Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
DaerahNasional

Kabupaten Luwu Raih Nilai Tertinggi Aksi HAM 2025, Tembus 93 Poin

×

Kabupaten Luwu Raih Nilai Tertinggi Aksi HAM 2025, Tembus 93 Poin

Sebarkan artikel ini
Bupati Luwu H. Patahudding dan Wakil Bupati Luwu Muh. Dhevy Bijak Pawindu saat kepemimpinan Pemkab Luwu meraih nilai tertinggi Aksi HAM 2025 sebesar 93 poin
AKSI HAM - Bupati Luwu H. Patahudding bersama Wakil Bupati Luwu Muh. Dhevy Bijak Pawindu. Di bawah kepemimpinan keduanya, Pemerintah Kabupaten Luwu meraih nilai tertinggi capaian Aksi HAM Tahun 2025 dengan skor 93 poin. (foto/ist)

JAMLIMA.COM, LUWU — Pemerintah Kabupaten Luwu mencatatkan prestasi membanggakan.Di bawah kepemimpinan Bupati H. Patahudding dan Wakil Bupati Muh. Dhevy Bijak Pawindu, Kabupaten Luwu berhasil meraih nilai tertinggi capaian Aksi Hak Asasi Manusia (HAM) Tahun 2025, yakni 93 poin.

Capaian tersebut sejajar dengan Kabupaten Luwu Timur.

Kedua daerah ini tercatat sebagai yang terbaik dalam pelaksanaan Aksi HAM di tingkat kabupaten.

Berdasarkan Verifikasi Nasional
Kepala Bagian Hukum Setda Luwu, Partisan, menjelaskan capaian ini.

Merujuk pada surat resmi Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia, Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, tertanggal 24 Desember 2025.

Direktorat Jenderal tersebut menyampaikan surat kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM di Indonesia.

Surat itu memuat hasil capaian Aksi HAM Daerah untuk Periode Pelaporan B-12 Tahun 2025.

Menurut Partisan, Pemerintah Kabupaten Luwu meraih capaian tersebut melalui implementasi Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021.

Yang memuat tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2021–2025, khususnya pada pelaksanaan tahun 2025.

Baca juga: ⇒ Penyegaran Birokrasi, Bupati Luwu Timur Lantik Pejabat dan Tekankan Kinerja

Laporan Melalui SAPAHAM

Panitia Nasional RANHAM (PANRANHAM) menerima laporan Aksi HAM pemerintah daerah melalui Aplikasi SAPAHAM pada periode 28 November hingga 5 Desember 2025.

PANRANHAM kemudian memberikan perpanjangan waktu pelaporan hingga 11 Desember 2025 bagi daerah yang terdampak bencana alam.

PANRANHAM memverifikasi seluruh laporan sesuai ketentuan Perpres Nomor 53 Tahun 2021. Proses verifikasi tersebut mencakup capaian periode B-04, B-08, dan B-12 Tahun 2025.

“Berdasarkan hasil verifikasi, Kabupaten Luwu dan Kabupaten Luwu Timur mencatat nilai tertinggi, masing-masing 93 poin. Capaian ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan HAM,” ujar Partisan.

Dorong Penguatan Aksi HAM Daerah

PANRANHAM juga mencatat masih terdapat sejumlah pemerintah daerah yang belum melaksanakan Aksi HAM secara optimal.

Karena itu, Kantor Wilayah Kementerian HAM terus mendorong penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

Langkah tersebut diharapkan mampu memperluas pelaksanaan Aksi HAM secara merata sesuai amanat Perpres Nomor 53 Tahun 2021.

Partisan menutup dengan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Luwu atas kerja sama solid yang mendorong keberhasilan capaian ini.

Seiring rencana pengundangan Peraturan Presiden RANHAM Periode 2026–2030, pemerintah pusat dan daerah diharapkan semakin memperkuat koordinasi.

Sehingga pelaksanaan Aksi HAM ke depan berjalan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.

Baca juga: ⇒ Bupati Patahudding Pimpin HAB ke-80 Kemenag di Luwu, Serukan Umat Rukun dan Bersatu

Example 468x60
Example 300250