- KPK menggeledah sejumlah ruangan Kementerian ATR/BPN pada Kamis, (17/9/2026).
- Penyidik mendalami alur perintah dan aliran uang dalam perkara dugaan suap HGB.
- KPK menyoroti dugaan keberadaan “struktur bayangan” di luar struktur resmi kementerian.
- Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka.
JAMLIMA.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi memperluas penyidikan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Penyidik menggeledah sejumlah ruangan kementerian pada Kamis, (17/9/2026).
Penggeledahan dilakukan setelah KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Senin, (14/9/2026).
Cari Alat Bukti
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan untuk kepentingan pembuktian.
“Penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti,” kata Budi.
Salah satu lokasi yang digeledah berada di lingkungan Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang.
Penggeledahan dapat dilakukan untuk menemukan dokumen, barang bukti elektronik, maupun bukti lain yang berkaitan dengan perkara.
Tindakan itu tidak otomatis membuat setiap orang di lokasi berstatus tersangka.
Telusuri Alur Perintah
KPK juga mendalami rantai instruksi dalam pengurusan HGB.
“Kami juga telusuri soal alur perintah,” kata Budi.
Penyidik ingin mengetahui hubungan antara pejabat, perantara, dan pihak swasta dalam perkara tersebut.
Namun, KPK belum menyimpulkan siapa pihak yang berada di ujung rantai perintah.
Aliran Uang Didalami
Selain alur perintah, KPK menelusuri aliran dana menggunakan pendekatan follow the money.
Penyidik ingin memastikan apakah uang hanya berhenti pada para tersangka atau mengalir kepada pihak lain.
Dalam rangkaian perkara, KPK juga menyita uang tunai dan barang bukti elektronik.
Seluruh dugaan aliran dana masih harus dibuktikan dalam proses penyidikan dan persidangan.
Struktur Bayangan
KPK juga menyoroti dugaan adanya jaringan di luar struktur resmi ATR/BPN.
“Kami melihat seolah ada dua bagan atau struktur di ATR/BPN,” kata Budi.
Satu merupakan struktur formal kementerian. Sementara lainnya disebut KPK sebagai struktur “bayangan”.
Jaringan tersebut diduga melibatkan pihak yang berperan sebagai penghubung, pengelola uang, atau perantara dengan pihak eksternal.
Istilah “struktur bayangan” merupakan terminologi KPK dalam konstruksi penyidikan dan belum menjadi kesimpulan hukum final.
Posisi Nusron
Nama Nusron Wahid ikut menjadi perhatian karena empat tersangka disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaannya.
Namun, hingga Kamis, (17/9/2026), KPK belum menetapkan Nusron sebagai tersangka.
KPK juga menyatakan pemanggilan Nusron akan bergantung pada kebutuhan penyidikan.
Dengan demikian, fokus perkara saat ini berada pada pembuktian terhadap delapan tersangka, penggeledahan, penelusuran aliran uang, dan alur perintah.
















