Scroll untuk baca artikel
Enter

Empat Orang Kepercayaan Nusron Jadi Tersangka, KPK Ungkap Dugaan Pola Aliran Uang ATR/BPN

×

Empat Orang Kepercayaan Nusron Jadi Tersangka, KPK Ungkap Dugaan Pola Aliran Uang ATR/BPN

Sebarkan artikel ini
Nusron Wahid terkait pemberitaan kasus dugaan korupsi ATR/BPN
KASUS ATR/BPN — Empat tersangka perkara dugaan korupsi ATR/BPN disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. KPK memaparkan peran mereka dan jalur uang pada Selasa (15/9/2026). Status Nusron belum diumumkan oleh KPK. (Foto: Ilustrasi/Jamlima.com)

  • KPK menyebut empat dari delapan tersangka perkara ATR/BPN sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
  • Mereka adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
  • KPK menduga Erwin dan Fakhry mengumpulkan uang terkait layanan pertanahan sebelum menyetorkannya melalui Arif dan kemudian Fahd.
  • Nusron belum berstatus tersangka. KPK menyatakan pemanggilannya akan bergantung pada kebutuhan penyidikan.

JAKARTA, JAMLIMA.COM — Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN mulai membuka jaringan yang lebih luas.

Sorotan kini mengarah kepada empat tersangka yang oleh KPK disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Keempat orang tersebut adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry.

Penyebutan sebagai orang kepercayaan Nusron bukan sekadar kesimpulan dari posisi atau hubungan politik mereka.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, informasi tersebut diperoleh penyidik dari keterangan yang dikumpulkan serta barang bukti elektronik yang diamankan.

OTT dilakukan KPK di kawasan Jabodetabek pada Senin (14/9/2026).

Sehari kemudian, Selasa (15/9/2026), KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang antara lain berkaitan dengan pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Empat Orang Nusron

Nama Erwin menjadi salah satu yang paling menonjol dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK.

Menurut KPK, Erwin menjadi pihak yang dihubungi dalam pengurusan pembukaan blokir sejumlah sertifikat HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.

Rizal Pahlevi dan seorang pihak berinisial YA disebut meminta bantuan Erwin agar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, membuka blokir sertifikat tersebut.

Permintaan juga mencakup pemecahan HGB.

Pada awal Agustus 2026, menurut konstruksi KPK, muncul permintaan biaya pengurusan sebesar Rp2 miliar melalui Erwin.

Pihak Summarecon kemudian disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar.

Uang itu selanjutnya diserahkan kepada Erwin pada Kamis (27/8/2026).

Dari Rp1,5 miliar tersebut, KPK menduga Erwin menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang Coin di sebuah kafe di kawasan Jakarta Selatan.

KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

Jalur Uang Melebar

Peran orang-orang yang disebut sebagai kepercayaan Nusron tidak berhenti pada transaksi Rp1,5 miliar tersebut.

KPK menduga Erwin bersama Muhammad Fakhry juga mengumpulkan uang yang berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan.

Pengumpulan itu diduga berhubungan dengan pelayanan mulai dari kantor pertanahan, kantor wilayah, hingga tingkat Kementerian ATR/BPN.

Uang yang terkumpul kemudian diduga diserahkan kepada Arif Sugiyanto.

Dari Arif, uang tersebut disebut bergerak lagi kepada Fahd Arafiq.

KPK menduga Fahd berperan sebagai salah satu penampung uang.

“FEZ ini salah satu pihak swasta yang diduga orang kepercayaan menteri dan juga berperan selaku penampung uang,” kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/9/2026).

Penyidik masih menelusuri asal uang tersebut.

KPK juga mendalami peruntukan uang, pihak yang menyerahkan, hingga siapa yang pada akhirnya diduga akan menerima dana tersebut.

Uang di Rumah Arif

Nama Arif Sugiyanto menjadi penting karena KPK menemukan uang dalam jumlah besar di rumah mantan Bupati Kebumen tersebut.

KPK menyebut menemukan sejumlah koper berisi rupiah dan berbagai mata uang asing.

Rinciannya antara lain Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar AS, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, serta 981 ringgit Malaysia.

Secara keseluruhan, KPK menyatakan barang bukti uang yang diamankan dalam rangkaian OTT ATR/BPN mencapai sekitar Rp106,3 miliar.

Nilai tersebut berasal dari sejumlah lokasi dan tidak serta-merta dapat diperlakukan seluruhnya sebagai uang dari transaksi HGB Summarecon.

KPK juga sedang mengembangkan dugaan tindak pidana korupsi lain dalam pelayanan pertanahan di luar perkara awal HGB tersebut.

Karena itu, asal setiap bagian uang masih menjadi materi penyidikan.

Nusron Belum Tersangka

Munculnya empat nama yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron membuat posisi Menteri ATR/BPN tersebut ikut menjadi perhatian.

Namun, hingga Kamis (17/9/2026), KPK belum mengumumkan Nusron Wahid sebagai tersangka dalam perkara ini.

KPK juga belum menyatakan bahwa uang yang dikumpulkan keempat orang tersebut telah diserahkan atau diterima oleh Nusron.

Achmad Taufik Husein mengatakan, kemungkinan pemeriksaan Nusron akan bergantung pada kebutuhan penyidikan.

“Apakah nanti NW dipanggil? Ya, itu tergantung kebutuhan penyidikan ke depan,” kata Taufik.

KPK menjelaskan penyebutan empat tersangka sebagai orang kepercayaan Nusron didasarkan pada keterangan para pihak dan barang bukti elektronik yang telah diperoleh.

Penyidik selanjutnya masih harus membuktikan hubungan masing-masing tersangka dengan aliran uang yang ditemukan.

Jaringan Jadi Fokus

Perkara ini membuat penyidikan tidak lagi hanya bertumpu pada transaksi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

KPK kini menelusuri dugaan pola pengumpulan uang dalam pelayanan pertanahan pada sejumlah tingkatan.

Posisi Erwin dan Muhammad Fakhry menjadi penting karena keduanya diduga berada pada jalur awal pengumpulan uang.

Arif Sugiyanto diduga menjadi titik berikutnya dalam aliran tersebut.

Sementara Fahd Arafiq diduga berperan sebagai penampung.

Keempatnya secara eksplisit disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

Meski demikian, hubungan personal atau politik dengan seorang menteri tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan menteri dalam tindak pidana.

Pembuktian tetap bergantung pada alat bukti mengenai pengetahuan, perintah, penerimaan uang, ataupun keterlibatan lain yang ditemukan penyidik.

Seluruh tersangka tetap memiliki hak hukum dan berlaku asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.