membuka peluang memanggil Nusron jika penyidik membutuhkan keterangannya.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik akan menentukan pemanggilan berdasarkan kebutuhan penyidikan.
“Apakah nanti NW dipanggil? Ya, itu tergantung kebutuhan penyidikan ke depan,” kata Taufik.
Namun, pemanggilan seseorang untuk memberikan keterangan tidak otomatis mengubah status hukumnya menjadi tersangka.
KPK harus menetapkan status hukum berdasarkan proses penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Hingga Kamis (17/9/2026), KPK belum mengumumkan Nusron sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
KPK Tetapkan Delapan Tersangka
Sementara itu, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan HGB.
KPK menyebut empat dari delapan tersangka tersebut diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Menurut KPK, dugaan hubungan tersebut muncul dari keterangan dan barang bukti yang diperoleh selama penyidikan.
Selanjutnya, penyidik masih mendalami peran para tersangka serta aliran uang dalam perkara tersebut.
Meski demikian, penyebutan empat tersangka sebagai orang kepercayaan Nusron tetap menjadi bagian dari konstruksi penyidikan KPK.
Karena itu, status hukum Nusron harus dibedakan dari delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hingga Kamis (17/9/2026), KPK belum mengumumkan Nusron sebagai tersangka.
















