Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Daerah

Pesan WhatsApp Wajibkan Aktivasi Coretax, ASN Padati Kantor Pajak Gowa

×

Pesan WhatsApp Wajibkan Aktivasi Coretax, ASN Padati Kantor Pajak Gowa

Sebarkan artikel ini
Tangkapan layar pesan WhatsApp berisi imbauan kepada PNS dan PPPK di Kabupaten Gowa untuk melakukan aktivasi akun Coretax terkait peralihan pelaporan SPT Pajak Tahun 2025 dari DJP Online ke Coretax.
CORETAX - Pesan WhatsApp beredar di kalangan ASN Kabupaten Gowa yang mewajibkan PNS dan PPPK mengaktifkan akun Coretax sebagai bagian dari peralihan pelaporan SPT Pajak Tahun 2025 dari DJP Online ke Coretax. (foto/sch jamlima.com)

JAMLIMA.COM, GOWA — Aktivitas pengurusan aktivasi Coretax Direktorat Jenderal Pajak di Kantor Pajak Gowa, Jalan Mesjid Raya No.24, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, memicu kemacetan lalu lintas, Senin (29/12/2025).

Kemacetan terjadi sejak pagi akibat membludaknya aparatur sipil negara (ASN) dan warga yang datang untuk mengaktifkan Coretax DJP.

Sejumlah kendaraan diparkir di bahu jalan sehingga arus lalu lintas di depan kantor pajak tersendat.

Sejumlah ASN mengaku sudah berada di lokasi sejak pukul 13.00 WITA untuk mengantre pengambilan nomor layanan. Namun, proses aktivasi berjalan lambat.

Beberapa kendala muncul, mulai dari verifikasi nomor telepon yang tidak terbaca hingga email yang tidak terdeteksi sistem.

Salah seorang ASN, Inna, mengatakan suasana kantor sangat padat karena banyak ASN mengurus Coretax menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Kami diwajibkan mengaktifkan Coretax karena ada surat edaran Pemkab Gowa yang dikirim melalui WhatsApp. Batasnya sampai 31 Desember 2025,” ujarnya kepada Jamlima.com.

Ia menyebut sisa waktu yang hanya dua hari membuat ASN berbondong-bondong mendatangi kantor pajak.

Proses aktivasi pun memakan waktu lama. “Hampir empat jam baru selesai karena jaringan lambat dan proses harus diulang beberapa kali,” katanya.

Hal serupa dialami Dina, ASN PPPK, yang mengaku terkendala saat pengisian data.

“Saya berulang kali memasukkan NIK, tapi notifikasi aktivasi tidak masuk ke SMS atau email. Padahal NIK saya tidak berubah,” ungkapnya.

Hasil pantauan Jamlima.com, hingga pukul 16.00 WITA, Kantor Pajak Gowa masih dipadati ASN dan warga yang mengurus aktivasi Coretax.

Dari pantauan lapangan, beredar pesan di grup WhatsApp yang mewajibkan seluruh ASN Kabupaten Gowa menyelesaikan aktivasi Coretax paling lambat 31 Desember 2025.

Pesan tersebut juga memuat panduan langkah-langkah aktivasi akun Coretax, mulai dari pendaftaran hingga pengunduhan dokumen.

Operasional Kantor Pajak Gowa

Kantor Pajak di Gowa merupakan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sungguminasa.

Kantor ini berada di bawah naungan KPP Pratama Bantaeng dan membawahi seluruh wilayah administratif Kabupaten Gowa.

Wajib pajak yang berdomisili di Kabupaten Gowa mengurus kewajiban perpajakan melalui KP2KP Sungguminasa atau langsung ke KPP Pratama Bantaeng. (*)

Baca juga:

⇒ https://jamlima.com/tingkatkan-ekonomi-petani-bupati-gowa-serahkan-720-sertipikat-redistribusi-tanah-di-kecamatan-biringbulu/

Example 468x60
Example 300250